Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Inovasi
LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Mariatul Hidayah, S.Pd., MM
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
30 August 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam hubungan antara pemerintah dengan warga masyarakat seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah suatu organisasi pemerintahan sudah mencapai kondisi good governance atau belum. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemerintah membuat suatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Periiznan Berusaha di Daerah. Tujuan kebijaksanaan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau. Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntuk untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani. Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani. Komitmen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam melayani masyarakat sangat tinggi. Hal ini tercermin dari konsistensi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan investasi usahanya di Kabupaten Balangan. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan ingin memberikan pelayanan yang maksimal dalam penyelenggaraan invesatasi/penanaman modal yang dilaksanakan oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan kan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan. Dari pengukuran ini diharapkan Unit Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dapat memperbaiki kekurangan yang dimiliki dan mempertahankan pelayanan yang sudah baik. Pelayanan pendampingan pelaporan kegiatan penanaman modal yang diberikan kepada para pelaku usaha tidak hanya pada saat jam kerja yang dilakukan secara tatap muka (luring) tetapi pelayanan perizinan berusaha juga diberikan diluar jam kerja atau selama 24 (Dua Puluh Empat) jam tanpa batas waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara daring atau melalui Whats App (WA).
Dalam rangka mewujudkan Good Govermance (pemerintahan yang baik) dan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka pelayanan publik yang akuntabel menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda sehingga diperlukan sebuah inovasi dalam memberikan pelayanan, kemauan untuk menilai, menanggapi saran masyarakat dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini juga seiring denga ketentuan PP No.12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara pada pasal 14 disebutkan tentang kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dan pada Peraturan BKPM No.6 Tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal pasal 1 juga menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib membuat LKPM secara berkala.
Tujuan Inovasi
Sebelum adanya Inovasi Ladang Porang Paman Linbat (Layanan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online Tanpa Batas Waktu), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan masih melaksanakan Layanan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara tatap muka di kantor DPMPTSPTTK dan sesuai jam kerja pelayanan, jika seandainya dalam membuat LKPM belum selesai maka pelaku usaha harus kembali lagi ke kantor untuk melanjutkan penyampaian LKPM.
Manfaat Inovasi
Proses Ladang Porang Paman Linbat melalui WhatsApp ini sangat banyak membantu bagi pelaku usaha (investor) untuk proses pelaporan LKPM secara online dan memudahkan bagi pelaku usaha yang tidak sempat atau sibuk bekerja bahkan tidak mengerti cara menyampaikan LKPM sehingga waktu untuk datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan Publik hampir tidak ada. Disamping itu pula, dengan Ladang Porang Paman Linbat ini akan mengurangi intensitas tatap muka antara pelaku usaha dengan petugas layanan DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan akan semakin berkurang karena proses pelaporan dilakukan pendampingan secara online.
Hasil Inovasi
Para pelaku usaha tidak harus datang langsung ke kantor penyelenggara pelayanan perizinan untuk mendapatkan layanan pendampinga pelaporan kegiatan penanaman modal, namun cukup di rumah atau di kantor saja.
Pelaku usaha mendapatkan layanan pendampingan pelaporan kegiatan penanaman modal yang sangat baik dan prima oleh petugas penyelenggara pelayanan dalam proses perizinan berusaha penanaman modal.
Layanan Pendampingan LKPM Online diberikan selama 24 (dua puluh empat) jam tanpa batas waktu.
Layanan pendampingan online tetap dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu.
Pelayanan menjadi lebih efektif, hemat dan efisien.
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA, AKTOR DAN JEJARING INOVASI LADANG PORANG PAMAN LINBAT (LAYANAN PENDAMPINGAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE TANPA BATAS WAKTU) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%