Mempermudah pengawasan data realisasi dan capaian kinerja SKPD pada beberapa area perubahan reformasi birokrasi yakni Akuntabilitas, Manajemen Perubahan / Budaya Kerja, Penataan Organisasi dan Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi
Realisasi dan capaian kinerja beberapa area perubahan reformasi birokrasi selama ini tidak tersistem dan belum ada rutinitas monev terjadwal sehingga data kegiatan SKPD terkait Reformasi Birokrasi SKPD masih belum tertib terlebih data dukung terkait pelaksanaan kegiatan
Manfaat Inovasi
Disediakan aplikasi online untuk SKPD entri realisasi dan capaian kinerja Reformasi Birokrasi SKPD dan juga ada menu upload data dukung sehingga dapat tersimpan secara cloud di sistem apabila data dukung itu sudah terverifikasi oleh tim.
Hasil Inovasi
Realisasi dan capaian kinerja Reformasi Birokrasi SKPD dapat dipantau sehingga dapat melakukan pembinaan terhadap objek capaian yang masih rendah selain itu nilai indeks kelembagaan dan indeks budaya kerja SKPD juga dapat dihasilkan secara sistem
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%