Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Awayan
Nama Inovasi SAPAT ( Sistem Pelayanan Yang Mudah, Cepat Tepat )
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Kecamatan Awayan
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 July 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenpan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan. Didalam Pencapaian di maksud tentunya suatu SKPD punya visi dan misi yang harus diwujudkan didalam pencapaian tujuan organisasi itu sendiri, oleh karena itu Inovasi yang dilakukan pada Seksi Pelayanan Publik adalah Sistem Pelayanan Yang Mudah, Cepat dan Tepat atau yang kami sebut dengan Sapat dimana program ini adalah inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan kemudahan di dalam pelayanan agar dapat terlaksana dengan baik, cepat dan tepat khususnya di bidang Non perijinan  berupa Fasilitas Perekaman Pembuatan KTP Elektronik, Dispensasi Nikah, Legalisasi/Rekomendasi, Proposal Desa/Kelompok/Organisasi Kemasyarakatan, Tamu dan Laporan/Santunan Kematian.

Tujuan Inovasi

Kondisi Pelayanan Publik saat ini masih kurang optimal hal ini disebabkan karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengingatkan para birokrasi untuk bekerja lebih profesional lagi, hal ini karena :

-       Faktor SDM aparatur yang masih kurang 

-       Komitmen bersama terhadap pelayanan yang berbelit-belit, in-efisiensi, lambat dan tidak ramah.

-       Standar Pelayanan Publik belum tersedia.

-       Kemauan dan itikad pelaksana/aparatur yang masih kurang.

 

Manfaat Inovasi

Metode dan strategi pelayanan yang dapat kita lakukan :

-       Merespon dengan cepat dan tanggap apalagi ada keluhan/masukan dari masyarakat.

-       Berikan solusi yang tepat disetiap permasalahan.

-       Menjaga kesopanan dan jangan ingkar janji.

-       Adanya keterbukaan, kesederhanaan dan kejelasan dari Pelayanan Publik agar dapat diakses, dipahami dan juga mudah   dilaksanakan, cepat serta tepat oleh semua pihak.

Hasil Inovasi

-       Memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

-       Dapat menghasilkan adanya kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan yang pada akhirnya penyelenggarpun dapat menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi dan berkelanjutan.

-       Meningkatkan kesadaran akan pentingnya dalam hal kerjasama dan rasa memiliki di antara sesama.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/010/KEC.AWY-B
Tanggal Surat    :  1/7/2022
Tentang   :  INOVASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN AWAYAN KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK (1).pdf

No Surat  :  188.45/010/KEC.AWY-B
Tanggal Surat    :  1/7/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TINGKAT KECAMATAN AWAYAN TAHUN 2022
Dokumen  :  tim perizinan_compressed.pdf

No Surat  :  188.45/010/KEC.AWY-B
Tanggal Surat    :  1/7/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM INOVASI SAPAT (SISTEM PELAYANAN YANG MUDAH, CEPAT DAN TEPAT) KECAMATAN AWAYAN
Dokumen  :  1. SK Pembinaan.docx.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/010/KEC.AWY-B
Tanggal Surat    :  1/7/2022
Tentang   :  INOVASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN AWAYAN KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK (1).pdf

No Surat  :  188.45/011/KEC.AWY-B
Tanggal Surat    :  1/7/2022
Tentang   :  TIM POKJA SISTEM PELAYANAN YANG MUDAH, CEPAT DAN TEPAT KANTOR KECAMATAN AWAYAN KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  tim pokja_compressed.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPPA/B.1/7.01.0.00.0
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  DPPA SKPD PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Dokumen  :  RKA_compressed (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara manuan/non elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  SAPAT
Dokumen  :  Sapat.jpg

5 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP.pdf

6 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  proposal sapat
Dokumen  :  Sapat_compressed.pdf

Tentang   :  Proposal Inovasi Daerah pada Seksi Pelayanan Publik Yaitu SAPAT (Sistem Pelayanan Yang Mudah, Cepat Dan Tepat)
Dokumen  :  PROPOSAL SAPAT.pdf

7 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  SCREN SCOT VIDEO SAPAT
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 15.50.54.jpeg

Tentang   :  SAPAT ( SISTEM PELAYANAN YANG MUDAH, CEPAT DAN TEPAT )
Dokumen  :  s.pdf