Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Tebing Tinggi |
| Nama Inovasi | LAPOR RAJA PEDE (PELAPORAN RANGKAP JABATAN PERANGKAT DESA) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MUHAMMADNOR FITRI, S.I.P (ASN) |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 18 November 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Didalam Penyelenggaraan administrasi penataan pemerintahan desa didukung oleh perangkat desa. Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa, dan Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 14 Bab VIII tentang Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa pada poin H yang berbunyi “Perangakat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” dan pada poin O yang berbunyi “melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu kinerja sebagai Perangkat Desa”. Setelah diberlakukannya Peraturan Bupati tersebut aparat desa yang rangkap jabatan diminta untuk memilih salah satu jabatannya melalui surat edaran Bupati Balangan Nomor 414/252/DPMD/2021 perihal Larangan Rangkap Jabatan Perangkat Desa. Bupati Balangan melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah memberikan peluang kepada setiap unit kerja untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam hal tata kelola pemerintahan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Desa. |
| Tujuan Inovasi | Kasus yang terjadi setelah disahkannya Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan dibuat surat edaran bagi perangkat desa yang merangkap jabatan masih ada perangkat desa yang rangkap jabatan dan data perangkat desa yang rangkap jabatan tersebut. Proses pengelolaan data Perangkat Desa yang rangkap jabatan sekilas dipandang mudah, namun kenyataannya pengelolaan dan efisiensi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara manual bukanlah perkara yang mudah, hal ini disebabkan karena tingginya human error, sehingga efektifitas dan efissiensi dalam pengelolaan data tersebut menjadi rendah. Permasalahan yang terjadi ini harus menjadi dasar pertimbangan bagi organisasi dalam pengelolaan Data tersebut. Pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi bagi pemerintah dalam proses administrasi Pemerintahan. Maka dari itu dibutuhkan sebuah sistem berbasis internet untuk memudahkan dalam membuat rekapitulasi data perangkat desa yang rangkap jabatan yang cepat efektif dan efisien. Kendala-kendala tersebut membuat kantor Kecamatan Tebing Tinggi membuat sebuah wadah yang menggunkan Platform Digital untuk menjaring laporan perangkat desa rangkap jabatan yang kami beri nama LAPOR RAJA PEDE (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa). Direncanakan dan dibuat sendiri oleh sumber daya manusia (SDM) dari kantor kecamatan Tebing Tinggi kabupaten balangan. |
| Manfaat Inovasi | Kondisi Sebelum Inovasi Permasalahan Perangkat Desa yang rangkap jabatan tidak diketahui oleh Kecamatan Tebing Tinggi. Hal ini menjadikan proses pengmpulan informasi Perangkat Desa yang rangkap jabatan memerlukan waktu yang lama dan human error. Proses Pengumpulan Data Rangkap Jabatan yang diminta ke Pihak Pemerintahan Desa masih dilakukan secara manual dalam bentuk kertas. Kondisi tersebut cukup menghambat penyelanggaraan pemerintahan di Kecamatan Tebing Tinggi. Kondisi Setelah Inovasi Perubahan yang dihasilkan/dicapai setelah berjalannya penggunaan Platform Digital LAPOR RAJA PEDE (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa) adalah : 1. Pimpinan menjadi lebih mudah untuk mengambil Langkah tindaklanjut dari Laporan tersebut. 2. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan menindaklanjuti Laporan tersebut untuk dibuat Surat untuk Perangkat Desa tersebut untuk memilih salah satu pekerjaannya. 3. Perangkat Desa Tersebut membalas dengan membuat surat pernyataan. 4. Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 14 Bab VIII tentang Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa pada poin H yang berbunyi “Perangakat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” dan pada poin O yang berbunyi “melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu kinerja sebagai Perangkat Desa”. menjadi lebih efektif dan efesien.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari Platform Digital LAPOR RAJA PEDE adalah kemudahan dalam menggunakannya. Setiap orang yang memiliki akses google dapat dengan mudah memahami dan menggunakannya serta dapat diakses dimana saja tanpa harus ada di kantor.
TAHAPAN INOVASI Tahapan inovasi pada LAPOR RAJA PEDE (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa) adalah sebagai berikut: 1. Mengisi Google Form Pelaporan RAJA PEDE melalui Link yang disebarkan 2. Validasi Laporan yang masuk 3. Rekapitulasi Data Laporan yang masuk untuk Pimpinan mengarahkan tindaklanjut. 4. Membuat surat untuk Perangkat Desa yang rangkap jabatan. 5. Perangkat Desa Mengisi data melalui link google form dan Perangkat Desa tersebut mengirimkan Surat Pernyataan untuk memilih salah satu pekerjaannya. |
| Hasil Inovasi | A. Manfaat : 1. Memberikan kemudahan untuk menyortir laporan Perangakat Desa yang Rangkap jabatan. 2. Memberikan kemudahan kepada Pelapor untuk menyampaiakan Laporan Perangkat Desa yang Rangkap jabatan kapanpun dan dimanapun berada. B. Hasil Dengan adanya LAPOR RAJA PEDE pekerjaan lebih efektif dan efesien karena pengumpulan Laporan Rangkap Perangkat Desa bisa cepat dilakukan Validasi sehingga Laporan bisa langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan.. C.Tujuan Tujuan pembuatan Lapor Raja Pede untuk membantu menyelesaikan permasalahan Perangkat Desa yang rangkap jabatan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga proses pengumpulan Data Rangkap Jabatan Perangkat Desa yang sebelumnya masih menggunakan cara manual dan memakan waktu yang masih digunakan dalam bentuk kertas dan ketika mengalami kesusahan, karena harus menunggu perangkat desa mengantar data tersebut. |