Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Batumandi
Nama Inovasi Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui PAK KEDES (Pelayanan Aksi Kecamatan ke Desa) pada Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Abdul Khair, S.Pd
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 18 July 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

RANCANG BANGUN INOVASI DASAR HUKUM

Berdasarkan Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang pendataan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan peraturan daerah Kabupaten Balangan No.10 Tahun 2016 perubahan atas perubahan Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi sebagai salah satu rangkaian dalam kegiatan penataan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan

Dari hal tersebut Inovator mencoba membuat inovasi optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi dengan sistem jemput bola pelayanan langsung kecamatan kedesa karena selama ini masalah teknis pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat masih banyak belum memahami tata cara pengurusannya serta mengalami berbagai macam kendala-kendala seperti jauhnya jarak kecamatan dari pedesaan yang terkadang membutuhkan biaya transportasi yang lumayan untuk ke kecamatan sedangkan masyarakat juga tidak semuanya dari ekonomi yang mampu, sehingga membuat masyarakat sulit untuk mengurus berbagai macam administrasi kependudukan, dengan inovasi ini Camat sebagai inovator  yang dilakukan membentuk tim aksi perubahan  yang bertujuan untuk pelayanan langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan secara khusus dan seluruh masyarakat di Kecamatan Batumandi secara umum sehingga tujuan akhir tertib administrasi kependudukan seluruh masyarakat di Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan semuanya mempunyai administrasi kependudukan tercapai.

 

 

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Ruang lingkup aksi perubahan  dibatasi pada wilayah Kecamatan Batumandi dengan Program Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik sesuai dengan penugasan Bupati Balangan yaitu pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2012 bahwa Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Camat. Bertolak dari latar belakang dan tugas serta fungsi Kecamatan Batumandi, maka terdapat beberapa permasalahan yang berhubungan dengan area Aksi Perubahan yang menjadi isu aktual pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, yaitu sebagai berikut :

a.    Belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi

b.    Pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan di Kecamatan masih membutuhkan waktu yang relatif lama

c.    Pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang masih rendah di Kecamatan Batumandi

d.    Masih kurangnya kemampuan pegawai dalam menggunakan tekhnologi informasi

e.    Terbatasnya sumber daya manusia dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa di Kecamatan Batumandi.

 

Manfaat Inovasi

ISU STRATEGIS

            Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi sebagai salah satu rangkaian dalam kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelola administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk sektor pelayanan publik dan sektor lainnya. Administrasi kependudukan berperan penting sebagai sebagai penujang pembangunan ataupun memutuskan sebuah kebijakan, dari administrasi kependudukan dapat di ketahui informasi bagaimana kondisi lingkungan, tempat tinggal bahkan keadaan daerah tersebut. Pelayanan adminsitrasi kependudukan di lakukan sebagai fokus untuk kepentingan publik dimana pelayanan tersebut mampu memberikan kemudahan dalam pengambilan keputusan dan mampu memberikan jaminan terhadap penduduk sejalan dengan peraturan dasar Negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum sesuai peristiwa kependudukan yang penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah di dalam ataupun diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelayanan administrasi kependudukan aparat pemerintah harus mampu mengetahui kebutuhan penduduk terkhusus bagi aparat Kecamatan Batumandi, dimana penduduk yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk (1), memberikan kebasahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, (2) menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari berbagai tingakatan secara akurat, tepat, lengkap, mutakir dan mudah di akses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan pada umumnya, (3) mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu.

 Pemerintah Kabupaten Balangan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 Namun secara  faktual, peran kecamatan dalam Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengalami hambatan dalam penerapannya berupa kewenangan, kelembagaan, sumber daya manusia dan manajemen kecamatan dalam artian aturan tersebut memberikan  kewenangan yang sempit dan terbatas bagi camat untuk berperan maksimal bagi  masyarakatnya. Kewenangan-kewenangan itu hanya berkisar pada fungsi-fungsi pelayanan yang marjinal dan secara politik lokal amat sangat tidak prestisius

 

 

 

 

METODE PEMBAHARUAN

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Batumandi  dikarenakan  pelayanan  perizinan dan non perizinan yang diberikan di kecamatan  masih membutuhkan waktu dengan waktu relatif  lama  dan juga dari sumber daya manusia di kecamatan batumandi  kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi  masih kurang mampu dan terbatasnya   sumber daya manusia  dalam membina  dan mengawasi penyelenggaraan  kegiatan desa di kecamatan batumandi

 

 

 

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya Optimalisasi  Pelayanan Administrasi kependudukan melalui PAK KEDES :

Bagi Organisasi/Unit Kerja (Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan):

a)    Membantu mewujudkan visi misi  Kecamatan Batumandi

b)    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

c)    Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat  Kecamatan Batumandi.

Bagi Masyarakat :

a).Mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Batumandi.

b).Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kecamatan Batumandi

c).Mewujudkan tertib administrasi bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Batumandi

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui “PAK KEDES” (Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa) Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan ini bisa dijadikan salah satu solusi/inovasi peningkatan kualitas pelayanan publik, memberikan rasa kepuasan masyarakat secara nyata/langsung terasa bahwa pemerintah daerah melalui Camat yang memimpin wilayah dikecamatan Batumandi benar-benar fokus dan sepenuh hati memperhatikan mereka dengan memberikan pelayanan bagi masyarakat desa yang dipimpinnya secara maksimal,  khususnya untuk pelayanan administrasi kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES) seperti; Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Kematian (SKK). Tentunya dengan peran serta setiap unsur baik dari level tertinggi sampai terendah sangatlah membantu  mensukseskan pelaksanaan kegiatan ini


 

 

 

Hasil Inovasi

Tahapan inovasi PAK KEDES adalah sebagai berikut:

1.      Rapat Internal Karyawati / karyawati kantor kecamatan batumandi dalam rangka penjaringan ide dan pembentukan tim optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan pada kecamatan batumandi kabupaten balangan

2.      Sosialisasi dan launching optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui PAK KEDES pada kecamatan batumandi kabupaten balangan

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari PAK KEDES ini adalah :

Tujuan aksi perubahan dalam jangka pendek adalah  :

a)    Membuat SK Tim Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

b)    Membuat SOP Teknis Tim Pelayanan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

c)    Membentuk Tim Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

d)    Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

 

2. Tujuan aksi perubahan dalam jangka menengah adalah  :

a)    Melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES) secara menyeluruh di Kecamatan Batumandi

b)    Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Tim Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES).

 

3. Tujuan aksi perubahan dalam jangka panjang adalah  :

a).Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Aksi Kecamatan Kedesa (PAK KEDES) secara menyeluruh pada 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Balangan.

b).Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya harus mempunyai administrasi kependudukan sebagai identitas diri dari masyarakat Kabupaten Balangan

 

MANFAAT INOVASI

Bagi Organisasi/Unit Kerja (Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan):

a)    Membantu mewujudkan visi misi  Kecamatan Batumandi

b)    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

c)    Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat  Kecamatan Batumandi.

Bagi Masyarakat :

a).Mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Batumandi.

b).Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kecamatan Batumandi

c).Mewujudkan tertib administrasi bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Batumandi.

HASIL INOVASI

Semakin maksimalnya pelayanan birokrasi / administrasi kependudukan di kecamatan batumandi baik itu pelayanan perizinan dan No. perizinan

 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/630/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  12/7/2022
Tentang   :  Keputusan Bupati balangan tentang pembentukan tim teknis optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui pelayanan aksi kecamatan ke desa pada kecamatan batumandi kabupaten balangan
Dokumen  :  SK Bupati Tentang CAH_compressed.pdf

No Surat  :  nomer 96 tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  peraturan bupati balangan tentang penerapan inovasi daerah
Dokumen  :  peraturan kepala daerah.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/630/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  12/7/2022
Tentang   :  Keputusan Bupati Balangan tentang pembentukan tim teknis optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui pelayanan aksi kecamatan ke desa pada kecamatan batumandi kabupaten balangan
Dokumen  :  SK Bupati Tentang CAH_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  -
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Anggaran yang mendudukung kegiatan inovasi optimalisasi administrasi kependudukan melalui " PAK KEDES " ( Pelayanan Aksi Kecamatan Ke desa )
Dokumen  :  RKA inovasi...pdf

4 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/566/bappedalitba
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  pendampingan penyusunan profil dan data dukung inovasi
Dokumen  :  undangan inovasi.pdf

5 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/630/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  12/7/2022
Tentang   :  Pembentukan tim teknis oprimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui pelayanan aksi kecamatan ke desa pada kecamatan batumandi kabupaten balangan
Dokumen  :  sk bupati pak kedes.pdf

6 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 3-4 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/630/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  12/7/2022
Tentang   :  Pembentukan Tim Teknis optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui pelayanan aksi kecamatan ke desa pada kecamatan batumandi kabupaten balangan
Dokumen  :  sk bupati pak kedes.pdf

7 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Foto kegiatan yang berlatar belakang spanduk kegiatan inovasi berspanduk

Bukti Pendukung

Tentang   :  sosialisasi dan launching inovasi optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan melalui pelayanan aksi kecamatan ke desa pada kecamatan batumandi kabupaten balangan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2022-08-22 at 11.45.48.jpeg

8 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP tim " PAK KEDES " dalam pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk ( KTP )
Dokumen  :  PDF CAH Kartu Tanda Penduduk.pdf

9 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/211/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Surat keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan_compressed.pdf

10 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal optimalisasi pelayanan administrasi kepedudukan melalui " PAK KEDES ( Pelayanan Aksi Kecamatan Ke desa ) pada kecamatan batumandi kabupaten balangan
Dokumen  :  proposal 2022_compressed_3.pdf

11 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  penyerahan dokumen kependudukan terhadap masyarakat kecamatan batumandi kabupaten balangan melalui PAK KEDES
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-02 at 13.11.39.jpeg

12 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  hasil pengukuran survei kepuasan masyarakat
Dokumen  :  Lampiran SKM BARU.xlsx

13 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  video inovasi Tim
Dokumen  :  foto inovasi pak kedes.jpg