SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PERANGKAT DESA (SIPKATDES)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Akhmad Jaini, S.Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
20 February 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Dasar Hukum
Sistem Informasi Pengelolaan Perangkat Desa didasarkan pada Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Desa. Kedua peraturan ini mengatur tentang pengelolaan data dan informasi desa yang harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu.
Tujuan Inovasi
Permasalahan Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa saat ini adalah masih menggunakan sistem manual yang rentan terhadap kesalahan input data dan kurang efektif dalam melakukan pelaporan data ke kecamatan. Selain itu, pengelolaan data dan informasi yang kurang terintegrasi dapat menyebabkan data tidak sinkron antara kecamatan dan desa.
Isu Strategis Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan perangkat desa, maka perlu dibuatnya sistem informasi pengelolaan perangkat desa (SIPKATDES). Dengan sistem informasi pengelolaan perangkat desa (SIPKATDES) diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada saat ini dengan menyediakan sistem terpusat untuk mengelola semua modul dengan akses mudah dan pembaruan data yang cepat.
Manfaat Inovasi
Metode Pembaharuan Upaya Yang Dilakukan Sebelum Inovasi Pengelolaan data dan informasi dilakukan secara manual dengan menggunakan kertas dan dokumen fisik. Hal ini menyebabkan kurang efektifnya pelaporan data dan tidak sinkronnya data antara kecamatan dan desa.
Upaya Yang Dilakukan Setelah Dibuat Inovasi Setelah dibuatnya sistem informasi pengelolaan perangkat desa, pengguna dapat melakukan penginputan data dan pelaporan dengan mudah melalui aplikasi. Selain itu, data yang tersimpan dalam aplikasi dapat diakses secara terintegrasi oleh kecamatan dan desa sehingga data yang tersedia selalu akurat dan terbaru.
Keunggulan Keunggulan dari sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah: - Memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan data dan pelaporan - Menyediakan data yang akurat dan terintegrasi antara kecamatan dan desa - Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa
Tahapan Inovasi Tahapan inovasi dari pembuatan sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah :
1. Persiapan
Tahapan persiapan terdiri dari :
a. Analisis kebutuhan pengguna
b. Desain aplikasi
c. Implementasi aplikasi
d. Uji coba aplikasi
e. Perbaikan dan pengembangan aplikasi
2. Penetapan
Menetapkan pelaksana dan aktor inovasi
3. Pelaksanaan
a. Merilis Aplikasi
b. Sosialiasi dan pelatihan kepada operator desa dan kecamatan
c. Publikasi
d. Monitoring dan evalusi
Hasil Inovasi
Tujuan Inovasi
Tujuan dari pembuatan sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa
- Memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan data dan pelaporan
- Menyediakan data yang akurat dan terintegrasi antara kecamatan dan desa
Manfaat Inovasi
Manfaat yang akan didapatkan dari pembuatan sistem informasi pengelolaan perangkat desa adalah:
- Memudahkan pengguna dalam melakukan penginputan data dan pelaporan
- Menyediakan data yang akurat dan terintegrasi antara kecamatan dan desa
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan informasi perangkat desa
- Mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan perangkat desa
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
link post Sosial Media
Facebook : https://www.instagram.com/p/CtLDa-cLx25/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Instagram : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0EFnVNxgtdVJBaqmBDMEs5UrSLJxbqopJiJzXrSGiVhfNVUMu396iPbpps4JysyXCl&id=100092694397296&mibextid=Nif5oz
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui web aplikasi dan mobile yang terintegrasi dengan organisasi lain (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 1-200 orang / Unit Sebesar 5%-20% / Efisiensi Belanja 0,01% - 10%