Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Nama Inovasi | SI TPP (SISTEM PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | Arswendi Arrisdhira, S.Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 21 January 2020 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 51 ayat 4 poin d dijelaskan sebagai berikut: - “PyB sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan laporan dokumen penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dijadikan acuan dalam pemberian tunjangan”. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara. - Dalam pasal 32 dijelaskan sebagai berikut: “ Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. - Dalam pasal 2 ayat 1 disampaikan sebagai berikut: “Maksud memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN Daerah, yang bisa menjadi acuan dalam pengelolaan kinerja dan mewujudkan visi misi Pemerintah Daerah.” - Dalam pasal 2 ayat 2 disampaikan sebagai berikut: “TPP bertujuan meningkatkan disiplin ASN Daerah, motivasi kerja, ASN Daerah, kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja ASN Daerah, keadilan dan kesejahteraan ASN Daerah, integritas ASN Daerah, tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah”. Merujuk pada poin dasar hukum yang disampaikan di atas menegaskan bahwa bahwa instansi baik pusat maupun daerah bahwa dokumen penilaian kinerja digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). |
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Upaya yang dilakukan sebelum adanya inovasi Tahapan sebelum adanya inovasi dalam rangka memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara berprestasi/berkinerja terbaik sebagai berikut: 1) Melaksanakan rapat dengan Tim TPP Pemerintah Kabupaten Balangan dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerapkan pembayaran TPP berbasis kinerja. 2) Menyusun rancangan menu yang akan dimuat dalam aplikasi SI TPP 3) Membuat aplikasi SI TPP yang merupakan bagian dari SILKa 4) Melakukan ujicoba aplikasi SI TPP sesuai dengan rancangan yang ditetapkan. Upaya yang dilakukan sesudah adanya inovasi 1) Melaksanakan Sosialiasi SI TPP kepada perwakilan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan khususnya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. 2) Implementasi Aplikasi Sistem Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (SI TPP) menjadi sistem yang digunakan sebagai instrumen untuk melakukan pembayaran TPP. 3) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mencetak Data Rekapitulasi Besaran TPP per Organisasi Perangkat Daerah yang siap untuk dilakukan proses pencairan. |
| Hasil Inovasi |
|