Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Halong
Nama Inovasi SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Akhmad Jaini, S.Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 20 February 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dasar Hukum

Sistem Informasi Pengelolaan Perangkat Desa didasarkan pada Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Desa. Kedua peraturan ini mengatur tentang pengelolaan data dan informasi desa yang harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu.

Tujuan Inovasi

Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa saat ini adalah masih menggunakan sistem manual yang rentan terhadap kesalahan input data dan kurang efektif dalam melakukan pelaporan data ke kecamatan. Selain itu, pengelolaan data dan informasi yang kurang terintegrasi dapat menyebabkan data tidak sinkron antara kecamatan dan desa.

Isu Strategis
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan perangkat desa, maka perlu dibuatnya sistem informasi pengelolaan perangkat desa (SIPKATDES). Dengan sistem informasi pengelolaan perangkat desa (SIPKATDES) diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada saat ini dengan menyediakan sistem terpusat untuk mengelola semua modul dengan akses mudah dan pembaruan data yang cepat.

Manfaat Inovasi

Metode Pembaharuan
Upaya Yang Dilakukan Sebelum Inovasi
Pengelolaan data dan informasi dilakukan secara manual dengan menggunakan kertas dan dokumen fisik. Hal ini menyebabkan kurang efektifnya pelaporan data dan tidak sinkronnya data antara kecamatan dan desa.

Upaya Yang Dilakukan Setelah Dibuat Inovasi
Setelah dibuatnya sistem informasi pengelolaan perangkat desa, pengguna dapat melakukan penginputan data dan pelaporan dengan mudah melalui aplikasi. Selain itu, data yang tersimpan dalam aplikasi dapat diakses secara terintegrasi oleh kecamatan dan desa sehingga data yang tersedia selalu akurat dan terbaru.

Keunggulan
Keunggulan dari sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah:
- Memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan data dan pelaporan
- Menyediakan data yang akurat dan terintegrasi antara kecamatan dan desa
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa

Tahapan Inovasi
Tahapan inovasi dari pembuatan sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah : 

1.    Persiapan

Tahapan persiapan terdiri dari :

a.    Analisis kebutuhan pengguna

b.    Desain aplikasi

c.    Implementasi aplikasi

d.    Uji coba aplikasi

e.    Perbaikan dan pengembangan aplikasi

2.    Penetapan

Menetapkan pelaksana dan aktor inovasi

3.    Pelaksanaan

a.    Merilis Aplikasi

b.    Sosialiasi dan pelatihan kepada operator desa dan kecamatan

c.     Publikasi

d.    Monitoring dan evalusi

Hasil Inovasi

Tujuan Inovasi

Tujuan dari pembuatan sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah untuk:

- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa

- Memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan data dan pelaporan

- Menyediakan data yang akurat dan terintegrasi antara kecamatan dan desa

Manfaat Inovasi

Manfaat yang akan didapatkan dari pembuatan sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah:

- Memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan data dan pelaporan

- Menyediakan data yang akurat dan terintegrasi antara kecamatan dan desa

- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa

- Mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan perangkat desa

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  31.B
Tanggal Surat    :  2/3/2023
Tentang   :  INOVASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES) PADA KANTOR KECAMATAN HALONG
Dokumen  :  SK Inovasi SIPKATDES.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  035.A
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA, PENGELOLA DAN AKTOR INOVASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES) PADA KANTOR KECAMATAN HALONG
Dokumen  :  SK Tim Pelaksana, Pengeola dan Aktor Inovasi SIPKATDES.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  3-7.01.05
Tanggal Surat    :  18/01/2022
Tentang   :  RKA Tahun 2022
Dokumen  :  RKA Tahun 2022.pdf

No Surat  :  07.01.05
Tanggal Surat    :  29/09/2022
Tentang   :  RKA Tahun 2023
Dokumen  :  RKA Tahun 2023.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi SIPKATDES Pada perangkat Mobile (Android/IOS)
Dokumen  :  Simulator Screenshot - iPhone 14 Pro Max - 2023-06-05 at 09.09.48.png

Tentang   :  Aplikasi SIPKATDES Pada WEB
Dokumen  :  Screenshot 2023-06-05 at 09.10.30.png

5 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  4-67 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  RKPD Perubahan Tahun 2022
Dokumen  :  RKPD Perubahan Tahun 2022.pdf

No Surat  :  4-65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD Tahun 2023
Dokumen  :  RKPD TAHUN 2023 KABUPATEN BALANGAN.pdf

6 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan 4 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  035.A
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA, PENGELOLA DAN AKTOR INOVASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES) PADA KANTOR KECAMATAN HALONG
Dokumen  :  SK Tim Pelaksana, Pengeola dan Aktor Inovasi SIPKATDES.pdf

7 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  035.A
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA, PENGELOLA DAN AKTOR INOVASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES) PADA KANTOR KECAMATAN HALONG
Dokumen  :  SK Tim Pelaksana, Pengeola dan Aktor Inovasi SIPKATDES.pdf

8 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 3-4 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  035.A
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA, PENGELOLA DAN AKTOR INOVASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES) PADA KANTOR KECAMATAN HALONG
Dokumen  :  SK Tim Pelaksana, Pengeola dan Aktor Inovasi SIPKATDES.pdf

9 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  link post Sosial Media
Facebook : https://www.instagram.com/p/CtLDa-cLx25/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Instagram : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0EFnVNxgtdVJBaqmBDMEs5UrSLJxbqopJiJzXrSGiVhfNVUMu396iPbpps4JysyXCl&id=100092694397296&mibextid=Nif5oz
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-07 at 11.00.14.jpeg

10 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Pengaduan Online Aplikasi SIPKATDES
Dokumen  :  Screenshot 2023-06-05 at 12.02.56.png

11 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP INOVASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES)
Dokumen  :  SOP SIPKATDES .pdf

Tentang   :  Layanan Pengaduan Online Aplikasi SIPKATDES
Dokumen  :  Screenshot 2023-06-05 at 12.02.56.png

12 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rasio Penyelesaian Pengaduan SIPKATDES
Dokumen  :  RASIO PENYELESAIAN PENGADUAN.pdf

13 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi SIPKATDES dapat di akses dengan perangkat Android dan IOS
Dokumen  :  Simulator Screenshot - iPhone 14 Pro Max - 2023-06-05 at 09.09.48.png

Tentang   :  Aplikasi SIPKATDES Web
Dokumen  :  Screenshot 2023-06-05 at 09.10.30.png

14 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal SIPKATDES
Dokumen  :  PROPOSAL SIPKATDES.pdf

15 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Data yang telah di input Kepala Desa 24, Perangkat Desa 144, BPD 120, dengan total penerima manfaat dari aplikasi SIPKATDES sebanyak 312.
Dokumen  :  Screenshot 2023-06-06 at 09.58.07.png

16 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Survei SKM Sistem Informasi Pengelolaan Perangkat Desa (SIPKATDES)
Dokumen  :  Survei SKM SIPKATDES.jpeg

17 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Thumbnail
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-06 at 20.22.22.jpeg