Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Inovasi Tim Reaksi Cepat Ketentraman Ketertiban Umum (TRECKK)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah ANSARI ASTHAMI, A.Md
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 06 January 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Dasar Hukum

                Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Bupati Balangan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

Permasalahan

                Pembangunan daerah merupakan bagian internal pembangunan nasional yang  dilaksanakan secara berkesinambungan, serasi dan terpadu serta diarahkan agar pembangunan daerah berlangsung secara berdaya guna dan berhasil di setiap wilayah  Indonesia guna mewujudkan cita-cita nasional yang tercantum dalam pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi  segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu yang harus  diketahui bahwa ketertiban dan ketentraman yang dilaksanakan dewasa ini bertujuan  untuk mencapai ketentraman serta membina kekuatan masyarakat dalam menangkal,  mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

                Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Termasuk di dalamnya pembentukan aparat pemerintah baik sebagai abdi Negara maupun abdi masyarakat. Dalam hal ini contohnya adalah Polisi Pamong Praja yang juga merupakan unsur  lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun kenyataannya pelaksanaan ketertiban dan ketentramannya belum bisa dikatakan maksimal, karena hal ini ditandai oleh adanya pelanggaran Perda serta laporan, keluhan dan kritikan dari masyarakat tentang kurang efektifnya kinerja aparat Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selama ini Satuan  Polisi Pamong Praja juga kurang diberikan tugas sebagaimana yang tercantum dalam peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, mengingat bahwa pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah selama ini jarang terjadi yang bersifat serius, kalaupun ada maka efektifnya ditangani oleh pihak kejaksaan dan pihak kepolisian yang selama ini dianggap sebagai pihak yang berhak menangani pelanggaran hukum yang ada.

                Dalam menjalankan fungsinya, Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Balangan selalu meningkatkan keefektifan pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan aduan  masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Balangan. Tapi ada beberapa laporan masyarakat yang kurang akurat dan belum jelas kebenaranya sehingga mengakibatkan kurang optimalnya penanganan pelayanan  yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan serta belum maksimalnya penyerapan laporan aduan masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Balangan. Ditambah lagi ada kecamatan yang jaraknya sangat jauh dari pusat kota Balangan sehingga informasi yang diterima terbatas dan belum optimal penangananya.

Tujuan Inovasi

Isu Strategis

               Kabupaten Balangan terletak di wilayah dataran tinggi, yang mana memiliki 8 Kecamatan, 154 Desa dan  3 Kelurahan. Beberapa kecamatan di Kabupaten Balangan berjarak sangat jauh dari pusat kota, dan memiliki akses yang terjal untuk dilalui. Sehingga respon pelayanan atas aduan masyarakat mengenai ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di wilayah kecamatan yang jauh dan sulit untuk dijangkau, sehingga terlambat untuk ditangani atau belum optimal penangananya. Beberapa kasus yang pernah terjadi yaitu mengenai informasi laporan masyarakat yang belum akurat kebenarannya sehingga menjadi masalah yang sering ditemui di instansi Satpol PP Balangan, sehingga menyebabkan kurang efesien penanganan yang diberikan Satpol PP Balangan kepada masyarakat sekitar.

Permasalahan/ Kendala

  1. Pelaporan melalaui jalur Internet seperti SP4N Lapor masih minim
  2. Data pelapor terkadang tidak jelas sehingga mekanisme pelaporan tidak mudah saat menyajikan data kepada pimpinan
  3. Beberapa Laporan Masyarakat masih kurang akurat kebenaranya
  4. Beberapa kecamatan jaraknya cukup jauh
Manfaat Inovasi

Metode Pembaharuan

Upaya Sebelum Ada Inovasi

                Sebelum adanya inovasi, respon dari penerimaan laporan aduan masyarakat dilakukan secara manual. Konfirmasi penanganan masalah juga dilakukan secara langsung dengan mendatangi pusat masalah, oleh pihak anggota personil yang berjaga di Markas Komando ke wilayah yang melaporkan adanya permasalah Trantibum.

Kegiatan ini nyatanya memperlambat respon penanganan mengingat jarak tempuh yang harus dilalui dari kantor Mako ke wilayah-wilayah lain di Kecamatan Kabupaten Balangan.

Upaya Setelah Ada Inovasi

                Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan  memiliki metode atau strategi dengan membentuk Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK). Dengan menugaskan beberapa personil anggota Satpol PP Balangan yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada, untuk bertugas menjaga dan meningkatkan respon aduan masyarakat secara langsung agar lebih cepat dan akurat serta penyerapan laporan aduan masyarakat lebih optimal. Tim ini akan standby di setiap wilayah Kecamatan untuk saling berkoordinir dengan rekan lain yang ada di Satpol PP Kabupaten Balangan.

Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK) memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya:

1.    Pengamanan Mako Satpol PP

  • Melakukan penjagaan di Mako Satpol PP
  • Menerima layanan aduan masyarakat mengenai ketentraman dan ketertiban umum
  • Melakukan tindakan awal perihal ketentraman ketertiban umum
  • Mengkoordinasikan kebutuhan personil

2.    Pengamanan Wilayah Kecamatan

  • Melakukan penjagaan di kantor kecamatan
  • Membantu pihak kecamatan (seksi Trantib)
  • Menerima layanan aduan masyarakat mengenai ketentraman ketertiban umum
  • Melakukan patroli pengawasan wilayah
  • Melakukan pengamanan kegiatan yang menghadirkan banyak massa
  • Mengkoordinasikan kebutuhan personil dengan Mako Satpol PP

              Dengan terbentuknya  Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK) memberikan manfaat atau dampak terhadap kualitas pelayanan aduan yang diberikan Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Balangan serta informasi layanan aduan masyarakat yang diterima lebih akurat dan lebih optimal penangananya, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Balangan bekerjasama serta berkoordinasi dengan Kecamatan-kecamatan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat sehingga terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Balangan.

Keunggulan/Pembaharuan

               Keunggulan inovasi yang di berikan Satpol PP Kabupaten Balangan yaitu Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), proses penerimaan layanan aduan laporan masyarakat lebih cepat diterima, sehinga penangananya lebih cepat terlaksana, informasi yang diterima kantor Satpol PP lebih lengkap dan ada beberapa personil anggota yang standby di setiap kecamatan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, masalah, atau keributan di masyarakat, personil anggota siap melakukan penanganan secara cepat dan akurat.

Tahapan/Penggunaan/Spesifikasi Produk

Tahapan pertama dari Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), evaluasi kegiatan Bidang Trantibum dalam memberikan layanan aduan masyarakat, kemudian dari hasil evaluasi muncul ide/gagasan inovasi dalam penyelesaian masalah tersebut,sehingga diperlukan suatu tim yang dapat bergerak cepat dalam memberikan informasi dan penanganan terhadap laporan masyarat mengenai Trantibum

Tahapan kedua adalah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan mengenai permasalahan dan ide/gagasan inovasi dalam penyelesaian masalah tersebut, sehingga dibentuk Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), yang termuat dalam surat keputusan kepala Satpol PP

Tahap ketiga adalah pelaksanakan program kegiatan inovasi Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), bertujuan untuk mengkoordinir setiap personil anggota yang disebar diseluruh kecamtan di Kabupaten Balangan, mencari informasi mengenai permasalahan yang dihadapi disetiap kecamatan mengenai Trantibum sehingga penanganya lebih optimal

Cara Kerja/ Penerapan Inovasi (sesuai SOP)

  1. Pelapor memulai obrolan dengan La-Lisa atau langsung melapor ke anggota Treckk di kantor kecamatan
  2. Admin La-Lisa atau Treckk akan merespon obrolan
  3. Apabila pelapor ingin tahu tentang Satpol PP Balangan( Tugas Pokok, Fungsi, Kewenangan, Program Kegiatan) Maka akan dijelaskan informasi tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengampu informasi dalam hal bidang terkait
  4. Apabila Pelapor ingin menyampaikan aduan, pelapor akan diminta untuk mengisi format aduan berikut lampiran data pelapor (Data pelapor dijamin kerahasiannya)
  5. Admin La-Lisa atau Treckk selanjutnya menerima laporan dan berkoordinasi dengan jajaran terkait tindak lanjut aduan
  6. Jajaran Pimpinan meanalisa laporan dan akan menginstruksikan kepada Tim Treckk untuk menindak lanjuti laporan
  7. Tim Reaksi Cepat Ketentraman Ketertiban Umum berangkat menuju lapangan terkait aduan
  8. Tim Reaksi Cepat Ketentraman Ketertiban Umum menyelesaikan permasalahan dari aduan
  9. Admin menyampaikan aduan yang sudah diselesaikan keada pelapor
  10. Apabila tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan, karena laporan kurang sesuai atau kurang akurat akan disampaikan kepada pelapor
  11. Laporan pengaduan selesai.
Hasil Inovasi

Tujuan Inovasi

  • Memberi kemudahan untuk masyarakat dalam layanan aduan mengenai Trantibum
  • Memberi kemudahan dalam kecepatan penanganan terhadap laporan masyarakat mengenai Trantibum
  • Informasi yang diterima lebih lengkap dan optimal
  • Sebagai wadah koordinasi dari pihak kecamatan dan Satpol PP dalam melaksanakan tugas Trantibum

Manfaat Inovasi

              Manfaat dari Inovasi  Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK) ialah untuk memberikan manfaat atau dampak terhadap kualitas pelayanan aduan yang diberikan Satuan Polisi Pamong praja kabupaten Balangan serta informasi layanan aduan masyarakat lebih akurat dan lebih optimal penangananya, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Balangan bekerjasama serta berkoordinasi dengan Kecamatan-kecamatan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat sehingga terciptanya ketentraman dan ketertiban Umum di kabupaten Balangan. Kemudian dengan masyarakat merasakan ketentraman dan keamanan dalam aktifitas keseharian, sehingga terjadinya rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas akhirnya mengerucut kepada pendukung semua aspek kehidupan dimasyarakat  baik itu dari aspek pendidikan aspek kesehatan aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik dan lain-lain karena terciptanya kemanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Sedangkan Manfaat untuk SKPD

  1. Melayani masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Balangan terkait pelanggaran Perda/ Perkada serta gangguan Trantibum
  2. SKPD bisa memetakan wilayah atau daerah berdasarkan potensi kerawanan gangguan Trantibum maupun pelanggaran Perda/ Perkada
  3. Menjadi media informasi untuk masyarakat yang ingin lebih mengetahui tentang Satpol PP Balangan

Hasil Inovasi

               Inovasi yang terbentuk ialah Tim Reaksi Cepat Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRECKK), yang fungsinya untuk memudahakan Satpol PP Kabupaten Balangan dalam menerima laporan aduan masyarakat menegenai Trantibum dan memudahkan dalam memberikan penanganan terhadap laporan masyarakat terkait Trantibum karena tersebarkan persono; anggota TRECKK Satpol PP di kantor kecamatan, informasi yang diterima lebih lengkap dan anggota standby bertugas disetiap kecamatan, sehingga terciptanya ketentraman, ketertiban umum di Kabupaten Balangan

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/004/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  6/1/2022
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM (TRECKK) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  SK TRECKK 2021.pdf

No Surat  :  188.45/885/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  19/12/2022
Tentang   :  PENETAPAN INOVASI, PAMONG, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK BUPATI BALANGAN TENTANG PENETAPAN INOVASI, PAMONG, ADMIN DAN INOVASI DAERAH 2022_compressed (1)_11zon...pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/004/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM (TRECKK) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  SK TRECKK 2021.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  1xxxxx
Tanggal Surat    :  4/11/2021
Tentang   :  Anggaran 2021
Dokumen  :  rka trantib.jpg

No Surat  :  4-RKA 2021
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  RKA 2021
Dokumen  :  1 pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum..pdf

No Surat  :  4-RKA 2022
Tanggal Surat    :  6/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  8. Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten..pdf

No Surat  :  4-RKA 2023
Tanggal Surat    :  6/3/2023
Tentang   :  RKA 2023
Dokumen  :  DPA-RINCIAN BELANJA - 1.05.02.2.01 Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dala... - 1.05.0.00.0.00.03.0000 - Kab. Balangan - PENATAUSAHAAN APBD MURNI TA.2023 - 2023..pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan Hasil Kegiatan TRECKK
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-08 at 06.20.53.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  5-BIMTEK TRECKK
Tanggal Surat    :  9/5/2022
Tentang   :  BIMTEK ANGGOTA PERSONEL TRECKK KECAMATAN 2022
Dokumen  :  DOKOMENTASI BIMBINGAN TEKNIS MENGENAI LAYANAN ADUAN TRECKK KECAMATAN 2022_compressed.pdf

No Surat  :  332/349/SATPOLPP-BLG
Tanggal Surat    :  11/2/2022
Tentang   :  UNDANGAN FGD TRECKK 2022
Dokumen  :  Undangan FGD Treckk 2022.pdf

No Surat  :  5-090 / 864 / SPT /
Tanggal Surat    :  28/04/2023
Tentang   :  SURAT TUGAS BIMTEK INOVASI 2023
Dokumen  :  SPT BIMTEK INOVASI 2023.pdf

No Surat  :  5-BIMTEK TRECKK 2021
Tanggal Surat    :  8/2/2021
Tentang   :  BIMTEK INOVASI TRECKK 2021
Dokumen  :  DOKOMENTASI BIMBINGAN TEKNIS MENGENAI LAYANAN ADUAN KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM 2021.pdf

No Surat  :  332/204/SATPOLPP-BLG
Tanggal Surat    :  18/02/2021
Tentang   :  UNDANGAN SOSIALISASI TRECKK 2021
Dokumen  :  Undangan Sosialisasi 2021.pdf

No Surat  :  073/955/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  4/7/2022
Tentang   :  Pendampingan Penyusunan Profil Inovasi Daerah
Dokumen  :  undangan penyusunan proposal_compressed.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  65
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  RKPD TAHUN 2023 TRECKK_compressed.pdf

No Surat  :  Perbup Nomor 67 Tahu
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  Perubahan atas Perbup No. 34 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  inovasi rka marked 1_11zon.pdf

No Surat  :  5-RKPD 2023
Tanggal Surat    :  6/1/2023
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  RKPD 2023.pdf

No Surat  :  5-RKPD 2021
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  RKPD 2021
Dokumen  :  RKPD 2021_.pdf

No Surat  :  5-RKPD-P 2021
Tanggal Surat    :  7/6/2021
Tentang   :  RKPD-P 2021
Dokumen  :  RKPD-P 2021_.pdf

No Surat  :  5-RKPD 2022
Tanggal Surat    :  6/1/2022
Tentang   :  RKPD 2022
Dokumen  :  RKPD 2022.pdf

No Surat  :  5-RKPD P 2022
Tanggal Surat    :  6/6/2022
Tentang   :  RKPD-P 2022
Dokumen  :  RKPD-P 2022_.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/004/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM (TRECKK) KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK treckk 2021 new.pdf

No Surat  :  2-188.45/005/SK/Satp
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  AKTOR INOVASI TIM REAKSI CEPAT KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM (TRECKK)
Dokumen  :  SK AKTOR INOVASI 2021 TRECKK.pdf

No Surat  :  2-188.45/007/SK/Satp
Tanggal Surat    :  6/1/2022
Tentang   :  AKTOR INOVASI TIM REAKSI CEPAT KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM (TRECKK)
Dokumen  :  SK AKTOR INOVASI 2022 TRECKK.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/004/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM (TRECKK) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  SK TRECKK 2021.pdf

No Surat  :  188.45/004/SK/Satpol
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM (TRECKK) KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  sk treckk 2021 new.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  2-188.45/xxx/Kum Tah
Tanggal Surat    :  2/2/2021
Tentang   :  SK TIM PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DAERAH KAB. BALANGAN TAHUN 2021
Dokumen  :  SK Tim Penegakan Perda Tahun 2021.pdf

No Surat  :  188.45/004.1/SK/Satp
Tanggal Surat    :  6/1/2021
Tentang   :  SK SDM TRECKK
Dokumen  :  SK TREECK (JEJARING)_compressed.pdf

No Surat  :  188.45/118/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  TIM PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH DALAM MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  SK Tim Penegakan Perda Tahun 2022.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Sosialisasi Treckk melalui media berita
Dokumen  :  Dokomentasi sosialisasi Treckk melalui media berita.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  PEDOMAN TEKNIS TRECKK
Dokumen  :  PETUNJUK TEKNIS 2023 TRECKK_11zon.pdf

Tentang   :  Link Treckk
Dokumen  :  Link Treckk.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 1 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  No. Telepon Layanan Aduan Masyarakat
Dokumen  :  telepon layanan aduan masyarakat.jpeg

Tentang   :  WA TRECKK
Dokumen  :  WA TRECKK.jpeg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  KEMUDAHAN PROSES INOVASI
Dokumen  :  KEMUDAHAN INFORMASI LAYANAN ADUAN Treckk_.pdf

Tentang   :  SOP LAYANAN TRECKK
Dokumen  :  KEMUDAHAN PROSES-SOP TRECKK.pdf

Tentang   :  INFORMASI LAYANAN ADUAN
Dokumen  :  KEMUDAHAN INFORMASI LAYANAN ADUAN Treckk_.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  BUKTI PENYELESAIAN ADUAN YANG INFORMASINYA DARI WHATSAPP LA-LISA
Dokumen  :  BUKTI PENYELESAIAN ADUAN_11zon.pdf

Tentang   :  REKAPITULASI PENYELESAIAN ADUAN
Dokumen  :  REKAPITULASI PENYELESAIAN ADUAN GANGGUAN TRANTIBUM DAN PELANGGARAN PERDA.pdf

Tentang   :  BUKTI PENYELESAIAN ADUAN MASYARAKAT
Dokumen  :  Bukti Penanganan Laporan Masyarakat_ pdf_11zon.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAYANAN VIA ONLINE WHATSAPP LA-LISA (LAYANAN TELEPON)
Dokumen  :  telepon layanan aduan masyarakat.jpeg

Tentang   :  LAYANAN INFORMASI ADUAN MASYARAKAT TRECKK KECAMATAN
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-04 at 19.08.27.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  070 / 390 / - Litban
Tanggal Surat    :  28/12/2022
Tentang   :  SK RELIKASI BALANGAN-BANJARMASIN
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin Baru_compressed.pdf

No Surat  :  050 / 026 / LB-Bappe
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  SK REPLIKASI BATOLA-BALANGAN
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_2_compressed.pdf

No Surat  :  000.9.1/251/Bappeda/
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  SURAT KETERANGAN REPLIKASI INOVASI DAERAH
Dokumen  :  Replikasi TALA - BALANGAN_11zon.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proses Inovasi Treckk Satuan Polisi Pamong Praja
Dokumen  :  Proses Inovasi Treckk.pdf

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI TRECKK
Dokumen  :  PROPOSAL INOVASI TRECKK 2021.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Penanganan Laporan Masyarakat
Dokumen  :  Bukti Penanganan Laporan Masyarakat_.pdf

Tentang   :  BALANGAN DALAM ANGKA TENTANG PENDUDUK MENDAPAT LAYANAN TRECKK
Dokumen  :  BALANGAN DALAM ANGKA TENTANG PENDUDUK.pdf

Tentang   :  REKAPITULASI LAYANAN TRANTIBUM (SATPOL PP KAB. BALANGAN)
Dokumen  :  REKAPITULASI LAYANAN TRANTIBUM.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  SURVEY MENGGUNAKAN MEDIA KOESIONER
Dokumen  :  survey melalui Koesioner_compressed.pdf

Tentang   :  LAPORAN SKM SATPOL PP (TRECKK)
Dokumen  :  LAPORAN SKM 2021-SATPOLPP_11zon_11zon.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  https://drive.google.com/file/d/1t7XgR1jm6FAEt8YQRyE_ZNxPGqU7FWCw/view?usp=drivesdk
Dokumen  :  treckk thumbnail.png