Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nama Inovasi | Tim Reaksi Cepat Ketentraman Ketertiban Umum (TRECKK) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | ANSARI ASTHAMI, A.Md |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 06 January 2021 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Bupati Balangan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Permasalahan Pembangunan daerah merupakan bagian internal pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan, serasi dan terpadu serta diarahkan agar pembangunan daerah berlangsung secara berdaya guna dan berhasil di setiap wilayah Indonesia guna mewujudkan cita-cita nasional yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu yang harus diketahui bahwa ketertiban dan ketentraman yang dilaksanakan dewasa ini bertujuan untuk mencapai ketentraman serta membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Termasuk di dalamnya pembentukan aparat pemerintah baik sebagai abdi Negara maupun abdi masyarakat. Dalam hal ini contohnya adalah Polisi Pamong Praja yang juga merupakan unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun kenyataannya pelaksanaan ketertiban dan ketentramannya belum bisa dikatakan maksimal, karena hal ini ditandai oleh adanya pelanggaran Perda serta laporan, keluhan dan kritikan dari masyarakat tentang kurang efektifnya kinerja aparat Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selama ini Satuan Polisi Pamong Praja juga kurang diberikan tugas sebagaimana yang tercantum dalam peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, mengingat bahwa pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah selama ini jarang terjadi yang bersifat serius, kalaupun ada maka efektifnya ditangani oleh pihak kejaksaan dan pihak kepolisian yang selama ini dianggap sebagai pihak yang berhak menangani pelanggaran hukum yang ada. Dalam menjalankan fungsinya, Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Balangan selalu meningkatkan keefektifan pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan aduan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Balangan. Tapi ada beberapa laporan masyarakat yang kurang akurat dan belum jelas kebenaranya sehingga mengakibatkan kurang optimalnya penanganan pelayanan yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan serta belum maksimalnya penyerapan laporan aduan masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Balangan. Ditambah lagi ada kecamatan yang jaraknya sangat jauh dari pusat kota Balangan sehingga informasi yang diterima terbatas dan belum optimal penangananya. |
| Tujuan Inovasi | Isu Strategis Kabupaten Balangan terletak di wilayah dataran tinggi, yang mana memiliki 8 Kecamatan, 154 Desa dan 3 Kelurahan. Beberapa kecamatan di Kabupaten Balangan berjarak sangat jauh dari pusat kota, dan memiliki akses yang terjal untuk dilalui. Sehingga respon pelayanan atas aduan masyarakat mengenai ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di wilayah kecamatan yang jauh dan sulit untuk dijangkau, sehingga terlambat untuk ditangani atau belum optimal penangananya. Beberapa kasus yang pernah terjadi yaitu mengenai informasi laporan masyarakat yang belum akurat kebenarannya sehingga menjadi masalah yang sering ditemui di instansi Satpol PP Balangan, sehingga menyebabkan kurang efesien penanganan yang diberikan Satpol PP Balangan kepada masyarakat sekitar. Permasalahan/ Kendala
|
| Manfaat Inovasi | Metode Pembaharuan Upaya Sebelum Ada Inovasi Sebelum adanya inovasi, respon dari penerimaan laporan aduan masyarakat dilakukan secara manual. Konfirmasi penanganan masalah juga dilakukan secara langsung dengan mendatangi pusat masalah, oleh pihak anggota personil yang berjaga di Markas Komando ke wilayah yang melaporkan adanya permasalah Trantibum. Kegiatan ini nyatanya memperlambat respon penanganan mengingat jarak tempuh yang harus dilalui dari kantor Mako ke wilayah-wilayah lain di Kecamatan Kabupaten Balangan. Upaya Setelah Ada Inovasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan memiliki metode atau strategi dengan membentuk Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK). Dengan menugaskan beberapa personil anggota Satpol PP Balangan yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada, untuk bertugas menjaga dan meningkatkan respon aduan masyarakat secara langsung agar lebih cepat dan akurat serta penyerapan laporan aduan masyarakat lebih optimal. Tim ini akan standby di setiap wilayah Kecamatan untuk saling berkoordinir dengan rekan lain yang ada di Satpol PP Kabupaten Balangan. Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK) memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya: 1. Pengamanan Mako Satpol PP
2. Pengamanan Wilayah Kecamatan
Dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK) memberikan manfaat atau dampak terhadap kualitas pelayanan aduan yang diberikan Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Balangan serta informasi layanan aduan masyarakat yang diterima lebih akurat dan lebih optimal penangananya, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Balangan bekerjasama serta berkoordinasi dengan Kecamatan-kecamatan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat sehingga terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Balangan. Keunggulan/Pembaharuan Keunggulan inovasi yang di berikan Satpol PP Kabupaten Balangan yaitu Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), proses penerimaan layanan aduan laporan masyarakat lebih cepat diterima, sehinga penangananya lebih cepat terlaksana, informasi yang diterima kantor Satpol PP lebih lengkap dan ada beberapa personil anggota yang standby di setiap kecamatan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, masalah, atau keributan di masyarakat, personil anggota siap melakukan penanganan secara cepat dan akurat. Tahapan/Penggunaan/Spesifikasi Produk Tahapan pertama dari Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), evaluasi kegiatan Bidang Trantibum dalam memberikan layanan aduan masyarakat, kemudian dari hasil evaluasi muncul ide/gagasan inovasi dalam penyelesaian masalah tersebut,sehingga diperlukan suatu tim yang dapat bergerak cepat dalam memberikan informasi dan penanganan terhadap laporan masyarat mengenai Trantibum Tahapan kedua adalah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan mengenai permasalahan dan ide/gagasan inovasi dalam penyelesaian masalah tersebut, sehingga dibentuk Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), yang termuat dalam surat keputusan kepala Satpol PP Tahap ketiga adalah pelaksanakan program kegiatan inovasi Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), bertujuan untuk mengkoordinir setiap personil anggota yang disebar diseluruh kecamtan di Kabupaten Balangan, mencari informasi mengenai permasalahan yang dihadapi disetiap kecamatan mengenai Trantibum sehingga penanganya lebih optimal Cara Kerja/ Penerapan Inovasi (sesuai SOP)
|
| Hasil Inovasi | Tujuan Inovasi
Manfaat Inovasi Manfaat dari Inovasi Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK) ialah untuk memberikan manfaat atau dampak terhadap kualitas pelayanan aduan yang diberikan Satuan Polisi Pamong praja kabupaten Balangan serta informasi layanan aduan masyarakat lebih akurat dan lebih optimal penangananya, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Balangan bekerjasama serta berkoordinasi dengan Kecamatan-kecamatan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat sehingga terciptanya ketentraman dan ketertiban Umum di kabupaten Balangan. Kemudian dengan masyarakat merasakan ketentraman dan keamanan dalam aktifitas keseharian, sehingga terjadinya rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas akhirnya mengerucut kepada pendukung semua aspek kehidupan dimasyarakat baik itu dari aspek pendidikan aspek kesehatan aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik dan lain-lain karena terciptanya kemanan dan ketertiban umum di masyarakat. Sedangkan Manfaat untuk SKPD
Hasil Inovasi Inovasi yang terbentuk ialah Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), yang fungsinya untuk memudahakan Satpol PP Kabupaten Balangan dalam menerima laporan aduan masyarakat menegenai Trantibum dan memudahkan dalam memberikan penanganan terhadap laporan masyarakat terkait Trantibum karena tersebarkan persono; anggota TRECKK Satpol PP di kantor kecamatan, informasi yang diterima lebih lengkap dan anggota standby bertugas disetiap kecamatan, sehingga terciptanya ketentraman, ketertiban umum di Kabupaten Balangan |