Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
Nama Inovasi LANGKAH SI MUDA (Langkah Generasi Muda)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Anisa, S.M.
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 10 October 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dasar Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 13,  Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam  rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan daerah serta bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing. Pemuda merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun. Mereka adalah generasi yang berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam aspek pembangunan nasional dan dalam pelaksanaannya Pemerintah dapat memberi mereka  peluang, fasilitas dan bimbingan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ini memperkuat posisi dan kesempatan kepada pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-citanya, oleh karena itu untuk memenuhi harapan tersebut diperlukanlah pelayanan kepemudaan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri bertanggung jawab dan berdaya saing.

Tujuan Inovasi

Permasalahan Makro :

Generasi  muda  merupakan  bagian  dari  masyarakat  yang  memiliki  tingkat  produktivitas yang  paling  tinggi. Namun  sayangnya  kurangnya informasi untuk mendapatkan pelayanan kepemudaan berdampak pada terhambatnya terhadap kesempatan untuk pengembangan aktualisasi diri bagi pemuda yang memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan dalam pembangunan nasional dan cenderung tidak tersalur sehingga tidak menutup kemungkinan banyak pemuda yang memanfaatkan waktu muda mereka dengan kegiatan yang tidak menguntungkan seperti penyalahgunaan Napza, kenakalan remaja, tawuran, dan perilaku menyimpang lainnya

Permasalahan Mikro : 

Program kegiatan yang ada pada Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dan Kepramukaan kebanyakannya melewati sistem seleksi dengan kriteria “ pemuda “ yang berusia antara 16-30 tahun. Selama ini sistem penyaringan data pemuda serta penyebaran informasi tekait program-program yang ada di Bidang Kepemudaan hanya melalui melalui sistem manual seperti dengan cara mengirim pesan teks biasa kepada orang lain untuk disebarkan atau pun hanya dari mulut ke mulut sehingga pendaftaran tidak terfokus kepada pemuda yang benar-benar memenuhi kriteria serta tidak menjamin informasi itu sampai kepada pemuda yang menjadi target. Mengandalkan tenaga staf di Bidang Kepemudaan sebagai pendata di lapangan sekaligus pengumpul data ke Disporapar Balangan pun tidak maksimal karena keterbatasan informasi serta seringnya terpepetnya waktu antara penyampaian informasi, pencarian data pemuda, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal ini mengakibatkan  Kegiatan Pemberdayaan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan sangat minim partisipan.

Isu Strategis

Isu Strategis Global :

Pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan eksplorasi cara-cara baru dalam memberikan informasi terkini dan layanan kepada publik salah satunya dengan mengembangkan perangkat digital yang mendukung mobilitas pegawai untuk mempermudah semua aktivitas, interaksi dan kolaborasi pemberian layanan informasi kepada masyarakat terutama pada generasi muda.

Isu Strategis Nasional :

Kolaborasi, komitmen dan inovasi pemerintah dalam pemberian layanan publik sangat diperlukan dengan melakukan modifikasi proses pelayanan kebutuhan masyarakat dan penyebaran informasi di era digital, pemerintah harus lebih dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan kenyamanan dan merangsang kalangan pemuda untuk menjadi lebih inovatif, kreatif, produktif serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Isu Strategis Lokal  :

Program kegiatan yang ada di Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dan Kepramukaan merupakan kegiatan yang dominan bersifat seleksi bagi calon pemuda penerus bangsa yang ingin mengikuti program kepemudaan untuk tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Melalui proses rekrutmen dan seleksi calon peserta Program Kepemudaan ini, merupakan suatu proses atau tindakan yang dilakukan oleh Disporapar yang membidangi kepemudaan di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pemuda-pemuda yang berkarakter, memiliki wawasan, dan jiwa kepemimpinan yang baik yang dapat dimanfaatkan baik oleh individu itu sendiri maupun oleh negara ini. Namun kondisi saat sekarang ini, dalam pelaksanaan proses seleksi program kepemudaan di tingkat Kabupaten/Kota belum terlaksana secara maksimal. Ini dapat dilihat dari proses pelaksanaannya belum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkualitas, Hal ini terbukti dari minimnya informasi yang diperoleh tentang pemuda yang memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan yang disebabkan oleh sulitnya menyaring  data pemuda yang ada di Kabupaten Balangan yang kategorinya memiliki usia 16-30 tahun serta memenuhi persyaratan dan kriteria untuk mengikuti kegiatan dalam program yang ada di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Balangan dibawah Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dan Kepramukaan. serta tidak adanya keseimbangan untuk penyebaran informasi tentang kesempatan untuk mengikuti program-program peningkatan daya saing kepemudaan, yang seharusnya informasi tersebut terekspose untuk seluruh pemuda yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan.

Apabila isu tersebut terus dibiarkan maka berdampak pada minimnya minat dan partisipasi pemuda terhadap kegiatan Pemberdayaan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dan Kepramukaan. Oleh karena itu, inovator ingin menjadikan pemuda di Kab. Balangan untuk lebih cerdas dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk saling berinteraksi serta mengakses informasi tentang program yang ada di Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dan Kepramukaan melalui sebuah inovasi terbaru yaitu dengan memanfaatkan kemajuan teknologi menggunakan sistem berbasis website resmi Disporapar yang diberi nama LANGKAH SI MUDA (Langkah Generasi Muda).

Manfaat Inovasi

Metode Pembaharuan

Berdasarkan isu strategis yang ada, inovator berupaya untuk memperbarui sistem penyebaran informasi dan penyaringan data pemuda sebagai bagian dari proses seleksi calon peserta program kepemudaan tingkat Kabupaten di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Balangan melalui cara-cara baru dalam memberikan informasi terkini dan layanan kepada generasi muda salah satunya dengan memanfaatkan perangkat digital dan teknologi internet untuk menyajikan segala informasi yang dapat diakses secara cepat dan mudah dalam satu langkah.

LANGKAH SI MUDA merupakan salah satu menu khusus yang terdapat pada website resmi Disporapar Kab. Balangan. Penggunaan website resmi (https://disporapar.balangankab.go.id/) pada menu tersebut sangat memudahkan admin memuat segala berita, informasi dan pengumuman pendaftaran terkait program kepemudaan terutama untuk program yang melakukan sistem seleksi. Selain itu juga dengan adanya Menu LANGKAH SI MUDA mempercepat proses pendaftaran dan pengelolaan data peserta yang ingin mengikuti seleksi.

LANGKAH SI MUDA memang diatur sedemikian rupa agar memudahkan masyarakat untuk  mendapatkan informasi mengenai  program-program kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Peningkatan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dan Kepramukaan sekaligus melakukan pendaftaran secara cepat dan tepat, dipermudah hanya dengan satu langkah meng-klik link yang disediakan, semua masyarakat dapat mengakses seluruh informasi. Sehingga menghasilkan manfaat yang baik dari sisi kinerja Disporapar dalam melakukan pelayanan kepemudaan terhadap masyarakat.

Hasil Inovasi

Manfaat :

Menu LANGKAH SI MUDA pada website resmi Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Balangan bermanfaat sebagai pemberi informasi kepada penggunanya sehingga mampu memahami topik yang dibahas dengan lebih baik, Menu ini dirancang dengan memuat lebih banyak informasi yang dapat ditindaklanjuti dan disertai panduan, petunjuk,dukungan bahkan dilengkapi dengan link yang mempermudah proses pendaftaran peserta yang berminat untuk mengikuti seleksi program-program yang ada di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwista Kabupaten Balangan pada Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dan Kepramukaan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 96 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  Perbup PENERAPAN INOVASI DAERAH.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 11-30 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  428/181/SK/DISPORAPA
Tanggal Surat    :  29/11/2022
Tentang   :  SK Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan tentang Pembentukan Aktor Inovasi/ Jejaring dan Tim Pelaksana Inovasi LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  SK SDM Pelaksana Inovasi.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPPA/B.1/2.19.3.26.0
Tanggal Surat    :  15/09/2022
Tentang   :  Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Tahun 2022
Dokumen  :  DPA Tahun 2022.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan IT dalam Pelaksanaan Inovasi
Dokumen  :  Penggunaan IT dalam Pelaksanaan Inovasi.pdf

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  073/566/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  7/3/2023
Tentang   :  Undangan Pendampingan Penyusunan Proposal dan Data Dukung bagi Pamong, Inovator dan Admin Inovasi daerah
Dokumen  :  Surat Undangan Pendampingan Pamong, Inovator dan Admin Inovasi.pdf.pdf

No Surat  :  090/ST/Disporapar-Bl
Tanggal Surat    :  2/11/2022
Tentang   :  Surat Tugas Mengikuti Bimtek Inovasi
Dokumen  :  ST Bimtek 02 November 2022.pdf

No Surat  :  073/154/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  17/04/2023
Tentang   :  Bimtek Inovasi Daerah Bagi Pamong, Inovator dan Admin Inovasi
Dokumen  :  Undangan Bimtek Pamong dan Admin Inovasi..pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Perbub 65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Dokumen  :  997869d0ed823fdd093e5f37bc8a8bc5.pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Bal
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Balangan Tahun 2023
Dokumen  :  RKPD TAHUN 2023 KABUPATEN BALANGAN LANGKAH MUDA_11zon.pdf

No Surat  :  Perbup Balangan No 3
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Darah Kabupaten Balangan Tahun 2021
Dokumen  :  78353eee66df0cad2d5c0333e96c4133.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  428/181/SK/DISPORAPA
Tanggal Surat    :  29/11/2022
Tentang   :  Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Balangan tentang Aktor/Jejaring Inovasi dan Pelaksana Inovasi Langkah Si Muda
Dokumen  :  SK Aktor Inovasi.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  428/181/SK/DISPORAPA
Tanggal Surat    :  29/11/2022
Tentang   :  SK Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan tentang Pembentukan Aktor Inovasi/ Jejaring dan Tim Pelaksana Inovasi LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  SK SDM Tim Pelaksana Inovasi.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  428/181/DISPORAPAR-B
Tanggal Surat    :  29/11/2022
Tentang   :  Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Balangan tentang Aktor/Jejaring Inovasi dan Pelaksana Inovasi Langkah Si Muda
Dokumen  :  SK SDM Jejaring Inovasi.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penyebaran Informasi melalui media berita
Dokumen  :  Sosialisasi melalui Media berita.pdf

Tentang   :  Media Berita
Dokumen  :  Media Berita.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Poster Duta Pepelingasih tahun 2023
Dokumen  :  Poster Pepelingasih 2023-min_11zon.pdf

Tentang   :  Poster Seleksi Paskibraka tahun 2023
Dokumen  :  Poster paskibraka 2023-min.pdf

Tentang   :  Poster Pemilihan Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi Tahun 2023
Dokumen  :  Brosur PMIB 2023 FIX pdf_page-0001-min.jpg

Tentang   :  Poster Pemuda Pelopor Tahun 2023
Dokumen  :  ec39f26b11bc5802b6a9a9c18abd9a69.jpg

Tentang   :  Pedoman Teknis Penggunaan Inovasi LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  Pedoman Teknis Penggunaan Inovasi.pdf

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pelayanan melalui Media Sosial
Dokumen  :  PELAYANAN KEPEMUDAAN.pdf

Tentang   :  KEMUDAHAN INFORMASI LAYANAN PROGRAM KEPEMUDAAN
Dokumen  :  KEMUDAHAN INFORMASI LAYANAN PROGRAM KEPEMUDAAN_11zon.pdf

Tentang   :  Pedoman Teknis Penggunaan Inovasi LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  Pedoman Teknis Penggunaan Inovasi.pdf

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  SOP LANGKAH SI MUDA.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Dokumentasi Penyelesaian Pengaduan
Dokumen  :  Rasio Penyelesaian Pengaduan_compressed.pdf

Tentang   :  Rasio Penyelesaian dan Rekapitulasi Pengaduan Inovasi LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  RASIO PENYELESAIAN PENGADUAN LANGKAH SI MUDA.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penggunaan Online Sistem melalui perangkat web aplikasi
Dokumen  :  SISTEM ONLINE.pdf

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  000.9.1/251/Bappeda/
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi TALA - BALANGAN.pdf_11zon.pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakatan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_compressed.pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/ Bap
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin_pdf.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  RANCANG BANGUN INOVASI LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  RANCANG BANGUN INOVASI LANGKAH SI MUDA ok.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 201-500 orang / Unit sebesar 20,01%-50% / Efisiensi Belanja 10,01% - 20%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penerima Manfaat Inovasi Langkah Si Muda
Dokumen  :  PENERIMA MANFAAT NOVASI LANGKAH SI MUDA.pdf

Tentang   :  Penerima Manfaat Inovasi Langkah Si Muda
Dokumen  :  KUNJUNGAN MASYARAKAT PENERIMA INFORMASI MELALUI WEBSITE.pdf

Tentang   :  Grafik Penerima Manfaat Inovasi
Dokumen  :  GRAFIK PENDAFTAR CALON PESERTA SELEKSI PADA_compressed.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  SKM INOVASI LANGKAH SI MUDA
Dokumen  :  SKM Inovasi_11zon.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Cover Video Inovasi
Dokumen  :  cover video inovasi.jpg