Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Inovasi LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Mariatul Hidayah, S.Pd., MM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 30 August 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam hubungan antara pemerintah dengan warga masyarakat seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah suatu organisasi pemerintahan sudah mencapai kondisi good governance atau belum. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemerintah membuat suatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Periiznan Berusaha di Daerah. Tujuan kebijaksanaan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntuk untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani.
Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani.
Komitmen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam melayani masyarakat sangat tinggi. Hal ini tercermin dari konsistensi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan investasi usahanya di Kabupaten Balangan.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan ingin memberikan pelayanan yang maksimal dalam penyelenggaraan invesatasi/penanaman modal yang dilaksanakan oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan kan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan. Dari pengukuran ini diharapkan Unit Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dapat memperbaiki kekurangan yang dimiliki dan mempertahankan pelayanan yang sudah baik.
Pelayanan pendampingan pelaporan kegiatan penanaman modal yang diberikan kepada para pelaku usaha tidak hanya pada saat jam kerja yang dilakukan secara tatap muka (luring) tetapi pelayanan perizinan berusaha juga diberikan diluar jam kerja atau selama 24 (Dua Puluh Empat) jam tanpa batas waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara daring atau melalui Whats App (WA).         

Dalam rangka mewujudkan Good Govermance (pemerintahan yang baik) dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka pelayanan publik yang akuntabel menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda sehingga diperlukan sebuah inovasi dalam memberikan pelayanan, kemauan untuk menilai, menanggapi saran masyarakat dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan.

         Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini juga seiring denga ketentuan PP No.12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara pada pasal 14 disebutkan tentang kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dan pada Peraturan BKPM No.6 Tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal pasal 1 juga menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib membuat LKPM secara berkala.

 

Tujuan Inovasi

Sebelum adanya Inovasi Ladang Porang Paman Linbat (Layanan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online Tanpa Batas Waktu), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan masih melaksanakan Layanan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara tatap muka di kantor DPMPTSPTTK dan sesuai jam kerja pelayanan, jika seandainya dalam membuat LKPM belum selesai maka pelaku usaha harus kembali lagi ke kantor untuk melanjutkan penyampaian LKPM.

Manfaat Inovasi

Proses Ladang Porang Paman Linbat melalui WhatsApp ini sangat banyak membantu bagi pelaku usaha (investor) untuk proses pelaporan LKPM secara online dan memudahkan bagi pelaku usaha yang tidak sempat atau sibuk bekerja bahkan tidak mengerti cara menyampaikan LKPM sehingga waktu untuk datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan Publik hampir tidak ada. Disamping itu pula, dengan Ladang Porang Paman Linbat ini akan mengurangi intensitas tatap muka antara pelaku usaha dengan petugas layanan DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan akan semakin berkurang karena proses pelaporan dilakukan pendampingan secara online.

Hasil Inovasi
  1. Para pelaku usaha tidak harus datang langsung ke kantor penyelenggara pelayanan perizinan untuk mendapatkan layanan pendampinga pelaporan kegiatan penanaman modal, namun cukup di rumah atau di kantor saja.
  2. Pelaku usaha mendapatkan layanan pendampingan pelaporan kegiatan penanaman modal yang sangat baik dan prima oleh petugas penyelenggara pelayanan dalam proses perizinan berusaha penanaman modal.
  3. Layanan Pendampingan LKPM Online diberikan selama 24 (dua puluh empat) jam tanpa batas waktu.
  4. Layanan pendampingan online tetap dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu.
  5. Pelayanan menjadi lebih efektif, hemat dan efisien.
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/25/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  11/8/2021
Tentang   :  INOVASI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
Dokumen  :  Inovasi Pelayanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (1).pdf

No Surat  :  188.45/885/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  19/12/2022
Tentang   :  SK Penetapan Inovasi, Pamong, Admin dan Inovator Inovasi Daerah
Dokumen  :  19. SK INOVASI, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI 2022 BARU.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/05/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Ladang (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/2.18.0.00.0.
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Dokumen  :  DPA INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pelaporan LKPM Online melalui sistem OSS RBA
Dokumen  :  OSS LKPM.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  503/463/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  28/07/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO 28 Juli 22_6.pdf

No Surat  :  503/525/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  12/9/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK PENGAWASAN 12 SEP 22.pdf

No Surat  :  503/543/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN 26 SEP 22.pdf

No Surat  :  503/568/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  7/10/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  Bimtek Implementasi Pengawasan 7 okt 22.pdf

No Surat  :  503/431/DPMPTSPTTK-B
Tanggal Surat    :  15/11/2022
Tentang   :  BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Dokumen  :  BIMTEK PENGAWASAN 15 NOP 22.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  NO.52 TAHUN 2020
Tanggal Surat    :  15/07/2020
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
Dokumen  :  2. RKPD DPMPTSPTTK 2021 Ladang Porang.pdf

No Surat  :  NOMOR 34 TAHUN 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
Dokumen  :  3. RKPD DPMPTSPTTK 2022 Ladang Porang.pdf

No Surat  :  NOMOR 65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  6. RKPD DPMPTSPTTK 2023 Ladang Porang.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/05/DPMPTSP-BLG/2
Tanggal Surat    :  21/08/2021
Tentang   :  UNDANGAN RAPAT INOVASI
Dokumen  :  Undangan Rapat Inovasi 2021.pdf

No Surat  :  800/18/DPMPTSPTTK-BL
Tanggal Surat    :  13/10/2022
Tentang   :  UNDANGAN RAPAT INOVASI
Dokumen  :  Undangan Rapat Inovasi 2022.pdf

No Surat  :  188.45/05/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Ladang (1).pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/05/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Ladang (1).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/05/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  20/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK Pembentukan Pejabat Pelaksana Ladang (1).pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENYEBARLUASAN INFORMASI INOVASI
Dokumen  :  Berita.pdf

Tentang   :  Berikan Pendampingan LKPM, DPMPTSPTTK Balangan Luncurkan Inovasi Ini
Dokumen  :  berita.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Dokumen  :  Panduan LKPM.pdf

Tentang   :  Link Panduan
Dokumen  :  Link Panduan.jpg

Tentang   :  Link Juknis
Dokumen  :  Link Ladang.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  OSS RBA
Dokumen  :  Kemudahan Informasi OSS.pdf

Tentang   :  WHATSAPP
Dokumen  :  Kemudahan Informasi WA.pdf

Tentang   :  Link OSS
Dokumen  :  Link OSS.jpg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  LADANG PORANG PAMAN LIMBAT.docx

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyelesaian layanan pengaduan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.41.12.jpeg

Tentang   :  Penyelesaian layanan pengaduan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.47.03.jpeg

Tentang   :  Penyelesaian layanan pengaduan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 13.48.02.jpeg

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  WhatsApp
Dokumen  :  Online Sistem.jpg

Tentang   :  OSS RBA
Dokumen  :  Online Sistem.pdf

Tentang   :  Link OSS
Dokumen  :  Link OSS.jpg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  REPLIKASI INOVASI DAERAH
Dokumen  :  9. replikasi HSU-Balangan (1) (1).pdf

No Surat  :  800/358/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  31/12/2021
Tentang   :  REPLIKASI INOVASI DAERAH
Dokumen  :  10. SK Replikasi Tabalong Balangan (1) (2).pdf

No Surat  :  070/1240/Bappeda/202
Tanggal Surat    :  27/12/2021
Tentang   :  SURAT KESEPAKATAN REPLIKASI INOVASI DAERAH
Dokumen  :  8. MOU Banjarbaru (1).pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  11. Replikasi Batola _ Balangan_Baru.pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/ Bap
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI ”LADANG PORANG PAMAN LINBAT” DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  Proposal LADANG PORANG PAMAN LINBAT 1_compressed.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi
Dokumen  :  LKPM.pdf

Tentang   :  GRUP WA PELAKU USAHA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  GRUP PELAKU USAHA KAB. BALANGAN.jpg

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi 2022
Dokumen  :  LKPM 2021 (2).pdf

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi 2021
Dokumen  :  LKPM 2022 (1).pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil laporan monev eksternal berdasarkan hasil penelitian/kajian/analisis

Bukti Pendukung

Tentang   :  KEPUASAN INOVASI
Dokumen  :  KEPUASAN LADANG PORANG PAMAN LINBAT.pdf

Tentang   :  Penelitian Ladang Porang
Dokumen  :  laporan penelitian inovasi Paman Limbad_compressed.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Video Inovasi
Dokumen  :  video.jpg