Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Nama Inovasi | SI PIYAN SATU (SISTEM INFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Hj. Latifah Hani, S.Sos |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 February 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Balangan saat ini tengah memperbaiki pelayanan Publik untuk menjadi lebih baik dan lebih mudah dalam pelayanan. Pelayanan Publik sangat berpengaruh besar pada Tugas Pemerintah yang semakin kompleks dan kritis pemikiran Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini semakin meningkat tuntutan kebutusan ASN. Tentunya semakin besar pula pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintah menjadi fungsi dari berbagai Faktor, salah satu faktornya adalah sumber daya manusia, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Birokrasi Negara dikatakan baikatau buruk sangat dipengaruhi dengan kualitas PNS dan sebagai pegawai disektor publik yang dituntut agar dapat bekerja efektif, efesien, kualitas dan kuantitas pekerjaan yang baik, karena baiknya suatu pelayanan dapat meningkatkan kualitas Negara dan pelayanan yang baik dapat memuaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pelayanan SI PIYAN SATU ini prosedur pelayanan publik prinsipnya adalah pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mana memberikan pelayanan prima, pelayanan yang sangat berkualitas, cepat mudah, inovatif dan berkualitas. Agar mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus urusan kepegawaian. Tanpa harus berbelit-belit dari ruangan keruangan yang memakan banyak waktu. Maka dengan pelayanan SI PIYAN SATU dibrokrasi pelayanan Pemerintah diharapkan mengurangi tata kerja menjadi satu meja tersebut Sesuai dengan standar pelayanan publik yang termaktub dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tersebut. UU No. 25 Tahun tentang pelayanan publik penting tentunya memuat suatu ketentuan kaidah atau asas yang wajib terpenuhi dalam pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak seta kewajiban, kepropesionalan, partisifatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan tata cara memperlakukan khususakan bagi kelompok retan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan serta keterjangkauanya. |
| Tujuan Inovasi | Permasalahan Makro
Permasalahan ASN terbiasa dengan pekerjaan rutinitas, sehingga terkesan menunggu arahan, sehingga kreativitas kesulitas untuk berkembang.
|
| Manfaat Inovasi | Untuk mengatasi permasalahan diatas maka Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Balangan membentuk tim untuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SI PIYAN SATU) ini merupakan bentuk layanan yang memadukan Pelayanan menjadi satu tempat, guna untuk mempercepat pelayanan sesuai kebutuhan Pegawai dan sangat menghemat waktu saat memproses kebutuhan para pegawai lainnya. |
| Hasil Inovasi |
|