Sesuai PERMENKES Nomor 67 Tahun 2016 Tentang penagulangan TBC. Bahwa perlu ada upaya pencegahan penagulangan terhadap penyakit TBC untuk menurunkan angka kesakitan masyarakat terhadap penyakit TBC melalui inovasi masyarakat promotif dan preventif.
Serta arah kebijakan pemerintah tentang issue trend 3 pokok utama masalah kesehatan yang utama dibahas dalam rakerkesnas 2018 tentang Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI gelar Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakekesnas) 2018 pada 5 8 Maret 2018 di Tangerang, Banten. Rakerkesnas dilakukan rutin setiap tahun. Tahun 2018 ini tema yang diangkat adalah Sinergisme Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Universal Health Coveragemelalui Percepatan Eliminasi Tuberculosis, Penurunan Stunting, dan Peningkatan Cakupan serta Mutu Imunisasi.
Tujuan Inovasi
Perlunya peningkatan pencegahan terhadap masyarakat suspect TBC dirasa perlu melibatkan keterkaitan lintas program dan lintas masyarakat (Public Private Mix )karena Puskesmas uren merupakan puskesmas yang berada di kawasan terpencil dengan tingkat kesulitan akses jalan.
Meningkatkan peran serta aktif masyarakat menjadi pengawas masyarakat yang di curigai menderita penyakit TBC.
Manfaat Inovasi
Pemberian stimulan pertama pada acara lintas Sektor kepada Kepala desa, aparat Desa dan kader posyandu untuk masyarakat mawas TB.
Dilanjutkan Setiap bulan dimana masyakat secara aktif melaporkan penemuan kasus Suspect TBC
Hasil Inovasi
Meningkatkan peran serta masyakat terhadap penderita yang dicurigai menderita penyakit TBC.
Meningkatkan penemuan angka cakupan penderita penyakit TBC diwilayah kerja Puskesmas Uren.
Mempermudah pengawasan, penagulangan, serta pengobatan penyakit TBC.
Meningkatkan reaksi tanggap masyakat apabila ada yang dicurigai menderita penyakit TBC
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%