Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok UPT Puskesmas Paringin
Nama Inovasi SI KEDOK (SISTEM KENDALI DOKUMEN REKAM MEDIS MELALUI ALAT BANTU TRACER)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Maya Anggraini, A.Md.RMIK
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 01 May 2022
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

DASAR HUKUM

Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Oleh karenanya hak pasien atas isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum. Kewajiban membuat rekam medis atas semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggungjawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat nya  bagi pasienya. Rekam medis tersebut harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab secara bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja. Dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan atau keluarganya. Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis atas pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut. Isi nya tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis. Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan nya atau resume medis yaitu : 1).  Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3).  Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien. Sehingga diluar kategori tersebut rumah sakit bisa dituntut jika memberikan data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan.

ISU STRATEGIS

    isu strategis global

 Isu-isu strategis dalam setiap tahapan pembangunan daerah merupakan dinamika kehidupan lingkungan yang strategis baik regional, nasional, maupun global. Isu-isu strategis menjadi suatu pokok bahasan yang akan selalu diperhatikan dalam menyusun setiap perencanaan pembangunan daerah karena dengan berpedoman pada isu-isu strategis maka segala permasalahan yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan datang dapat diantisipasi sedini mungkin.

isu strategis nasional

Pentingnya penerapan seperti halnya arus besar globalisasi yang membawa keleluasaan informasi yang menyebabkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan berujung pada munculnya isu-isu yang berkembang diberbagai bidang. Dalam pelaksanaannya Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan berperan sebagai pemberi pelayanan pada bidang kesehatan perlu ditingkatkan secara solid dan terintegrasi agar dapat meningkatkan kualitas hasil analisa, telaahan, dan kajian kebijakan pembangunan untuk membantu perumusan kebijakan pembangunan daerah yang tepat, terarah dan dapat dilaksanakan. Disamping itu terus dilakukan upaya perbaikan untuk mencapai keselarasan antara perencanaan dan penganggaran yang ditunjukkan dengan peningkatan singkronisasi antara sasaran dalam dokumen perencanaan dengan penganggaran setiap program dan kegiatannya.

isu strategis lokal

Mampu meningkatkan kualitas mutu pelayanan pasien yaitu pentingnya penggunaan kertu kendali terhadap berkas reka medis yang keluar guna tercapainya keefektifan proses pelayanan pasien.


 

Tujuan Inovasi

PERMASALAHAN MAKRO

Proses pengendalian berkas rekam medis yang dipandang mudah, namun kenyataannya masih banyak masalah yang diakibatkan dari tidak optimalnya pengendalian berkas rekam medis yang keluar dari rak penyimpanan, hal ini disebabkan dari beberapa faktor seperti SDM, sarana dan prasarana.

PERMASALAHAN MIKRO

kurang optimalnya pengembalian berkas rekam medis dari ruang poliklinik disebabkan faktor yang paling dominan karena tidak adanya alat bantu. monitoring keluar – masuk rekam medis dari tempat penyimpanan. Sehingga perlu adanya alat bantu berupa “Tracer Rekam Medis” yang diletakkan sebagai pengganti berkas rekam medis keluar yang didalamnya memuat informasi Tanggal / waktu berobat , poliklinik tujuan berobat, dan membantu mengurangi kelalaian petugas pada saat penyimpanan kembali berkas rekam medis dengan Standar Operasional Prosedurnya.

Manfaat Inovasi

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi

Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Hatmoko, 2006) Pelayanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas adalah pelayanan kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan : kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotive (peningkatan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Hatmoko, 2006) Pelayanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas adalah pelayanan kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan : kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotive (peningkatan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Dengan demikian kondisi tersebut menjadi isu / masalah yang perlu untuk segera di selesaikan. Untuk itu penulis akan melakukan kegiatan pembuatan tracer untuk mengendalikan berkas rekam medis yang keluar dari rak penyimpanan. Tracer adalah suatu alat yang penting untuk menandai rekam medis yang keluar. Dalam penggunaannya Tracer ini diletakkan sebagai pengganti pada tempat berkas rekam medis yang diambil (dikeluarkan) dari rak penyimpanan. Petunjuk keluar tetap berada di rak penyimpanan tersebut, sampai breaks rekam medis yang diambil (dipinjam) kembali ke tempat semula

Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi

Dengan adanya SI KEDOK yang terjadi setelah kegiatan tersebut dilaksanakan adalah mempersingkat waktu proses pelayanan pasien karena optimalnya pengembalian berkas rekam medis melalui penggunaaan tracer sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dengan lebih cepat dan optimal.

TAHAPAN INOVASI

Tahapan inovasi pada aplikasi SI KEDOK adalah sebagai berikut:

1.    Petugas rekam medis melakukan pelayanan terhadap pasien yang ingin berobat ke poliklinik tujuan berobat

2.    Berkas rekam medis diambil dari rak penyimpanan oleh petugas rekam medis dari rak penyimpanan .

3.    Kemudian Berkas rekam medis yang diambil ditulis pada buku ekspedisi pendaftaran pasien.

4.    Siapkan tracer, kemudian  isi kolom nama pasien, poliklinik tujuan berobat, no rekam medik, dan tanggal peminjaman berkas rekam medis yang ada pada tracer

5.    Selipkan tracer yang telah disiapkan ke rak rekam medis sesuai nomor rekam medisnya kemudian,

6.    Petugas rekam medis mengambil berkas rekam medis yang telah dikiri ke poliklinik untuk disimpan lagi ke rak penyimpanan berkas rekam medis.

7.    Apabila berkas rekam medis sudah kembali ke raknya maka Out Guide/tracer diambil dan dibuku ditulis tanggal pengembaliannya.

8.    Kemudian periksa semua tracer yang sudah diselipkan berkas rekam medis nya sudah kembali semua

Hasil Inovasi

TUJUAN INOVASI

Tujuan dari dirancangnya SI KEDOK ini adalah :

1.    Mempermudah petugas dalam proses pendaftaran  pasien

2.    Membuat waktu pendaftaran menjadi lebih efisien

3.    Tidak terjadi missfile rekam medis

MANFAAT INOVASI

Manfaat bagi Petugas Kesehatan: Mempermudah proses pencarian berkas rekam medis pasien, Mempercepat proses pelayanan pasien, Mengurangi terjadinya penumpukan diruang tunggu pasien.

Manfaat bagi Pasien, Mempermudah untuk mendapatkan pelayanan optimal, Membuat pasien tidak menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Mempermudah layanan kesehatan bagi pasien dalam mendapatkan obat.

HASIL INOVASI

SIKEDOK yang merupakan berita atau informasi terkait dengan program tersebut mendapat respon yang positif dari masyrakat terlebih dilingkungan saranan pelayanan kesehatan karena mempercepat proses pelayanan pasien diruang pendaftaran, memangkas waktu pendaftaran pasien untuk pasien lama dari 15 menit menjadi 10 menit dan pasien baru dari 10 menit menjadi 5 menit sehingga membuat waktu pelayanan pasien menjadi optimal.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah Peraturan Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  Perbup Nomor 96 Tahu
Tanggal Surat    :  10/11/2022
Tentang   :  Penerapan Inovasi Daerah
Dokumen  :  PERBUP TENTANG PENERAPAN INOVASI DAERAH_SI KEDOK.pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) 1-10 SDM

Bukti Pendukung

No Surat  :  223/223/Dinkes-PPKB-
Tanggal Surat    :  1/5/2022
Tentang   :  SDM inovasi si kedok
Dokumen  :  SK Si Kedok.pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  1.02.2.14.0.00.01.00
Tanggal Surat    :  2/3/2021
Tentang   :  RKA 2021
Dokumen  :  RKA 2021.pdf

No Surat  :  1.02.2.14.0.00.01.00
Tanggal Surat    :  3/1/2022
Tentang   :  RKA 2022
Dokumen  :  RKA 2022.pdf

No Surat  :  1.02.2.14.0.00.01.00
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  RKA 2023
Dokumen  :  RKA 2023 si kedok.pdf

4 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor 65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RKPD 2023
Dokumen  :  RKPD 2023.pdf

No Surat  :  Nomor 32 2021
Tanggal Surat    :  19/07/2021
Tentang   :  RKPD Perubahan 2021
Dokumen  :  RKPD 2021.pdf

No Surat  :  Nomor 34 Tahun 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RKPD 2022
Dokumen  :  RKPD 2022.pdf

5 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  223/223/Dinkes,PPKB-
Tanggal Surat    :  1/5/2022
Tentang   :  Inovasi Si kedok
Dokumen  :  SK Si Kedok.pdf

6 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP SIKEDOK
Dokumen  :  SOP SI KEDOK.pdf

Tentang   :  SOP SI KEDOK
Dokumen  :  sop si kedok.pdf

7 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 1 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain atau dokumen replikasi Bapperida

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/211/Bappedalitba
Tanggal Surat    :  24/05/2022
Tentang   :  Replikasi Balangan - HSU
Dokumen  :  replikasi HSU-Balangan Si kedok.pdf

8 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Proposal Si Kedok
Dokumen  :  Proposal Si Kedok.pdf

Tentang   :  Proposal Inovasi si kedok
Dokumen  :  proposal si kedok.docx

9 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  Video
Dokumen  :  Video.png