Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup |
| Nama Inovasi | PETIK LANGSAT (Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam Layanan Membuang Sampah ke TPA) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | JUSMAN FATRIA, S.Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 May 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah Balangan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Dalam Pengelolaan Sampah terdiri dari Pengurangan dan Penanganan Sampah. Dalam Penanganan Sampah salah satu tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan pengangkutan sampah dengan menyediakan alat angkut sampah dan melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, yang didalamnya memperbolehkan membeli Tempat Sampah, Gerobak Sampah dan Angkutan Sampah (Roda 3 dan Pick Up). ISU STRATEGIS Sampah yang tidak diangkut ke TPA, berpotensi melanggar larangan yang tertuang di dalam UU No 18 Tahun 2008 Pasal 29 dan Perda Balangan Balangan Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 23 yaitu membuang sampah sembarangan, membakar sampah dan membuang sampah ke sungai. Dikarenakan keterbatasan Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (sekarang Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup) maka layanan angkutan sampah hanya sebatas di Kota Paringin (Kelurahan Paringin Kota, Kelurahan Paringin Timur dan Kelurahan Batu Piring), TPS 3R dan Pasar. Karena adanya Permen DPDTT No 16 Tahun 2018, maka di Kabupaten Balangan setiap Desa diperbolehkan membeli Angkutan Sampah (Roda 3 atau Pick Up). Sehingga pada Tahun Anggaran 2019 banyak Desa di Kabupaten Balangan membeli Angkutan Sampah Roda 3 atau Pick Up, bahkan Tahun Anggaran 2018 sudah ada sejumlah Desa yang membeli Angkutan Sampah Roda 3 atau Pick Up.(https://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/08/sampah-menumpuk-dan-berantakan-desa-kalahiang-beli-angkutan-sampah-ini-kata-dinas-lh). |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Upaya yang Dilakukan Sebelum Inovasi Membuat Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah masing-masing Desa harus datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (sekarang Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup) untuk menyerahkan persayaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah. Dan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah juga tergantung pada kehadiran Kepala Dinas di Kantor. Upaya yang Dilakukan Setelah Inovasi Untuk mengoptimalkan pembuatan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah maka dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dibuatlah PETIK LANGSAT, diharapkan pihak Desa hanya dengan Komputer atau HP sudah dapat memperoleh Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah, dikarenakan Tanda Tangan Kepala Dinas sudah menggunakan Tanda Tangan berbarcode. Keunggulan/Kebaharuan Keunggulan PETIK LANGSAT membuat Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah cukup pakai Komputer atau HP saja dan Surat Keterangan Pembuangan Sampah Ke TPA Batu Merah langsung jadi dalam 2 Jam karena tidak lagi tergantung pada kehadiran Kepala Dinas di Kantor.
|
| Hasil Inovasi |
|