Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nama Inovasi | Dewa Cinta (Dokumen Kependudukan Warga Terpencil Terlayani) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | MUSTOFA KUSUMA, S.Kom |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 08 March 2015 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Sebagian desa di Kabupaten Balangan masuk kategori daerah terpencil yang tersebar di Kecamatan Halong dan Kecamatan Tebing Tinggi. Sebagian besar penduduknya bertempat tinggaldi hutan yang saling berjauhan serta berpindah-pindah. Untuk menjangkau pelayanan dokumen kependudukan diperlukan waktu dan biaya yang besar. Kondisi ini menjadikan mereka enggan mengurus dokumen kependudukannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
| Tujuan Inovasi | Cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah terpencil masih sangat rendah. Rendahnya cakupan kepemilikan dokumen tersebut bukan hanya disebabkan rendahnya kesadaran penduduk tentang pentingnya kepemilikan dokumen. Penyebab utama adalah ketidakmampuan mereka untuk menjangkau tempat pelayanan dokumen kependudukan. Jarak yang jauh, kesibukannya berladang di hutan, dan besarnya biaya transportasi menjadi alasan utama. |
| Manfaat Inovasi | Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan terpenuhinya hak-hak sipil masyarakat yang tinggal di daerah terpencil maka diperlukan inovasipelayanan.Inovasi tersebut dalam bentuk pemberian pelayanan seluruh dokumen kependudukan secara langsung di daerah terpencil tersebut. Setelah dilakukan inovasi, tanpa harus keluar biaya dan waktu, penduduk di daerah terpencil mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan. Para kepala keluarga bisa memiliki KK yang datanya mutakhir. Para Balita telah masuk ke dalam database kependudukan. Anak-anak usia 0-18 memiliki Akta Kelahiran. Penduduk usia 17 tahun atau lebih telah memiliki KTP-el. Pasangan Suami-Istri banyak yang memiliki Akta Perkawinan. Agar inovasi tersebut berhasil dengan maksimal maka dibentuk Tim pelayanan daerah terpencil dengan Surat Keputusan Bupati Balangan. Tim dikoordinir oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Anggota Tim terdiri dari pegawai Disdukcapil, pegawai kecamatan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat sesuai lokasi. Agar kegiatan berhasil sesuai target, dilakukan rapat persiapan, rapat pematangan, dan rapat evaluasi. Perangkat desa dan tokoh masyarakat diberikan peran lebih besar karena mereka orang terdekat dan paling dipercaya penduduk. |
| Hasil Inovasi | a. Bagi Organisasi - Meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah terpencil - Terlaksananya pelayanan stelsel aktif b. Bagi Stakeholder Untuk mencapai SDG’s tidak lepas dari tersedianya data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat sasaran. Mengakhiri Kemiskinan, Menghilangkan Kelaparan, Hidup Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Berkualitas, Kesetaraan Gender, Air Bersih dan Sanitasi, dan Mengurangi Kesenjangan mustahil tercapai jika tidak tersedia data kependudukan yang akurat. Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh dalam penyusunan perencanaan dan keuangan. Dalam lingkup kabupaten, penduduk yang tidak terdaftar tidak menjadi perhitungan dalam perencanaan pembangunan kabupaten. Syarat kepemilikan dokumen kependudukan dalam setiap pelayanan publik selama ini menjadi masalah bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Terlayaninya dokumen kependudukan di daerah terpencil telah menjadikan penduduk yang tinggal di daerah ini menjadi sasaran untuk pencapaian SDG’s. Program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat bagi penduduk marjinal yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran. Tempat tinggalnya yang berada di sekitar hutan lindung serta berladang dengan cara membakar hutan menjadi masalah tersendiri bagi Dinas Kehutanan. Jika dibiarkan tanpa ada pembinaan, hutan menjadi gundul dan penduduk terancam pidana. Namun dengan telah terdaftarnya mereka pada database kependudukan, dinas terkait bisa melakukan pembinaan dan memberdayakan penduduk sehingga meninggal cara lama dalam berladang.
c. Bagi Masyarakat - Penduduk di daerah terpencil dapat terpenuhi hak sipilnya - Penduduk di daerah terpencil dapat masuk dalam subjek pembangunan daerah maupun pemerintah pusat |