Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Inovasi LA-LISA (Layanan Aduan Online Whatsapp)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MUSTAFA FAHMI, S.Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 January 2020
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Secara astronomis, Kabupaten Balangan terletak di antara 2°1’37’’ sampai dengan 2°35’58’’ Lintang Selatan dan di antara 114°50’24’’ sampai dengan 115°50’24’’ Bujur Timur, Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Balangan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah utara; Kabupaten Kotabaru (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur) di sebelah timur; Kabupaten Hulu Sungai Tengah di sebelah selatan; dan Hulu Sungai Utara di sebelah barat. Kabupaten Balangan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Lampihong, Batumandi, Awayan, Tebing Tinggi, Paringin, Paringin Selatan, Juai, dan Halong. Luas wilayah Kabupaten Balangan adalah 1.828,1225 Km2 dengan jumlah kepadatan penduduk 132.213 Jiwa. Kondisi ketenagakerjaan dari jumlah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas di Kabupaten Balangan merupakan termasuk angkatan kerja sebanyak 72.475 jiwa, terdiri dari 70.707 jiwa bekerja dan 1.768 jiwa pengangguran, pekerjaan yang dikerjakan dikategorikan Pegawai Negeri Sipil, Karyawan Perkantoran, Pekebun, Petani dan Wiraswatsa. Secara garis besar cakupan layanan La-Lisa merupakan masyarakat Balangan secara keseluruhan yang berhak untuk mendapatkan layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas. Dengan Potensi gangguan pelanggaran berada di wilayah Kecamatan Paringin dengan jarak tempuh kurang lebih 7 Km dari Kantor Satpol PP Balangan. Adanya program aduan seperti SP4N Lapor yang masih kurang diminati oleh masyarakat menjadi dasar La-Lisa muncul sebagai pelengkap dimana penggunaan whatsapp sebagai media komunikasi yang digunakan oleh semua lapisan masyarakat bisa menjadi solusi dalam pelayanan publik terkait layanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas

Tujuan Inovasi
  1. Kurangnya Sumber Daya Manusia dan aplikasi yang mudah dalam melayani aduan.
  2. Biaya dalam peningkatan Sumber Daya Manuasia maupun pengembangan program memerlukan biaya yang tidak sedikit.
  3. Pelaporan yang sebelumnya melalui jalur telepon kurang diminati oleh penerima layanan.
  4. Pelaporan melalui jalur Internet seperti SP4N Lapor belum pernah diterima.
  5. Masyarakat pada umumnya lebih punya kuota Whatsapp dibanding kuota internet bahkan pulsa.
  6. Tim lapangan tidak mudah melacak aduan dikarenakan tidak ada media yang berhubungan dengan lokasi (gps system) yang tersedia dengan pelaporan telepon
  7. Data pelapor terkadang tidak jelas sehingga mekanisme pelaporan tidak mudah saat menyajikan data kepada pimpinan.
Manfaat Inovasi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahuh 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Peraturan Bupati Balangan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 188.45/006/SK/SATPOL.PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pelayanan Aduan Online Whatsapp (La-Lisa) Satpol PP Balangan Tahun 2020.

 STRATEGI

Penggunaan aplikasi mudah seperti Whatsapp yang sudah secara massive digunakan oleh seluruh orang di dunia merupakan strategi dalam pengembangan Inovasi yang mengacu kepada 5 (Lima) prinsip dasar pengelolaan inovasi yaitu Faster (Lebih Cepat) dengan menggunakan program yang sudah tersedia layanan publik akan mudah untuk digunakan oleh masyarakat, Smarter (Lebih pintar) aplikasi yang digunakan sudah menyediakan fasilitas aktifasi jam kerja/obrolan sampai dengan menerima dan mengirim bukti otentik seperti foto atau video apabila dibutuhkan untuk kelengkapan bahan aduan. Cheaper (Lebih murah) aplikasi yang sudah tersedia di playstore disediakan secara gratis tidak memerlukan biaya yang tinggi, namun seiring perkembangan akan diupgrade ke layanan whatsapp berbayar yaitu Whatsapp API (Application Programming Interface) aplikasi yang memungkinkan developer mengintegrasikan aplikasi lain sekaligus sehingga proses obrolan dengan pengadu atau peminta layanan akan lebih mudah. Easier (Lebih Mudah) penggunaan whatsapp untuk layanan ini mudah karena semua orang bisa menggunakan program whatsapp. Better (Lebih baik) pelayanan kepada masyarakat terpenuhi sehingga SKPD memunginkan untuk meningkatkan kinerja, apalagi dampak positif yang dihasilkan kedepan membuat Pemerintah Kabupaten mengalokasikan anggaran khusus untuk inovasi La-Lisa ini, secara garis besar strategi yang diatwarkan melalui inovasi ini adalah :

  1. Memudahkan masyarakat melakukan pelaporan aduan
  2. Menggunakan jalur whatsapp yang lebih familiar
  3. Tim lapangan yang lebih terkoordinir
  4. Data dukung administratif bisa disajikan kepada pimpinan

CARA KERJA

Strategi penerapan La-Lisa yaitu dengan menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang cukup mudah yaitu sebagai berikut :

  1. Pengadu memulai obrolan dengan La-Lisa
  2. Admin La-lisa akan merespon obrolan, namun apabila obrolan disampaikan diluar jam kerja maka akan direspon saat jam kerja
  3. Apabila pelapor ingin tahu tentang Satpol PP Balangan (Tugas Pokok, Fungsi, Kewenangan, Program Kegiatan) maka La-Lisa juga akan melayani menyampaikan informasi tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengampu informasi dalam hal ini bidang terkait.
  4. Apabila pelapor ingin menyampaikan aduan, pelapor akan diminta unutk mengisi format aduan berikut lampiran data pelapor (Data pelapor dijamin kerahasiaanya)
  5. Admin La-Lisa selanjutnya menerima laporandan berkoordinasi dengan jajaran terkait tindak lanjut aduan.
  6. Jajaran Satpol PP meanalisa laporan dan akan menginstruksikan kepada Tim TRC Satpol PP Balangan untuk menindaklanjuti aduan.
  7. Tim TRC Satpol PP Balangan berangkat menuju lapangan terkait aduan itu terjadi.
  8. Tim TRC Satpol PP Balangan menyelesaikan permasalahan dari aduan dan melaporkan ke Jajaran.
  9. Jajaran menyampaikan ke admin La-Lisa tentang aduan yang sudah ditindaklanjuti
  10. Admin La-Lisa menyampaikan aduan yang sudah diselesaikan kepada pelapor
  11. Apabila tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan, pelapor juga menerima konfirmasi terkait tidak dapat ditindak lanjuti aduan tersebut, berikut alasan tidak dapat ditindak lanjutinya aduan tersebut.
  12. Laporan pengaduan selesai.

TUJUAN

 

Tersedia layanan aduan online serta memudahkan layanan aduan dengan menggunakan whatsapp terkait gangguna Kambtibmas dan Pelanggaran Perda/Perkada

 

Ujicoba program La-Lisa dilaksanakan selama 1 (Satu) Bulan yaitu pada tahun 2020 mengacu kepada teknis penyusunan kalimat obrolan dan rancang bangun aplikasi secara keseluruhan.

Implementasi secara menyeluruh atau aktifasi program La-Lisa yaitu tahun 2020 sehingga waktu usulan inovasi sesuai milestone yang diharapkan sebagai wujud inovasi SKPD dalam mendukung penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Balangan tercapai.

Hasil Inovasi

PERUBAHAN YANG TELAH DICAPAI/DIHASILKAN

Perubahan yang dihasilkan/dicapai dalam skala keseluruhan populasi yang menjadi sasaran dirasa masih sedikit dikarenakan memang kondisi pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan Kamtibmas tergolong rendah di Kabupaten Balangan, namun inovasi layanan   La-Lisa Pol PP ini akan terus diaktifkan dan dijalankan, harapannya masyarakat tetap terlayani dengan semua platform pelayanan tersebut.

Perubahan yang sangat signifikan yaitu tersedianya layanan aduan online yang mudah untuk masyarakat, penyajian data laporan aduan layanan menjadi lebih mudah karena bersumber kepada aduan yang ada pada program inovasi La-Lisa, admin dengan mudah merekapitulasi aduan yang sudah tertangani, kemudian data pelapor sebagai bahan pertanggung jawaban program apabila dibutuhkan juga bisa disajikan secara Internal mengacu kepada jaminan kerahasaiaan pelapor.

Dampak positif (manfaat) yang dirasakan saat program inovasi ini ada diantaranya sudah dirasakan masyarakat khususnya pelapor yang sempat dilayani oleh inovasi La-Lisa, dari perspektif pelayanan kepada masyarakat yaitu terayominya masyarakat, kemudian dengan masyarakat merasakan ketentraman dan keamanan dalam aktifitas keseharian, sehingga terjadinya rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas akhirnya mengerucut kepada pendukung semua aspek kehidupan dimasyarakat  baik itu dari aspek pendidikan aspek kesehatan aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik dan lain-lain karena terciptanya kemanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Sedangkan manfaat untuk SKPD

  1. Melayani masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Balangan terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas.
  2. Meningkatkan pelayanan SKPD Satpol PP Balangan kepada masyarakat terkait pelanggaran Perda/Perkada serta gangguan Kamtibmas.
  3. Meningkatan kapasitas SDM Administrator program pada Satpol PP Balangan tentang penggunaan teknologi informasi.
  4. Meningkatkan kapasitas SDM pada Tim Lapangan  Satpol PP Balangan tentang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang baik serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  5. SKPD Satpol PP Balangan dalam hal ini bisa memberikan kontribusi guna peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Balangan.
  6. SKPD bisa memetakan wilayah aatau daerah berdasar potensi kerawanan gangguan Kambtibmas amupun pelanggaran Perda/Perkada.

Hasil inovasi yaitu tersedianya satu Smartphone khusus untuk layanan pengaduan, dengan  rancang bangun obrolan yang sudah disesuaikan sedemikian rupa. Kemudian hasil inovasi secara menyeluruh yaitu tersedianya layanan aduan pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguna Ketentraman dan Ketertiban umum di masyarakat di wilayah Kabupaten Balangan. Sedangkan capaian spesifik hasil inovasi SKPD La-Lisa yaitu sejumlah 3 (Tiga) orang yang mengadu, terlayani dan terselesaikan di luar pelayanan yang dilayani dengan layanan reguler.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/006/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  SK Kepala Satpol PP tentang Layanan Aduan Online Whatsapp (La-Lisa) Satpol PP Kabupaten Balangan Tahun 2020
Dokumen  :  1. SK LA-LISA (1).pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/007/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  SK Tim Pelaksana Layanan Aduan Online Whatsapp (La-Lisa) Satpol PP Kabupaten Balangan Tahun 2020
Dokumen  :  8. TIM PELAKSANA LA-LISA (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA ANGGARAN 2020
Tanggal Surat    :  21/08/2020
Tentang   :  Dukungan Anggaran Untuk Inovasi La-Lisa Pol PP
Dokumen  :  DUKUNGAN ANGGARAN.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan IT menggunakan layanan aduan online whatsapp (La-Lisa)
Dokumen  :  Penggunaan IT.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  005/401/Satpol PP-BL
Tanggal Surat    :  2/11/2021
Tentang   :  Rapat Bimtek Penguatan SOP La-Lisa dan Teknis Hendle Laporan Aduan pada Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021
Dokumen  :  BIMTEK LA-LISA.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Perda Kab.Balangan N
Tanggal Surat    :  28/08/2021
Tentang   :  Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah 2021-2026
Dokumen  :  RPJMD-RKPD LA-LISA_compressed (1).pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/184/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  13/01/2021
Tentang   :  Tim Koordinasi Kerjasama Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Dalam Menjaga Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Kabupaten Balangan 2021
Dokumen  :  STAKE HOLDER PENDUKUNG.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/007/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  2/1/2020
Tentang   :  SK Tim Pelaksana Layanan Aduan Online Whatsapp (La-Lisa) Satpol PP Kabupaten Balangan Tahun 2020
Dokumen  :  8. TIM PELAKSANA LA-LISA (1).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/184/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  13/01/2020
Tentang   :  TIM KOORDINASI KERJASAMA PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH DALAM MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM KABUPATEN BALANGAN 2021
Dokumen  :  TIM KERJASAMA_compressed.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENYEBARLUASAN INFORMASI MENGGUNAKAN MEDIA BERITA WEBSITE RADAR BANJARMASIN DAN MENGGUNAKAN MEDIA FACEBOOK SATPOL PP BALANGAN
Dokumen  :  PENYEBARLUASAN INFORMASI.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman Teknis berupa buku dalam bentuk elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  PETUNJUK TEKNIS
Dokumen  :  11. PETUNJUK TEKNIS.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAYANAN MELALUI APLIKASI ONLINE
Dokumen  :  12. KEMUDAHAN INFORMASI LAYANAN.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP LA-LISA
Dokumen  :  13. KEMUDAHAN PROSES-SOP LAYANAN_compressed.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  BUKTI PENYELESAIAN ADUAN
Dokumen  :  14. BUKTI PENYELESAIAN ADUAN_compressed.pdf

Tentang   :  Rekap Pengaduan pada La-Lisa
Dokumen  :  18. Kemanfaatan Inovasi Lalisa.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  MENGGUNAKAN APLIKASI ONLINE
Dokumen  :  12. KEMUDAHAN INFORMASI LAYANAN.pdf

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  KECEPATAN DALAM PENCIPTAAN INOVASI
Dokumen  :  17. KECEPATAN INOVASI_compressed.pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  jumlah pengguna atau penerima mamfaat
Dokumen  :  Bukti Penyelesaian Aduan_compressed.pdf

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rekapitulasi Penyelesaian Aduan La-Lisa Pol PP
Dokumen  :  REKAPITULASI PENYELESAIAN ADUAN LA-LISA_compressed.pdf

Tentang   :  LAPORAN SKM GFORM LA-LISA
Dokumen  :  LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT.pdf

Tentang   :  hasil pengukuran kepuasan pengguna la-lisa pol pp
Dokumen  :  Bukti Penyelesaian Aduan_compressed.pdf

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  THUMBNAIL VIDEO LA-LISA
Dokumen  :  IMG-20220726-WA0033.jpg