Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Nama Inovasi PETIK LANGSAT (Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam Layanan Membuang Sampah ke TPA)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah JUSMAN FATRIA, S.Kom
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 02 May 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah Balangan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Dalam Pengelolaan Sampah terdiri dari Pengurangan dan Penanganan Sampah. Dalam Penanganan Sampah salah satu tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan pengangkutan sampah dengan menyediakan alat angkut sampah dan melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, yang didalamnya memperbolehkan membeli Tempat Sampah, Gerobak Sampah dan Angkutan Sampah (Roda 3 dan Pick Up).

ISU STRATEGIS

Sampah yang tidak diangkut ke TPA, berpotensi melanggar larangan yang tertuang di dalam UU No 18 Tahun 2008  Pasal 29 dan Perda Balangan Balangan Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 23 yaitu membuang sampah sembarangan, membakar sampah dan membuang sampah ke sungai. Dikarenakan keterbatasan Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (sekarang Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup) maka layanan angkutan sampah hanya sebatas di Kota Paringin (Kelurahan Paringin Kota, Kelurahan Paringin Timur dan Kelurahan Batu Piring), TPS 3R dan Pasar. Karena adanya Permen DPDTT No 16 Tahun 2018, maka di Kabupaten Balangan setiap Desa diperbolehkan membeli Angkutan Sampah (Roda 3 atau Pick Up). Sehingga pada Tahun Anggaran 2019 banyak Desa di Kabupaten Balangan membeli Angkutan Sampah Roda 3 atau Pick Up, bahkan Tahun Anggaran 2018 sudah ada sejumlah Desa yang membeli Angkutan Sampah Roda 3 atau Pick Up.(https://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/08/sampah-menumpuk-dan-berantakan-desa-kalahiang-beli-angkutan-sampah-ini-kata-dinas-lh).

Tujuan Inovasi
  • Realisasi Penanganan Sampah pada Tahun 2022  mencapai 71,84 % (Data SIPSN KLHK  https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/capaian) dari Target Jakstrada Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Balangan sebesar 73 %
  • Pembuatan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah manual
  • Data Tanggal pembuatan Surat Keterangan Pembuangan Sampah setiap Desa belum ada, Surat Keterangan Pembuangan Sampah harus diperbaharui setiap tahun.
  • Penandatanganan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah masih tergantung pada kehadiran Kepala Dinas di Kantor.
Manfaat Inovasi

METODE PEMBAHARUAN

Upaya yang Dilakukan Sebelum Inovasi

Membuat Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah masing-masing Desa harus datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (sekarang Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup) untuk menyerahkan persayaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah. Dan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah juga tergantung pada kehadiran Kepala Dinas di Kantor.

Upaya yang Dilakukan Setelah Inovasi

Untuk mengoptimalkan pembuatan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah maka dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dibuatlah PETIK LANGSAT, diharapkan pihak Desa hanya dengan Komputer atau HP sudah dapat memperoleh Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah, dikarenakan Tanda Tangan Kepala Dinas sudah menggunakan Tanda Tangan berbarcode.

Keunggulan/Kebaharuan

Keunggulan PETIK LANGSAT membuat Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah cukup pakai Komputer atau HP saja dan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah langsung jadi dalam 2 Jam karena tidak lagi tergantung pada kehadiran Kepala Dinas di Kantor.

 

Hasil Inovasi
  • Meningkatkan prosentase Penanganan Sampah sesuai dengan Target Jakstrada Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Balangan.
  • Memudahkan Desa dalam pembuatan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah
  • Data Tanggal pembuatan Surat Keterangan Pembuangan Sampah akan tersimpan didalam system sehingga perpanjangan Surat Keterangan akan mudah terpantau.
  • Penandatanganan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah tidak lagi tergantung pada kehadiran Kepala Dinas di Kantor.
No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  660/18/SK/DPLH-BLG/2
Tanggal Surat    :  30/01/2023
Tentang   :  INOVASI DAERAH TAHUN 2023 PADA DINAS PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Dokumen  :  SK INOVASI (1).pdf

No Surat  :  188.45/885/Kum TAHUN
Tanggal Surat    :  19/12/2022
Tentang   :  Penetapan Inovasi Pamong, Admin dan Inovator Inovasi Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2022
Dokumen  :  19. SK INOVASI, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI 2022.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK KEPALA DINAS PLH
Tanggal Surat    :  27/04/2023
Tentang   :  AKTOR DAN TIM PENGELOLA JEJARING INOVASI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN MEMBUANG SAMPAH KE TPA
Dokumen  :  SK Kepala Dinas No 20 Tahun 2023.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  1
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DPA DPLH 2021
Dokumen  :  DPA 2021 Petik Langsat_compressed.pdf

No Surat  :  2
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  DPA DPLH 2022
Dokumen  :  DPA DPLH 2022 Petik Langsat_compressed.pdf

No Surat  :  3
Tanggal Surat    :  29/12/2022
Tentang   :  DPA DPLH 2023
Dokumen  :  DPA DPLH 2023 PETIK LANGSAT_compressed.pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  https://linktr.ee/batumerahupt
Dokumen  :  PETIK LANGSAT.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegia

Bukti Pendukung

No Surat  :  1
Tanggal Surat    :  13/04/2023
Tentang   :  SK Pelatihan Operator
Dokumen  :  SK Pelatihan Operator.pdf

No Surat  :  2
Tanggal Surat    :  8/5/2023
Tentang   :  SK Pelatihan
Dokumen  :  SK Pelatihan bagi desa.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  PERATURAN BUPATI NOM
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  RKPD 2023 Petik Langsat-compressed.pdf

No Surat  :  PERATURAN BUPATI NOM
Tanggal Surat    :  20/07/2022
Tentang   :  PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG RKPD KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022
Dokumen  :  RKPD PERUBAHAN 2022 petik langsat (1).pdf

No Surat  :  Peraturan Bupati Nom
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021
Dokumen  :  RKPD 2021 Petik Langsat_compressed.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK KEPALA DINAS PLH
Tanggal Surat    :  27/04/2023
Tentang   :  AKTOR DAN TIM PENGELOLA JEJARING INOVASI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN MEMBUANG SAMPAH KE TPA
Dokumen  :  SK Kepala Dinas Aktor Petik Langsat.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK KEPALA DINAS PLH
Tanggal Surat    :  27/04/2023
Tentang   :  AKTOR DAN TIM PENGELOLA JEJARING INOVASI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN MEMBUANG SAMPAH KE TPA
Dokumen  :  SK Kepala Dinas Pengelola-Pelaksana Petik Langsat.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  SK KEPALA DINAS PLH
Tanggal Surat    :  27/04/2023
Tentang   :  AKTOR DAN TIM PENGELOLA JEJARING INOVASI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN MEMBUANG SAMPAH KE TPA
Dokumen  :  SK Kepala Dinas Jejaring Petik Langsat.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pemberitaan Inovasi di Media Online Antara Kalsel
Dokumen  :  Screenshot (11).png

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Buku Panduan PETIK LANGSAT
Dokumen  :  Buku panduan real.pdf

Tentang   :  Tampilan Menu Utama
Dokumen  :  MENU UTAMA 2.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  Kontak Layanan Informasi
Dokumen  :  PETIK LANGSAT.jpeg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP Petik Langsat
Dokumen  :  SOP Petik Langsat.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Rasio Penyelesaian Aduan PETIK LANGSAT
Dokumen  :  Rasio Penyelesaian Aduan PETIK LANGSAT-compressed.pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Web Aplikasi
Dokumen  :  Petik Langsat.png

Tentang   :  aplikasi mobile
Dokumen  :  PETIK LANGSAT.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 3 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  000.9.1/251/Bappeda/
Tanggal Surat    :  28/02/2023
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi TALA - BALANGAN_compressed.pdf

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru_2_compressed.pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/Bapp
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin Baru-compressed.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal PETIK LANGSAT
Dokumen  :  PROPOSAL INOVASI PETIK LANGSAT.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Jumlah KK Penerima Manfaat
Dokumen  :  Jumlah Penerima Manfaat-compressed.pdf

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO PETIK LANGSAT
Dokumen  :  Video Petik Langsat.png