Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama Inovasi SI PIYAN SATU (SISTEM INFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Hj. Latifah Hani, S.Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 February 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Balangan saat ini tengah memperbaiki pelayanan Publik untuk menjadi lebih baik dan lebih mudah dalam pelayanan. Pelayanan Publik sangat berpengaruh besar pada Tugas Pemerintah yang semakin kompleks dan kritis pemikiran Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini semakin meningkat tuntutan kebutusan ASN. Tentunya semakin besar pula pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintah menjadi fungsi dari berbagai Faktor, salah satu faktornya adalah sumber daya manusia, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Birokrasi Negara dikatakan baikatau buruk sangat dipengaruhi dengan kualitas  PNS dan sebagai pegawai disektor publik yang dituntut agar dapat bekerja efektif, efesien, kualitas dan kuantitas pekerjaan yang baik, karena baiknya suatu pelayanan dapat meningkatkan kualitas Negara dan pelayanan yang baik dapat memuaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pelayanan SI PIYAN SATU ini prosedur pelayanan publik prinsipnya adalah pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mana memberikan pelayanan prima, pelayanan yang sangat berkualitas, cepat mudah, inovatif dan berkualitas. Agar mempermudah Aparatur  Sipil Negara (ASN) dalam mengurus urusan kepegawaian. Tanpa harus berbelit-belit dari ruangan keruangan yang memakan banyak waktu. Maka dengan pelayanan SI PIYAN SATU  dibrokrasi pelayanan Pemerintah diharapkan  mengurangi tata kerja menjadi satu meja tersebut

Sesuai dengan standar pelayanan publik yang termaktub dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tersebut. UU No. 25 Tahun tentang pelayanan publik penting tentunya memuat suatu ketentuan kaidah atau asas yang wajib terpenuhi dalam pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak seta kewajiban, kepropesionalan, partisifatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan tata cara memperlakukan khususakan bagi kelompok retan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan serta keterjangkauanya.

Tujuan Inovasi

Permasalahan Makro

  • Persoalan dalam pengelolaan aparataur sipil negara di era global dan digilatisasi ini yang ditandai dengan memanfaatkan serba elektronik baik di L/K pusat maupun daerah, begitu pula instansi pusat hingga tingkat pedesaan, sangat dituntut adanya pelayangan yang berkualitas tinggi. Bahkan menuju pelayanan Berkelas Dunia (World Class ASN) tahun 2024.
  • Informasi pelayanan menjadi sesuatu hal yang wajib memenuhi standar tersebut, karena ia menjadi faktor utama yang berkaitan dengan management ASN itu sendiri

Permasalahan ASN terbiasa dengan pekerjaan rutinitas, sehingga terkesan menunggu arahan, sehingga kreativitas kesulitas untuk berkembang.

  • Kurangnya dukungan dan upaya dari pemerintah daerah mengoptimalkan sarana dan prasarana serta perangkat kerja
  • Kondisi lingkungan kerja yang kurang standar, serta perlunya raward bagi yang memenuhi kualifikasi standar
Manfaat Inovasi

Untuk mengatasi permasalahan diatas maka Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Balangan membentuk tim untuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SI PIYAN SATU) ini merupakan bentuk layanan yang memadukan Pelayanan menjadi satu tempat, guna untuk mempercepat pelayanan sesuai kebutuhan Pegawai dan sangat menghemat waktu saat memproses kebutuhan para pegawai lainnya.

Hasil Inovasi
  1. Terciptanya Pelayanan kemudahan memperoleh informasi SI PIYAN SATU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
  2. Meningkatkan kinerja penyelenggarahan pemerintahan Kabupaten Balangan.
  3. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan BKPSD Nilai IKM tahun 2021 sebesar 84,45 dan Nilai IKM tahun 2022 sebesar 90,01
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/032/BKPPD-BLG/20
Tanggal Surat    :  2/2/2021
Tentang   :  SI PIYAN 1
Dokumen  :  REGULASI SI PIYAN_compressed.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/032/BKPPD-BLG/20
Tanggal Surat    :  2/2/2021
Tentang   :  SI PIYAN 1
Dokumen  :  REGULASI SI PIYAN_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA 2023
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA 2023 BKPSDM
Dokumen  :  2023.pdf

No Surat  :  DPPA 2022
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  DPPA 2022 BKPSDM
Dokumen  :  2022.pdf

No Surat  :  RKAP 2021
Tanggal Surat    :  13/08/2021
Tentang   :  RKAP 2021 BKPSDM
Dokumen  :  2021.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara manuan/non elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan Elektronik
Dokumen  :  LAPORAN IKM BKPSDM 2022_compressed-40-42.pdf

5 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  67 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  RKPDP 2022
Dokumen  :  67 TAHUN 2022 20-07-2022 RKPDP 2022_11zon.pdf

No Surat  :  65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  65 TAHUN 2023 06-07-2022 RKPD 2023_11zon.pdf

No Surat  :  32 TAHUN 2021
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  RKPDP 2021
Dokumen  :  32 TAHUN 2021 19-07-2021 RKPDP 2021_11zon.pdf

6 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/032/BKPPD-BLG/20
Tanggal Surat    :  2/2/2021
Tentang   :  SI PIYAN 1
Dokumen  :  REGULASI SI PIYAN_compressed.pdf

7 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-04-13 at 11.08.48.jpeg

8 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 1 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-04-13 at 14.04.48.jpeg

9 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP PIYAN SATU
Dokumen  :  sop pelayanan BKPSDM_compressed.pdf

10 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir

Bukti Pendukung

Tentang   :  KUESIONER
Dokumen  :  KUESIONER_compressed.pdf

11 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Website
Dokumen  :  website.pdf

12 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Replikasi
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin_compressed-1-6_compressed.pdf

No Surat  :  50
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Replikasi
Dokumen  :  batola replikasi.pdf

No Surat  :  000.9.1/251/Bappeda/
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  Replikasi Tala
Dokumen  :  Replikasi TALA - BALANGAN_compressed.pdf

13 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  SI PIYAN
Dokumen  :  PROPOSAL SIPIYAN TTD_compressed.pdf

14 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemanfataan
Dokumen  :  LAPORAN IKM BKPSDM 2022-20-24_compressed.pdf

15 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  Monitoring dan Evaluasi
Dokumen  :  LAPORAN IKM BKPSDM 2022_compressed-43-46.pdf

16 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  LINK VEDIO SI PIYAN SATU
Dokumen  :  LINK VEDIO SI PIYAN SATU.pdf