Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nama Inovasi | LA-LISA (Layanan Aduan Online Whatsapp) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MUSTAFA FAHMI, S.Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 January 2020 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Secara astronomis, Kabupaten Balangan terletak di antara 2°1’37’’ sampai dengan 2°35’58’’ Lintang Selatan dan di antara 114°50’24’’ sampai dengan 115°50’24’’ Bujur Timur, Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Balangan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah utara; Kabupaten Kotabaru (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah timur; Kabupaten Hulu Sungai Tengah di sebelah selatan; dan Hulu Sungai Utara di sebelah barat. Kabupaten Balangan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Lampihong, Batumandi, Awayan, Tebing Tinggi, Paringin, Paringin Selatan, Juai, dan Halong. Luas wilayah Kabupaten Balangan adalah 1.828,1225 Km2 dengan jumlah kepadatan penduduk 132.213 Jiwa. Kondisi ketenagakerjaan dari jumlah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas di Kabupaten Balangan merupakan termasuk angkatan kerja sebanyak 72.475 jiwa, terdiri dari 70.707 jiwa bekerja dan 1.768 jiwa pengangguran, pekerjaan yang dikerjakan dikategorikan Pegawai Negeri Sipil, Karyawan Perkantoran, Pekebun, Petani dan Wiraswatsa. Secara garis besar cakupan layanan La-Lisa merupakan masyarakat Balangan secara keseluruhan yang berhak untuk mendapatkan layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas. Dengan Potensi gangguan pelanggaran berada di wilayah Kecamatan Paringin dengan jarak tempuh kurang lebih 7 Km dari Kantor Satpol PP Balangan. Adanya program aduan seperti SP4N Lapor yang masih kurang diminati oleh masyarakat menjadi dasar La-Lisa muncul sebagai pelengkap dimana penggunaan whatsapp sebagai media komunikasi yang digunakan oleh semua lapisan masyarakat bisa menjadi solusi dalam pelayanan publik terkait layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | LANDASAN HUKUM
STRATEGI Penggunaan aplikasi mudah seperti Whatsapp yang sudah secara massive digunakan oleh seluruh orang di dunia merupakan strategi dalam pengembangan Inovasi yang mengacu kepada 5 (Lima) prinsip dasar pengelolaan inovasi yaitu Faster (Lebih Cepat) dengan menggunakan program yang sudah tersedia layanan publik akan mudah untuk digunakan oleh masyarakat, Smarter (Lebih pintar) aplikasi yang digunakan sudah menyediakan fasilitas aktifasi jam kerja/obrolan sampai dengan menerima dan mengirim bukti otentik seperti foto atau video apabila dibutuhkan untuk kelengkapan bahan aduan. Cheaper (Lebih murah) aplikasi yang sudah tersedia di playstore disediakan secara gratis tidak memerlukan biaya yang tinggi, namun seiring perkembangan akan diupgrade ke layanan whatsapp berbayar yaitu Whatsapp API (Application Programming Interface) aplikasi yang memungkinkan developer mengintegrasikan aplikasi lain sekaligus sehingga proses obrolan dengan pengadu atau peminta layanan akan lebih mudah. Easier (Lebih Mudah) penggunaan whatsapp untuk layanan ini mudah karena semua orang bisa menggunakan program whatsapp. Better (Lebih baik) pelayanan kepada masyarakat terpenuhi sehingga SKPD memunginkan untuk meningkatkan kinerja, apalagi dampak positif yang dihasilkan kedepan membuat Pemerintah Kabupaten mengalokasikan anggaran khusus untuk inovasi La-Lisa ini, secara garis besar strategi yang diatwarkan melalui inovasi ini adalah :
CARA KERJA Strategi penerapan La-Lisa yaitu dengan menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang cukup mudah yaitu sebagai berikut :
TUJUAN
Tersedia layanan aduan online serta memudahkan layanan aduan dengan menggunakan whatsapp terkait gangguna Kambtibmas dan Pelanggaran Perda/Perkada
Ujicoba program La-Lisa dilaksanakan selama 1 (Satu) Bulan yaitu pada tahun 2020 mengacu kepada teknis penyusunan kalimat obrolan dan rancang bangun aplikasi secara keseluruhan. Implementasi secara menyeluruh atau aktifasi program La-Lisa yaitu tahun 2020 sehingga waktu usulan inovasi sesuai milestone yang diharapkan sebagai wujud inovasi SKPD dalam mendukung penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Balangan tercapai. |
| Hasil Inovasi | PERUBAHAN YANG TELAH DICAPAI/DIHASILKAN Perubahan yang dihasilkan/dicapai dalam skala keseluruhan populasi yang menjadi sasaran dirasa masih sedikit dikarenakan memang kondisi pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan Kamtibmas tergolong rendah di Kabupaten Balangan, namun inovasi layanan La-Lisa Pol PP ini akan terus diaktifkan dan dijalankan, harapannya masyarakat tetap terlayani dengan semua platform pelayanan tersebut. Perubahan yang sangat signifikan yaitu tersedianya layanan aduan online yang mudah untuk masyarakat, penyajian data laporan aduan layanan menjadi lebih mudah karena bersumber kepada aduan yang ada pada program inovasi La-Lisa, admin dengan mudah merekapitulasi aduan yang sudah tertangani, kemudian data pelapor sebagai bahan pertanggung jawaban program apabila dibutuhkan juga bisa disajikan secara Internal mengacu kepada jaminan kerahasaiaan pelapor. Dampak positif (manfaat) yang dirasakan saat program inovasi ini ada diantaranya sudah dirasakan masyarakat khususnya pelapor yang sempat dilayani oleh inovasi La-Lisa, dari perspektif pelayanan kepada masyarakat yaitu terayominya masyarakat, kemudian dengan masyarakat merasakan ketentraman dan keamanan dalam aktifitas keseharian, sehingga terjadinya rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas akhirnya mengerucut kepada pendukung semua aspek kehidupan dimasyarakat baik itu dari aspek pendidikan aspek kesehatan aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik dan lain-lain karena terciptanya kemanan dan ketertiban umum di masyarakat. Sedangkan manfaat untuk SKPD
Hasil inovasi yaitu tersedianya satu Smartphone khusus untuk layanan pengaduan, dengan rancang bangun obrolan yang sudah disesuaikan sedemikian rupa. Kemudian hasil inovasi secara menyeluruh yaitu tersedianya layanan aduan pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguna Ketentraman dan Ketertiban umum di masyarakat di wilayah Kabupaten Balangan. Sedangkan capaian spesifik hasil inovasi SKPD La-Lisa yaitu sejumlah 3 (Tiga) orang yang mengadu, terlayani dan terselesaikan di luar pelayanan yang dilayani dengan layanan reguler. |