Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Tanah Habang
Nama Inovasi KUPINANG (Kunjungan Rumah Pasien Tanah Habang)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Mahmudah, S.Kep, Ns
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 February 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

a)    Undang – Undang No.36 Tahun 2009

Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

b)   Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif diwilayah kerjanya

c)  Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/312/Kum Tahun 2022, Tentang Pembentukan     Tim Home Care Kabupaten

d)  Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Balangan Nomor : 445/ /Dinkes, PPKB-Blg /2022 Tentang Jenis Pelayanan Kesehatan Home Care di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022 bulan Januari 2022

e)  Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanah Habang Nomor 445/…….../ PKM – THB/ 2022, tentang Inovasi Kunjungan Rumah Pasien Tanah Habang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan

ISU STRATEGIS

Isu Lokal

Dari latar belakang diatas maka impelementasi kegiatan “KUPINANG” berdasarkan masalah yang dialami oleh masyarakat diantaranya :

1. kondisi pasien yang sakit, beberapa diantara nya tidak sanggup untuk mendatangi fasilitas kesehatan.

2. Pasien lansia dengan intoleransi aktifitas dan kondisi yang sudah sangat lemah.

3. pasien dengan disabilitas.

4. Pasien dengan penyakit kronis.

5. Pasien pasca operasi sehingga pasien dan keluarga berharap mendapatkan pelayanan kesehatan ditempat tinggal mereka.

6. Keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang diet yang berhubungan dengan penyakitnya

7. Kurangnya informasi tentang penggunaan obat yang tepat

8. Masih banyak nya lingkungan yang belum sehat

Isu Nasional

Tren Home care pada era globalisasi ini sangat berkembang pesat terutama di Negara Indonesia karena home care ini merupakan pelayanan kesehatan jangka panjang yang dilakukan dirumah oleh Pelayanan Kesehatan. Kondisi ini disebabkan oleh perubahan struktur pendidikan dan gaya hidup masyarakat. Perubahan tersebut menyebabkan pola perawatan jangka panjang sangat dibutuhkan.

Tujuan Inovasi

1. PERMASALAHAN MAKRO

Masalah kesehatan merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara. Dalam UUD 1945 pada Pasal 28 huruf (h) sudah dijelaskan tentang kesehatan dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa tiap individu, keluarga dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan. Untuk itu negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hak hidup sehat setiap warganya. Jika kesehatan suatu daerah rendah maka akan berdampak pada tingkat produktivitas yang rendah, yang akan menyebabkan kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena itu permerintah daerah memiliki kewajiban untuk selalu membuat terobosan dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan masyarakatnya.

Salah satu inovasi pelayanan publik bidang kesehatan adalah Program perawatan kesehatan masyarakat (Perkesmas). Program ini tidak memandang status warga. Siapa pun masyarakat yang menghubungi puskesmas Tanah Habang dan rumahnya akan didatangi tim puskesmas sesuai dengan kondisi penyakit warga. Tim puskesmas datang ke rumah warga terdiri dari perawat, dokter,bidan desa,nutritionis, sanitarian, ahli teknologi Laboratorium medik (ATLM), promotor kesehatan dan tenaga kefarmasian. Untuk memenuhi kebutuhan pasien perawatan dirumah dengan menggunakan sarana transportasi yang ada dengan peralatan dan obat-obat standar. Setelah itu dokter akan memeriksa kondisi pasien untuk menentukan tindak lanjut perawatan pasien, untuk dirawat di puskesmas atau rumah. Jika tidak membutuhkan perawatan serius, warga hanya diedukasi untuk memeriksakan kesehatannya di puskesmas dan pelayanan kunjungan rumah sesuai jam kerja puskesmas. Selain menunggu informasi dari warga yang membutuhkan layanan kesehatan tim perkesmas juga akan melayani perawatan pasien pasca operasi setelah pihak rumah sakit menginformasikan ke puskesmas. Kemudian puskesmas menindaklanjuti untuk pelayanan perawatan di rumah

2. PERMASALAHAN MIKRO

Program kegiatan KUPINANG dilatarbelakangi oleh kondisi Pasien yang sakit, beberapa diantara nya tidak sanggup untuk mendatangi fasilitas kesehatan. Kondisi yang sudah sangat lemah, akses untuk ke fasilitas kesehatan tidak memungkinkan bagi pasien sehingga pasien dan keluarga berharap mendapatkan pelayanan kesehatan ditempat tinggal mereka. Selain itu juga di tambah dengan masih banyak nya masyarakat yang belum mengetahui diet gizi (menu makanan pasien) yang sesuai dengan kondisi permasalahan kesehatan yang di alami nya. Juga tentang kurang nya informasi mengenai penggunaaan obat yang tepat, karena pola masyarakat yang cenderung lebih suka memilih membeli obat di warung. Kemudian dari segi kesehatan lingkungan juga masih banyak yang belum mendapatkan informasi mengenai pola hidup bersih, cara memilah sampah, dan hal lain yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan. Pada awal program kegiatan KUPINANG di bulan Februari-Maret 2022 mengalami kendala berupa keterbatasan SDM yaitu hanya 1 dokter yang bertugas di UPTD Puskesmas Tanah Habang, sehingga tidak bisa maksimal untuk menjalankan kegiatan luar gedung. Namun program kegiatan KUPINANG tetap berjalan tetapi hanya bersifat promotif preventif. Selain itu, sarana dan prasarana untuk menunjang program kegiatan KUPINANG masih belum memadai yaitu belum adanya PHN kit. Strategi yang ditawarkan melalui inovasi Untuk mengatasi permasalahan di atas perlu dilakukan penambahan SDM, yaitu penambahan tenaga dokter dan mengusulkan sarana prasarana yaitu PHN kit

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

UPAYA SEBULUM ADA INOVASI

Kegiatan kunjungan pasien hanya terfokus pada pasien yang meminta untuk dikunjungi karena alas an tidak bisa ke Fasilitas Kesehatan.

UPAYA SESUDAH ADA INOVASI

Kunjungan pasien lebih terarah dan efektif difokuskan untuk sasaran yang memang menjadi prioritas program Kupinang. Adapun upaya yang dilakukan yaitu :

1.       Menentukan sasaran program KUPINANG

2.       Membuat jadwal kunjungan ulang bulan selanjutnya

3.       Mengkaji perkembangan kesehatan pasien setelah dilakukan kunjungan

4.       Mengkaji tingkat kemandirian pasien

5.       Mengevaluasi kegiatan program KUPINANG

 

KEUNGGULAN / PEMBAHARUAN

Inovasi ini dilaksanakan dengan metode non digital, tetapi tetap menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan. Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di masyarakat tersebut maka inovator menyampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Tanah Habang untuk membentuk tim “KUPINANG” sebagai upaya yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Adapun strategi inovasi yang ditawarkan untuk pelaksanaan “KUPINANG” sebagai informasi awal bisa melalui :

1. Sambungan telepon

2. Pesan singkat ( SMS)

3. Massengger Puskesmas Tanah Habang ( WA, Facebook, Instagram)

4. Kemitraan dengan pemerintahan desa

5. Kemitraan dengan kader kesehatan

TAHAPAN PELAKSANAAN INOVASI

“KUPINANG” yang menjadi suatu ide inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Tanah Habang melalui beberapa tahapan:

1. Perencanaan

a) Koordinator Program Kegiatan KUPINANG merekap data basis terkait sasaran-sasaran yang ada dilintas program Puskesmas. Menganalisis data basis yang ada di PIS-PK, PRB, P-Care, program PTM, program Lansia, jejaring dan jaringan Puskesmas serta laporan dari lintas sektor/masyarakat.

b) Koordinator Program Kegiatan KUPINANG membuat jadwal kegiatan per desa c) Koordinator Program Kegiatan KUPINANG menyiapkan sarana dan prasarana

2. Pelaksanaan

a) Petugas (Tim KUPINANG) terdiri dari dokter, perawat, bidan desa, petugas gizi, apoteker/ asisten apoteker, ahli teknologi laboratorium medis (ATLM), dan sanitarian.

b) Petugas (Tim KUPINANG) melaksanakan kunjungan rumah, tim memberikan pelayanan kesehatan yaitu dari anamnesis, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (laboratorium) kepada sasaran.

c) Petugas (Tim KUPINANG) melakukan pelayanan gizi terhadap sasaran.

d) Petugas (Tim KUPINANG) melakukan informasi, edukasi tentang penggunaan obat-obatan.

e) Petugas (Tim KUPINANG) melakukan penyuluhan kesehatan lingkungan terkait dengan permasalahan yang di alami oleh sasaran.

f) Petugas (Tim KUPINANG) membuat rencana tindak lanjut serta jadwal kunjungan berikutnya.

g) Koordinator Program Kegiatan membuat laporan hasil kegiatan KUPINANG dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan PPKB setiap bulan.

3. Evaluasi Petugas (Tim KUPINANG) mengevaluasi setiap hasil kegiatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. dalam pelaksanaan KUPINANG perlu melakukan strategi terhadap perencanaan, tentang skrining informasi agar kunjungan rumah tepat sasaran. Saat pelaksanaan kunjungan rumah dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan tim, kelengkapan alat medis dan obat-obatan serta kemajuan hasil kunjungan rumah dapat membuat masyarakat menjadi lebih sehat

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

KUPINANG merupakan program kegiatan kunjungan rumah pasien Tanah Habang, dengan tujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit.

MANFAAT INOVASI

Manfaat yang diperoleh dengan adanya program kegiatan KUPINANG adalah :

1. Manfaat bagi Puskesmas

a. Tercapainya sasaran SPM Puskesmas

b. Peningkatan dan pencapaian kinerja instansi

2. Manfaat bagi Pemerintah Daerah

a. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Balangan

b. Lebih mudah mengetahui kendala kesehatan yang terjadi di masyarakat

c. Lebih mudah berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang terjadi

3. Manfaat bagi Masyarakat

a. Meningkatkan kemandirian masyarakat tentang kesehatan

b. Memfasilitasi masyarakat yang memiliki keterbatasan aktivitas dan akses terhadap kesehatan

c. Membantu masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan

d. Membantu masyarakat mendapatkan informasi dan pendidikan tentang kesehatan baik segi dari segi gizi, obat-obatan dan kesehatan lingkungan

HASIL INOVASI

KUPINANG yang merupakan program kegiatan kunjungan rumah pasien Tanah Habang mendapat respon positif dari masyarakat karena sangat terbantu bagi masyarakat dari segi kesehatan. Per bulan Februari 2022, tercatat sudah 13 orang, Maret 15 orang, April 2 orang, Mei 3 orang, Juni 4 orang, dan Juli 11 orang, dengan total 53 orang.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/221/Dinkes-Blg/2
Tanggal Surat    :  15/02/2022
Tentang   :  REGULASI INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  sk kupinang_11zon.pdf

No Surat  :  No 96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penetapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup TENTANG penerapan INOVASI DAERAH_compressed_compressed (1).pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/225/sk/Dinkes PP
Tanggal Surat    :  15/02/2022
Tentang   :  KETERSEDIAAN SDM INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  SDM Inovasi Tanah Habang_11zon.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/221/Dinkes PPKB-
Tanggal Surat    :  15/02/2022
Tentang   :  DOKUMEN ANGGARAN INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  dokumen anggaran_11zon.pdf

No Surat  :  1
Tanggal Surat    :  26/10/2021
Tentang   :  DOKUMEN ANGGARAN
Dokumen  :  dokumen anggaran_11zon.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sistem Kerja Kupinang melalui Wa Grup
Dokumen  :  wa grup kupinang.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/1474/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  Bimtek Penyusunan Rancang Bangun Inovasi
Dokumen  :  Bimtek Penyusunan Rancang Bangun Inovasi_compressed.pdf

No Surat  :  073/067/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  9/1/2023
Tentang   :  Sosialisasi dan Penjaringan Inovasi daerah
Dokumen  :  Sosialisasi dan Penjaringan Inovasi Daerah(2)_compressed.pdf

No Surat  :  073/554/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  6/3/2023
Tentang   :  Pendampingan Penyusunan Profil dan data Dukung Inovasi
Dokumen  :  Rabu, 08 Maret 2023. pendampingan penyusunan profil dan data dukung inovasi_compressed_compressed.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  Data dukung dalam RKPD.jpeg

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/225/SK/Dinkes-Bl
Tanggal Surat    :  15/02/2022
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi dan pelaksana Inovasi Kupinang di UPTD Puskesmas Tanah Habang
Dokumen  :  SDM Inovasi Tanah Habang_compressed_compressed_compressed_compressed.pdf

No Surat  :  No.96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup TENTANG penerapan INOVASI DAERAH_compressed_compressed (1).pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/225/SK/Dinkes PP
Tanggal Surat    :  15/02/2022
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi dan Pelaksana Inovasi Kupinang di UPTD Puskesmas Tanah Habang
Dokumen  :  SDM Inovasi Tanah Habang_compressed_compressed_compressed_compressed.pdf

No Surat  :  No 96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penetapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup TENTANG penerapan INOVASI DAERAH_compressed_compressed (1).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  445/225/SK/Dinkes PP
Tanggal Surat    :  15/02/2022
Tentang   :  Tentang Pembentukan Aktor Inovasi dan Pelaksana Inovasi Kupinang di UPTD Puskesmas Tanah Habang
Dokumen  :  SDM Inovasi Tanah Habang_compressed_compressed_compressed_compressed.pdf

No Surat  :  445/225/SK/Dinkes PP
Tanggal Surat    :  15/02/2022
Tentang   :  Tentang Pembentukan Aktor Inovasi dan Pelaksana Inovasi Kupinang di UPTD Puskesmas Tanah Habang
Dokumen  :  SDM Inovasi Tanah Habang_compressed_compressed_compressed_compressed.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Konten Medsos melalui Instagram
Dokumen  :  foto kupinang 2.jpeg

Tentang   :  konten melalui medsos
Dokumen  :  foto kupinang 1.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Kupinang
Dokumen  :  KEMUDAHAN PROSES INOVASI_compressed.pdf

Tentang   :  Proposal Inovasi Kupinang
Dokumen  :  PROPOSAL INOVASI KUPINANG.pdf

Tentang   :  Peraturan Bupati Balangan Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup TENTANG penerapan INOVASI DAERAH_compressed_compressed (1).pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan telpon
Dokumen  :  foto kupinang 2.jpeg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 6 hari keatas

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  Kemudahan proses inovasi yang di hasilkan (KUPINANG).docx

Tentang   :  KEMUDAHAN PROSES INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  KEMUDAHAN PROSES INOVASI_11zon.pdf

Tentang   :  Wa Grup Kupinang dan Instagram
Dokumen  :  wa grup kupinang.jpeg

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Pengaduan KUPINANG
Dokumen  :  Koiseuner KUPINANG.jpeg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Jaringan Prosedur secara daring
Dokumen  :  wa grup kupinang.jpeg

Tentang   :  Sosial Media Informasi Kupinang Melalu Instagram
Dokumen  :  foto kupinang 2.jpeg

Tentang   :  Media informasi melalu instagram
Dokumen  :  foto kupinang 1.jpeg

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI KUIPINANG
Dokumen  :  PROPOSAL INOVASI_KUPINANG_11zon.pdf

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  Proposal Inovasi KUPINANG THB 2.pdf

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  Proposal FINAL Inovasi KUPINANG.pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Jumlah pengguna atau penerima manfaat
Dokumen  :  DATA HOMECARE PKM THB 2022.pdf

Tentang   :  Laporan kegiatan Kupinang
Dokumen  :  994cf2afec0aac402936b44fa50710e3.xlsx

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Survey kepuasan
Dokumen  :  Koiseuner KUPINANG.jpeg

Tentang   :  Laporan Kegiatan Kupinang
Dokumen  :  Laporan Tahunan Kupinang 2022.xlsx

Tentang   :  Laporan Kegiatan Kupinang
Dokumen  :  Laporan Tahunan Kupinang 2022.xlsx

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO INOVASI KUPINANG
Dokumen  :  IMG-0042.jpg

Tentang   :  https://youtu.be/8FOBE0J5dN4
Dokumen  :  IMG-0042.jpg