Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | BLUD RSUD Balangan |
| Nama Inovasi | MENYAPA RAMAH /Melayani Pasien Rawat Inap Pulang Ke Rumah |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Ninsi Noveta Yuliati, S.Kep, Ns |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 14 February 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Dasar Hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian terhadap penerapan hasil inovasi daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah ini membuka kesempatan bagi daerah untuk berkreasi dan menciptakan terobosan baru (inovasi). Inovasi sangat diperlukan bagi instansi yang memberikan pelayanan publik, hal ini dikarenakan besarnya harapan masyarakat akan layanan publik yang baik dan berkualitas. Selain itu negara juga mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat wajib berkualias dan sesuai dengan standar pelayanan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Salah satu instansi yang melaksanakan pelayanan publik adalah rumah sakit. Rumah sakit merupakan instansi yang bergerak dibidang layanan kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, banyak unsur yang terlibat didalamnya. Diantaranya unsur pelayanan medis, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, diantaranya · Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Keperawatan · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis · Surat Keputusan Direktur BLUD RSUD Balangan Nomor 188.4/004/BLUD-RSUD-BLG/2023 tentang Pedoman Pelayanan Rawat Inap |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan (Makro dan Mikro) Layanan kesehatan merupakan salah satu layanan publik yang banyak disoroti oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Balangan. Sorotan /tanggapan atas layanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat dilakukan baik secara resmi dengan cara mengisi survei kepuasan masyarakat yang disediakan oleh rumah sakit, tetapi ada juga melalui media lain seperti media elektronik. Ditambah lagi dengan era digitalisasi, banyak masyarakat yang memberikan tanggapan atas layanan yang diberikan RSUD Balangan di media sosial yang mereka miliki. Dari banyak tanggapan atas layanan yang diberikan, beberapa diantaranya mengeluhkan lamanya pelayanan yang diberikan di UGD. Berdasarkan keluhan tersebut, pihak manajemen rumah sakit menganalisa penyebab terjadinya permasalahan tersebut. Diantara penyebab permasalahan lamanya pelayanan di UGD adalah : · Pasien di UGD belum bisa masuk ruang rawat inap dikarenakan ruang rawat inap masih penuh · Pasien rawat inap yang sudah boleh pulang dari pagi, tetapi baru bisa pulang sore hari karena belum ada yang menjemput
Isu Strategis Tuntutan masyarakat akan pelayanan rumah sakit semakin tinggi. Karenanya rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan terbaik (Excellent service). Excellent service atau disebut juga pelayanan prima adalah melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas. Secara umum tujuan pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan sehingga bisa memenuhi dan memuaskan para pelanggan efeknya perusahaan /institusi /organisasi mendapatkan keuntungan yang maksimal. Berdasarkan latar belakang permasalahan, maka rumusan masalah adalah bagaimana mencarikan solusi agar pasien rawat inap yang sudah diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien bisa segera pulang kerumah, sehingga pasien baru yang akan rawat inap bisa segera masuk ruangan. Salah satu solusi yang bisa dilaksanakan adalah dengan Melayani Pasien Rawat Inap Pulang ke Rumah (Menyapa Ramah). Hal ini juga diperlukan oleh rumah sakit untuk memperlancar sirkulasi pasien masuk ruang rawat inap. Karena selama ini salah satu alasan terjadinya penumpukan pasien di UGD/ pasien terlambat masuk ruang rawat inap, dikarenakan ruang rawat inap penuh/ terisi oleh pasien yang sebenarnya sudah diperbolehkan pulang oleh DPJP, tetapi belum bisa segera pulang karena masih menunggu jemputan keluarga. |
| Manfaat Inovasi | Metode Pembaharuan · Upaya yang dilakukan sebelum inovasi Tidak banyak yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan di UGD, karena lamanya pelayanan pasien di UGD bukan hanya dikarenakan adanya kendala di UGD saja, tetapi juga dikarenakan kendala dipelayanan lainnya, seperti pelayanan penunjang dan pelayanan rawat inap. Sebelumnya pernah ditetapkan standar lamanya pelayanan di UGD maksimal 3 jam, tetapi hal ini tetap tidak bermakna terhadap pengurangan penumpukan pasien di UGD / pasien belum bisa masuk ruang ranap karena ruang rawat inap yang dituju pasien masih penuh. · Upaya yang dilakukan setelah inovasi Dengan dilaksanakannya inovasi Menyapa Ramah, penumpukan pasien di UGD berkurang dan sirkulasi pasien masuk ruangan menjadi lancar. Layanan Menyapa Ramah dapat diberikan pada pasien dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pasien yang mendapat layanan ini adalah semua pasien rawat inap yang diperbolehkan pulang oleh DPJP, dengan prioritas lanjut usia, disabilitas, ulama, tokoh masyarakat, pasien tidak mampu dan pasien yang baru dapat dijemput oleh keluarga lebih dari 2 jam setelah dinyatakan boleh pulang oleh dokter penanggung jawab 2. Layanan diberikan setiap hari, dari jam 12.00 – 17.00 wita 3. Area pengantaran untuk seluruh wilayah Kabupaten Balangan
Keunggulan /Kebaharuan Keunggulan dari inovasi Menyapa Ramah adalah inovasi pelayanan yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung, tanpa harus melewati prosedur administrasi yang ribet /rumit dan gratis /tidak dipungut biaya.
TAHAPAN INOVASI Dalam inovasi ini menggunakan metode, antara lain : 1. Fase Analisis Masalah Beberapa masalah yang menjadi dasar inovasi ini adalah : · Keluhan pasien lama menunggu di UGD /lambat masuk ruang perawatan · Pasien rawat inap sudah dari pagi diperbolehkan pulang oleh DPJP, baru bisa pulang sore karena keluarga belum bisa menjemput
2. Fase Penyusunan Inovasi
Kegiatan ini meliputi: · Penyusunan SPO layanan Menyapa Ramah · Penyediaan sarana dan prasarana berupa mobil yang bisa digunakan, · Penyediaan tenaga supir untuk mengantarkan pasien, · Penentuan rute /wilayah pengantaran pasien, · Penentuan jam pelayanan, · Penentuan pasien prioritas · Pembuatan media promosi, berupa banner tentang layanan
3. Fase Uji Coba Uji coba dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua februari 2023, dengan wilayah pengantaran wilayah paringin dan paringin selatan.
4. Fase Evaluasi dan Perbaikan Inovasi Dilakukan untuk melihat seberapa besar inovasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan bagi RSUD Balangan, serta sebagai dasar untuk pengambilan tindakan perbaikan pelaksanaan inovasi. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah penambahan link survei kepuasan masyarakat atas layanan Menyapa Ramah. |
| Hasil Inovasi | MANFAAT DAN DAMPAK HILIR :
1. Tujuan Inovasi Tujuan inovasi ini adalah membantu mengantarkan pasien rawat inap yang telah diperbolehkan pulang oleh DPJP, pulang ke rumah menggunakan fasilitas kendaraan yang dimiliki oleh rumah sakit.
2. Manfaat Inovasi Manfaat dari inovasi ini adalah : · Kepuasan pasien meningkat, karena dilayani dengan baik dari awal masuk, selama perawatan dan sampai pulang kerumah · Siklus / perputaran pasien rawat inap lebih cepat, sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di UGD karena ruangan penuh · Pasien baru di UGD bisa lebih cepat masuk ruang perawatan
HASIL INOVASI 1. Kepuasan masyarakat atas pelayanan RSUD Balangan meningkat 2. Pelayanan pasien yang lama (> 3 jam) di UGD berkurang 3. Sampai saat ini (akhir Maret 2023) masyarakat yang sudah merasakan layanan ini > 50 orang
|