Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Nama Inovasi Pengumpulan Data Wisatawan (PANDAWA)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah MIALANA BABY PUTRISARI, S.Par
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 04 January 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Sektor pariwisata sebagai sektor strategis dalam Pembangunan Nasional di Indonesia yang diatur dalam UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009. Dalam Pasal 32 UU Pariwisata No. 10 tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyatakan jika (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan; (2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional; dan (3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah. Selain itu Pasal 11 UU Pariwisata No. 10 tahun 2009 yang menyatakan jika Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan. Pengembangan inovasi dalam bidang Pariwisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan di dukung dengan surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/530/Kum TAHUN 2022 tentang Inovasi, Admin dan Inovator Inovasi Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022.

 

ISU STRATEGIS

Isu Global

Pariwisata merupakan sektor yang bersifat multiplier effect, dimana pengembangan pariwisata mampu mempengaruhi perkembangan sektor- sektor lain yang mendukung keberlangsungan sektor pariwisata. Industri pariwisata diproyeksikan menjadi penghasil devisa terbesar di Indonesia pada Tahun 2019, melampaui sektor migas, batubara, dan minyak kelapa sawit. Pada 2019 pula, pemerintah menargetkan kunjungan wisatawan sebanyak 20 juta pelancong asing dengan devisa sebesar Rp. 260 Triliun. Indikasi dari penetapan dan peningkatan devisa Negara ini adalah data kunjungan wisatawan. Dalam hal ini, mendata Pergerakan Wisatawan adalah faktor utama dan terpenting untuk menentukan tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

Isu Nasional

Saat ini industri dunia telah bergeser ke arah industri digital era 4.0, Pariwisata Indonesia juga telah maju dengan penerapan berbagai teknologi dan Pariwisata 4.0. Sehingga, Inovator memanfaatkan digitalisasi untuk mendata jumlah wisatawan di Kabupaten Balangan dengan menciptakan PANDAWA (Pengumpulan Data Wisatawan).

Isu Lokal

Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang dikembangkan oleh Bupati Balangan terpilih tahun 2021 dan tercantum dalam Misi nomor 2, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat Balangan berbasis pertanian dan perkebunan serta pariwisata kreatif. Dengan setidaknya 44 Daya Tarik Wisata (DTW) yang tersebar di 8 Kecamatan, baik berupa wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, agrowisata, wisata religi, dan wisata kuliner.

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN

Permaslahan Makro

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan sektor kepariwisataan di Kabupaten Balangan, maka perlu adanya peningkatan kapasitas dan peran masyarakat, yang disebut dengan pariwisata berbasis masyarakat. Dibentuklah Kelompok Sadar Wisata yang disingkat Pokdarwis dengan komposisi anggotanya adalah masyarakat asli disekitar DTW. Pokdarwis di kabupaten Balangan yang telah memiliki Surat Keterangan dan mendapat wewenang dalam pengelolaan DTW berjumlah 10 kelompok dan dikelola langsung oleh seksi SDM dan Kelembagaan Pariwisata, dibawah Bidang Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata.

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan menggunakan website sebagai salah satu sarana informasi untuk mempromosikan Kabupaten Balangan. Begitu pula dengan pengelola Pokdarwis yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai media untuk memperkenalkan potensi yang ada di daerahnya. Dengan adanya kewajiban setiap pokdarwis untuk melaporkan jumlah kunjungan wisatawan di destinasi wisatanya masing-masing, maka setiap pengelola wajib mendata jumlah wisatawan.

Permasalahan Mikro

 Sistem pelaporan jumlah wisatawan di Kabupaten Balangan selama ini dilakukan dengan cara manual dan mengandalkan admin Pokdarwis sebagai pendata di lapangan sekaligus pengumpul data ke Disporapar Balangan. Pengumpulan data dengan cara manual memakan waktu yang lama dan memiliki kendala bagi admin karena ke 10 destinasi wisata memiliki jarak yang jauh (1 hingga 2 jam) jika harus mengumpulkan langsung ke Disporapar Balangan. Hal ini mengakibatkan Masyarakat sebagai petugas pendata harus melewati Langkah Panjang untuk mengumpulkan data jumlah wisatawan; Pegawai Disporapar harus selalu mengingatkan pengelola Pokdarwis agar segera mengumpulkan data ke kantor; dan Arsip data sering terselip atau hilang sehingga data kunjungan wisatawan di Kabupaten Balangan tidak terdata dengan efektif dan efisien

Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Metode Pembaharuan dilakukan dengan cara digitalisasi atau pendekatan IT (Information and Technology) sesuai dengan perkembangan Pariwisata 4.0. Inovator melakukan identifikasi jenis media bervariasi berbasis teknologi komunikasi yang akan dibuat, terutama mengenai website dan berbagai menu yang bisa ditambahkan didalamnya. Sebelum menambahkan menu khusus untuk pengumpulan data Jumlah Kunjungan wisatawan di website dan membuat formulir online di website untuk pengumpulan data Jumlah Kunjungan wisatawan, innovator melakukan koordinasi ke Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan, mengingat website SKPD di Kabupaten Balangan terkoneksi langsung dengan website daerah, yaitu Balangan.go.id.

Upaya yang Dilakukan Sebelum Inovasi

Pada awalnya admin pokdarwis / petugas pendata mencatat jumlah wisatawan di sebuah buku atau kertas, lalu diantar langsung ke Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan dalam bentuk fotocopy untuk di salin oleh verifikator di Dinas sebagai arsip. Dalam proses ini tentunya memakan waktu lama, biaya pribadi oleh pendata dan data rentan hilang atau terselip oleh verifikator. Sehingga dilakukan digitalisasi Sistem Pelaporan Jumlah Kunjungan Wisatawan ini melalui Menu Pandawa Di Website Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Balangan (https://disporapar.balangankab.go.id/). Proses pembuatan dan uji coba menu PANDAWA ini berlangsung selama hampir 2 bulan, setelah melalukan proses coding dan membuat menu PANDAWA.

Upaya yang dilakukan Setelah Inovasi

Dilakukan proses uji coba pengisian data jumlah wisatawan di salah satu destinasi wisata dan meminta 3 Pokdarwis (Pokdarwis Rano Liyu, Karang Bintang dan Pokdarwis Racah Mampulang) untuk melakukan uji coba. Setelah berhasil, innovator membuat media infomasi tentang cara Pengumpulan Data Jumlah Kunjungan Wisatawan secara online untuk disebarkan ke pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam bentuk buku panduan dengan format Pdf dan print out, dilanjutkan dengan mengedukasi pengelola / admin yang akan mengisi formulir online jumlah kunjungan wisatawan di masing-masing daya tarik wisata, baik dengan cara online melalui Whatsapp group dan mengedukasi secara langsung dalam sebuah sosialisasi yang telah dilaksanakan di Pasar Budaya Racah Mampulang, Desa Balida dan dihadiri oleh hamper seluruh admin Pokdarwis.

KEUNGGULAN / KEBAHARUAN

PANDAWA adalah digitalisasi pertema yang dilakukan di Disporapar Kabupaten Balangan berkenaan dengan pelayanan publik, terutama untuk admin Pokdarwis yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Balangan. Tersedianya jaringan disetiap titik destinasi wisata yang memiliki Pokdarwis memberikan kemudahan bagi admin untuk mengirimkan atau mengumpulkan data melalui menu PANDAWA hanya dalam hitungan menit, formulir yang disajikan juga sangat sederhana dan mudah dipahami oleh admin. Adanya PANDAWA memberikan kemudahan bukan hanya pada admin, namun pada petugas verifikator di Dinas yang dapat langsung menyimpan, mengolah dan membagikan data dalam bentuk SVG, PNG dan CSV. 

TAHAPAN INOVASI

1. Pokdarwis menunjuk admin pendata jumlah kunjungan wisatawan dan melaporkan kepada Bidang Destinasi.

2. Kepala Seksi SDM dan Kelembagaan Pariwisata memverifikasi data admin Pokdarwis.

3. Staff Bidang Destinasi memasukan admin terpilih ke Group Whatsapp Pokdarwis Kabupaten Balangan.

4. Admin Group Whatsapp memberikan penjelasan mengenai Menu PANDAWA dan mengirimkan link website ke group.

5. Admin Pokdarwis mengisi Formulir Data Kunjungan Wisatawan.

6. Admin WEBSITE Disporapar memeriksa data yang diisi admin.

7. Admin WEBSITE merekap Data Kunjungan Wisatawan dan di print out untuk diserahkan ke Kasi Pengelola Destinasi Wisata.

8. Kasi Pengelola Destinasi Wisata memverifikasi data kunjungan wisatawan.

9. Staff Bidang Destinasi mengirimkan data kunjungan wisatawan ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

10. Data Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Balangan telah terbit dan dapat dilihat oleh masyarakat umum di WEBSITE DISPORAPAR Balangan.

Hasil Inovasi

TUJUAN

Digitalisasi pelaporan jumlah kunjungan wisatawan ini dibuat untuk mempermudah proses pengumpulan data kunjungan wisatawan dengan cara yang lebih praktis, cepat dan tepat. Selain itu, optimalisasi sistem pelaporan ini akan berdampak pada tercapainya visi dan misi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan. Output dari digitalisasi pengumpulan data kunjungan wisatawan ini yaitu Sistem Pelaporan Jumlah Kunjungan Wisatawan Melalui Menu Pandawa Di Website Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Balangan (https://disporapar.balangankab.go.id/) yang sesuai dengan perkembangan Industri Pariwisata 4.0.

MANFAAT

PANDAWA telah membantu meringkas langkah Panjang admin untuk mengumpulkan data jumlah wisatawa dengan memberikan prosedur pelayanan yang mudah, kecepatan pelayanan dan keamanan pelayanan yang baik. Kemudahan Koordinasi dengan para pengelola dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dan Kolaborasi dalam meningkatkan kemampuan anggota pokdarwis memberikan skill dan pengalaman baru bagi semua pihak yang terlibat.

HASIL INOVASI

PANDAWA telah berperan dalam mendukung pengumpulan data kunjungan wisatawan di Kabupaten Balangan dengan efektif dan efisien serta penyajian data yang kekinian, unik, menarik, transparan, dapat diaskes oleh masyarakat luas dan sesuai untuk kondisi pariwisata pasca New Normal saat ini.

Sejalan dengan tujuan Disporapar untuk berkomitmen meningkatkan strategi kerja dan memberikan pelayanan publik yang maksimal, serta adanya kewajiban untuk melaporkan jumlah wisatawan secara berkala, maka para petugas pendata maupun verifikator bersaing dengan waktu. Keberadaan PANDAWA selama setahun terakhir telah memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan waktu dalam proses pengumpulan data kunjungan wisatawan, baik di Kabupaten, hingga ke Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/530/kum TAHUN
Tanggal Surat    :  23/05/2022
Tentang   :  SK INOVASI, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  13. SK inovasi admin dan inovator_compressed.pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah (Inovasi nomor 130)
Dokumen  :  PERDA PANDAWA_.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  556/121/Disporapar-B
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi dan Pelaksana Inovasi PANDAWA
Dokumen  :  SK SDM PANDAWA NEW_.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/2.19.3.26.0.
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA SKPD DISPORAPAR BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  DPA 2022 MURNI Pandawa.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/2.19.3.26.0.
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA SKPD DISPORAPAR BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  DPA MURNI 2023 Pandawa.pdf

No Surat  :  DPA/A.1/2.19.3.26.0.
Tanggal Surat    :  31/08/2021
Tentang   :  PERUBAHAN DPA SKPD DISPORAPAR BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  DPA PERUBAHAN 2021 (2).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan Teknologi dan Internet dalam Penerapan sistem PADNAWA
Dokumen  :  Penggunaan IT dalam pelaksanaan inovasi yang diterapkan.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  556/106/Dest-Blg/202
Tanggal Surat    :  21/11/2021
Tentang   :  Sosialisasi Pandawa
Dokumen  :  Sosialisasi Pandawa.pdf

No Surat  :  073/1474/Bappedalitb
Tanggal Surat    :  26/09/2022
Tentang   :  Undangan Bimtek Penyusunan Rancang Bangun Inovasi
Dokumen  :  Bimtek Rancang Bangun 2022.pdf

No Surat  :  556/341/Disporapar-B
Tanggal Surat    :  21/09/2022
Tentang   :  Undangan Sosialisasi di pariwisata di Desa Mamigang
Dokumen  :  Sosialisasi pariwisata 2022.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 32 Tahun 2021
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  Perubahan RKPD 2021
Dokumen  :  RKPD 2021 (1).pdf

No Surat  :  Nomor 34 Tahun 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD 2022
Dokumen  :  RKPD 2022.pdf

No Surat  :  Nomor 65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  RKPD 2023.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  556/121/Disporapar-B
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi dan Pelaksana Inovasi PANDAWA
Dokumen  :  SK SDM AKTOR PANDAWA.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan SK/Surat Penugasan/Surat Perintah Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  556/121/Disporapar-B
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi dan Pelaksana Inovasi PANDAWA
Dokumen  :  SK SDM PANDAWA NEW_.pdf

No Surat  :  188.45/88-/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  13/12/2022
Tentang   :  SK Pelaksana Pandawa
Dokumen  :  SK SDM PANDAWA KE BUPATI (JEJARING).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  556/121/Disporapar-B
Tanggal Surat    :  31/01/2022
Tentang   :  Pembentukan Aktor Inovasi dan Pelaksana Inovasi PANDAWA
Dokumen  :  SK SDM Pandawa Jejaring Inovasi.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Media Berita Pandawa di Instagram
Dokumen  :  Berita Media2.jpeg

Tentang   :  Media Berita Pandawa di Youtube
Dokumen  :  Berita pandawa1.jpg

Tentang   :  Media Berita Pandawa dengan Judul : Permudah Penjaringan Wisatawan, Dispora Balangan Inovasi Pandawa https://www.teras7.com/permudah-penjaringan-wisatawan-dispora-balangan-inovasi-pandawa/
Dokumen  :  Berita pandawa3.jpg

Tentang   :  Media Berita Pandawa dengan Judul : PANDAWA MENJADI INOVASI PENDATA WISATAWAN DI BALANGAN https://helloborneo.com/2023/03/29/pandawa-menjadi-inovasi-pendata-wisatawan-di-balangan/
Dokumen  :  Berita pandawa4.jpg

Tentang   :  Media Berita Pandawa dengan Judul : Disporapar Balangan Punya Inovasi Pandawa untuk Mendata Wisatawan https://ragamberita.id/disporapar-balangan-punya-inovasi-pandawa-untuk-mendata-wisatawan/
Dokumen  :  Berita pandawa5.jpg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  BUKU PANDUAN YANG DAPAT DI AKSES DI WEBSITE DISPORAPAR BALANGAN
Dokumen  :  11. BUKU PANDUAN PANDAWA KOMPRESS.pdf

Tentang   :  BUKU PEDOMAN TEKNIS DI BALANGANKAB.GO.ID. https://upload.balangankab.go.id/files/juknis-inovasi/BUKU%20PANDUAN%20new.pdf
Dokumen  :  PEDOMAN TEKNIS PANDAWA.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan Informasi berada di Website DISPORAPAR BALANGAN : https://disporapar.balangankab.go.id/public/modul/bidang/pariwisata
Dokumen  :  MENU PANDAWA DI WEBSITE.jpg

Tentang   :  Hasil Layanan langsung dapat dilihat di Website
Dokumen  :  MENU PANDAWA DI WEBSITE1.jpg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP PANDAWA
Dokumen  :  13. SOP PANDAWA.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyelesaian Layanan Pengaduan
Dokumen  :  PENYELESAIAN LAYANAN PENGADUAN MENU PANDAWA.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Jumlah Kunjungan Wisata yang dapat di akses secara online
Dokumen  :  MENU PANDAWA DI WEBSITE1.jpg

Tentang   :  Menu Pandawa menggunakan sistem Online
Dokumen  :  MENU PANDAWA DI WEBSITE.jpg

Tentang   :  Group WA Pokdarwis untuk berbagi Informasi Pandawa
Dokumen  :  Group whatsapp Pokdarwis untuk berbagi info Pandawa.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  070/1240/Bappeda/202
Tanggal Surat    :  27/12/2021
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Darah
Dokumen  :  MOU Balangan - Banjarbaru.pdf

No Surat  :  800/358/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  31/12/2021
Tentang   :  Perjanjian Kerjasama Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong
Dokumen  :  SK Replikasi Tabalong - Balangan.pdf

No Surat  :  800/168.1/Bappedalit
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Perjanjian Kerjasama Kabupaten HSU dan Kabupaten Balangan
Dokumen  :  SK Replikasi HSU - Balangan.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kecepatan Inovasi
Dokumen  :  8. PROPOSAL PANDAWA up_.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kemanfaatan Inovasi
Dokumen  :  18. DAFTAR PENERIMA MANFAAT_.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil laporan monev eksternal berdasarkan hasil penelitian/kajian/analisis

Bukti Pendukung

Tentang   :  HASIL SURVEY KEPUASAN MENU PANDAWA
Dokumen  :  19. hasil survey.pdf

Tentang   :  SKRIPSI : PENERAPAN SISTEM PENGUMPULAN DATA WISATAWAN (PANDAWA) MELALUI WEBSITE DI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Oleh : MUHAMMAD FAKHRI ALKAUTSAR
Dokumen  :  SKRIPSI MUHAMMAD FAKHRI ALKAUTSAR_.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  YOUTUBE PANDAWA
Dokumen  :  YOUTUBE PANDAWA.pdf