Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas perpustakaan dan kearsipan
Nama Inovasi GABIN TAWAR (GERAKAN PEMBINAAN PENATAAN PENGAWASAN)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah NOOR MAGFIRAH. SE
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 January 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Belum optimalnya pengelolaan kualitas kearsipan di Kabupaten Balangan dikarenakan belum optimalnya pengeloaan arsip dinamis, arsip aktif, dan arsip inaktif. Kabupaten Balangan dalam hal ini Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Balangan perlu mengoptimalkan pencipta arsip yang ada untuk dibina kearsipannya. Mengoptimalkan penataaan arsip inaktif serta mengoptimalkan pengawasan arsip dinamis yang berada di unit kearsipan pencipta arsip di instansi pemerintahan Kabupaten Balangan.

Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang telah disampaikan di atas maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan membentuk tim dalam pelaksanaan kegiatan inovasi GABIN TAWAR (Gerakan Pembinaan Penataan Pengawasan Arsip), sebagai bentuk upaya agar penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung reformasi birokrasi, maka perlu peningkatan mutu penyelengaraan kearsipan  dan untuk membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokrasi, terpecaya, akuntabel,dan transparan, serta sesuai dengan prinsip,kaidah, dan standar kearsipan.

Isu Strategis GABIN TAWAR (Gerakan Pembinaan Penataan Pengawasan Arsip) adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan pemecahan solusi serta penanganan.

Isu strategis yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan adalah kurangnya pemahaman tentang pentingnya arsip dalam kegiatan kedinasan setiap harinya sehingga menimbulkan masalah-masalah yang perlu segera dibenahi. Isu ini strategis karena memang sedang terjadi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan. Dan isu ini problematik karena berpengaruh terhadap peningkatan penilaian indeks kinerja PANRB (Reformasi Birokrasi) dan Sakip (Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemertintah) di Kabupaten Balangan.

Tujuan Inovasi

Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menekankan pentingnya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kepada generasi penerus. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Balangan mempunyai kompetensi melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan melalui kegiatan pembinaan, penataan, dan pengawasan kearsipan.

Dalam proses penerapan kearsipan yang sesuai dengan kebijakan kearsipan yang telah dirumuskan, permasalahan yang dihadapi antara lain:

1.   Kurangnya pemahaman tentang pentingnya kearsipan

2.   Kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang pengeloaan kearsipan

Manfaat Inovasi

Upaya yang dilakukan Sebelum Inovasi

Penerapan GABIN TAWAR dilaksanakan secara door to door di lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai upaya untuk mewujudkan profesionalisme dan meningkatkan pemahan kesadaran akan pentingnya arsip dalam kegiatan kedinasan agar sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Upaya yang dilakukan Setelah Inovasi

Dengan adanya inovasi GABIN TAWAR (Gerakan Pembinaan Penataan Pengawasan Arsip) ini, dapat merubah mindset Aparatur Sipil Negara untuk lebih memperhatikan tentang pentingnya arsip.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan target tersebut, Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan melaksanakan Inovasi GABIN TAWAR (Gerakan Pembinaan Penataan Pengawasan Arsip), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan memberikan langsung layanan door to door dalam hal kegiatan pembinaan dan penataan arsip dilingkup Pemerintah Kabupaten Balangan supaya kedepannya terwujudnya pengelolaan arsip yang profesional dan andal.

Hasil Inovasi

1.    Melakukan dan membuat perencanaan awal, proses eksekusi serta melakukan pengarahan sehingga proses penggunaan kembali informasi berjalan dengan baik dan terstruktur.

2.    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui ketersedian arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

3.    Mampu mengidentifikasi data serta mempunyai metode pemulihan data, sehingga secara umum data sebuah arsip akan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhannya.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/175/DISPERSIP-
Tanggal Surat    :  2/3/2023
Tentang   :  SK Penetapan tim pengelola inovasi GABIN TAWAR
Dokumen  :  SK TIM INOVDA.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.4/175/DISPERSIP-
Tanggal Surat    :  2/3/2023
Tentang   :  SK TIM
Dokumen  :  SK TIM.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  .
Tanggal Surat    :  30/12/2022
Tentang   :  RKA DINAMIS
Dokumen  :  RKA DATA DUKUNG INOVDA_compressed.pdf

4 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/233/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  Tim Pembina Kearsipan
Dokumen  :  SK Tim Pembina.PDF

No Surat  :  188.45/165/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  Tim Penataan Arsip
Dokumen  :  SK Tim Penataan_compressed.pdf

5 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/233/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  Tim Pembina Kearsipan Kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK Tim Pembina.PDF

No Surat  :  188.45/165/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  Tim Penataan Arsip Kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK Tim Penataan_compressed.pdf

6 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/233/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  Tim Pembina Kearsipan Kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK Tim Pembina.PDF

No Surat  :  188.45/165/Kum Tahun
Tanggal Surat    :  26/01/2023
Tentang   :  Tim Penataan Arsip Kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  SK Tim Penataan_compressed.pdf

7 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 1 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Layanan telpon/tatap muka
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-31 at 10.30.45.jpeg

8 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP layanan Arsip 2023.pdf

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  SOP PENGELOLAAN ARSIP 2023.pdf

9 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Inovda gabin tawar
Dokumen  :  Proposal gabin tawar.pdf

10 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Video Gabin Tawar
Dokumen  :  Video Gabin Tawar.jpg