Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Kantor Kecamatan Lampihong
Nama Inovasi Panas ( Pelayanan SMART )
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah ARBANIANSYAH, S.Sos
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 14 March 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

 LANDASAN HUKUM

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Daerah Nomor: 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kinerja Pelayanan Publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem Manajemen Pelayanan Publik yang handal adalah keniscayaan bagi daerah kalau mereka ingin meningkatkan kesejahteraan warganya.Tidak mengherankan kalau perbaikan kualitas Pelayanan Publik menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah Daerah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan Pelayanan kepada Kecamatan,Pemerintah berharap Pelayanan Publik akan menjadi lebih Responsif atau tanggap terhadap dinamika masyrakat di wilayah Kecamatan. Ketika manajemen Pelayanan diserahkan ke Kecamatan, kesempatan warga untuk ikut Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pelayanan seharusnya menjadi semakin terbuka. Warga harus dapat dengan lebih mudah mengawasi jalannya penyelenggaraan Pelayanan. Mereka harus dapat menyampaikan Aspirasinya Kepada Petugas Pelayanan.

 PANAS (Pelayanan Smart) Merupakan suatu inovasi dari bidang pelayanan publik yang ada di kecamatan lampihong, untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik maka mereka di harapkan dapat melakukan inovasi. Maksud dari inovasi itu sendiri adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dihasilkan melalui metode pendekatan dalam pelayanan publik. Pemerintah juga sudah dapat melihat problem tersebut karena masih ada banyaknya keluhan-keluhan yang di berikan kepada para penyelengara publik mengenai prosedur pelayanan yang mengartikan bahwa, kepuasan masyarakat masih rendah terhadap kualitas pelayanan yang di berikan dimana kualitas dari pelayanan itu sendiri belum memenuhi harapan mereka.

Pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata.Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang di terima,karena kualitas layanan publik dirasakan masyarakat dari semua kalangan dimana keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif,efisien dan akuntabel akan mengangkat citra positif pemerintah kabupaten balangan dimata warga masyarakatnya. Oleh karena itu, PANAS (Pelayanan Smart) hadir sebagai inovasi dalam pelayanan publik yang dihasilkan oleh seksi pelayanan publik kecamatan Lampihong dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan di kecamatan lampihong menjadi lebih efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan.

 

 

Tujuan Inovasi

 

Dalam menjalankan tupoksi kerja kami di pelayanan yang mengurus keperluan masyarakat tentunya kami menghadapi berbagai masalah seperti berikut:

- Kurang tahunya masyarakat tentang informasi masalah pengaduan dikantor camat lampihong

- Dalam permintaan pengajuan dispensasi nikah,Pertama pemohon harus melengkapi berbagai persayaratan di antaranya surat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Kepala Desa setempat, Kedua mekanisme pengajuan berkas dispensasi nikah yang di mulai dari surat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Kepala Desa setempat. Berdasarkan penjelasan yang terpapar masih banyak masyarakat/pemohon yang belum tau akan hal itu.

- Perihal e-KTP, sering terjadinya gangguan internet pada sistem perekaman e-KTP maka akan memperlambat proses perekaman

Manfaat Inovasi

  ISU STRATEGI

 Untuk strategi, salah satunya adalah dengan memberikan edukasi, arahan dan masukan kepada perangkat desa/Kepala Desa mengenai berbagai persyaratan untuk melengakapi berkas permintaan Despensasi Nikah,Bekerja sama dengan Kepala Desa di Wilayah Kecamataan, Penyampaian materi pengajuan Dispensasi Nikah menggunakan akses internet melalui media sosial ( Whatsapp) agar lebih mudah untuk di ketahui oleh masyarakat. Strategi dalam pelayanan adalah cara bagaimana menyikapi suatu keadaan dan kenyataan dengan memberikan solusi atas problematika yang ada,Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas.

 METODE PEMBAHARUAN

 1) Upaya yang di lakukan sebelum adanya inovasi pelayanan informasi yang di lakukan masih berfokus pada layanan informasi secara tatap muka,sehingga kadang jika masyarakat yang datang ingin membuat permintaan despensasi nikah msih banyak hal-hal yang perlu dibenahi, untuk itu saran, koreksi/masukan, dan arahan sangat kami perlukan guna penyempurnaan lebih lanjut. 2) Metode Upaya setelah adanya Inovasi , adalah dengan melakukan musyawarah dengan masyarakat tentang apa saja persyaratan untuk meminta despensasi nikah sehingga masyarakat dapat mempersiapkan persyarataan apa saja yang di perlukan untuk membuat permintaan Despensasi Nikah. Perubahan yang dihasilkan/dicapai dapat di kelola dengan baik karena sdh adanya akses internet jadi sebelum masyarakat membuat permintaan despensasi nikah mereka bias bertanya dulu kepada bidang yang bersangkutan apa saja persyaratannya.

B.      KEUNGGULAN / KEBAHARUAN

        Untuk Keunggulan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara  memperbaiki manajemen kualitas jasa ( service quality management ), dalam rangka memperbaiki kualitas layanan ini, manajemen harus mampu menerapkan teknik-teknik manajemen yang beroreintasi pada kebutuhan customer dengan pendekatan citizen's Charter ( Maklumat Pelayanan ) yaitu sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan, artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan public, Keunggulan lainnya ialah dapat mempermudah masyarakat untuk membuat permintaan Despensasi nikah karena sudah adanya akses internet melalui media social (Whatsapp)

 TAHAPAN INOVASI

Untuk membangun inovasi ini muncul Ketika banyakanya masyarakat yang kurang tahu tentang apa saja persyaratan untuk pembuatan despensasi nikah, adanya keluhan dari masyrakat tentang pelayanan yg kurang”ramah” saat melaksanakan perjalanan musyawarah dengan perangkat desa yang ada di kecamatan lampihong.Tahapan Inovasi pada PANAS , menyerbarluaskan pamflet/brousor yang berisikan kontak person admin PANAS,

Pada bulan Maret 2023, Inovasi PANAS (Pelayanan SMART) Resmi di tetapkan dan dijalankan oleh bidang Pelayanan Publik Kantor Kecamatan Lampihong Kab. Balangan Yang Beranggotakan 6 orang, 1 Admin, 1 Inovator dan 4 Anggota.

 TUJUAN INOVASI

Dapat memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif.  Mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik. Dapat mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan terhadap public/masyarakat. Dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Terlaksananya pelayanan yang senang,melayani ,amanah ramah, dan transparan.

Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas jasa ( service quality management ), dalam rangka memperbaiki kualitas layanan ini, manajemen harus mampu menerapkan teknik-teknik manajemen yang beroreintasi pada kebutuhan customer dengan pendekatan citizen's Charter ( Maklumat Pelayanan ) yaitu sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan, artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik.

Strategi/metode dalam pelayanan adalah cara bagaimana menyikapi suatu keadaan dan kenyataan dengan memberikan solusi atas problematika yang ada,Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas

metode & strategi yg di lakukan yaitu:

- Bekerja sama dengan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan

- Penyampaian materi pengajuan Dispensasi Nikah menggunakan akses internet melalui media sosial ( Whatsapp) agar lebih mudah untuk di ketahui oleh masyarakat.

- Mengadakan Sosialisasi tentang tata cara pengaduan urusan dispensasi nikah dan perekaman E-ktp

Hasil Inovasi

MANFAAT INOVASI

 Dengan adanya Program Inovasi (PANAS) ini kami berharap akan membawa manfaat yang baik bagi kita semua.Penyebaran informasi dari Kecamatan ke Masyarakat dapat menyeluruh. Kinerja Pelayanan Publik akan semakin berkualitas dan modern seiring perkembangan teknologi yang ada. Inovasi "Pelayanan Smart" ini sesuai dengan motto pelayanan, yaitu Senang , Melayani, Amanah, Ramah dan transparan, sehingga masyarakat yang melakukan urusan akan menghasilkan kesan yang baik, problem akan lebih cepat di atasi  guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

HASIL INOVASI

 Hasil inovasi  kecamatan ini adalah untuk memperluas penyebaran informasi dari kecamatan ke masyarakat secara luas dan menyeluruh, karena didalam inovasi kecamatan ini sudah informasi entah itu berupa berita yang ada di kecamatan ataupun syarat untuk mendapatkan pelayanan yang ada di kecamatan Lampihong, sehingga masyarakat ketika tidak tau berkas-berkas syarat pelayanan yang ada di kecamatan bisa melihat dari Group Whatsapp kecamatan, sehingga hal tersebut dapat membantu masyarakat ataupun pegawai kecamatan dikarenakan setiap orang tidak perlu repot - repot datang ke kantor kecamatan untukmenanyakan berkas yang dibutuhkan.

Dengan adanya Program Inovasi (PANAS) ini kami berharap akan membawa manfaat yang baik bagi kita semua. Kinerja Pelayanan Publik akan semakin berkualitas dan modern seiring perkembangan teknologi yang ada. Inovasi "Pelayanan Smart" ini sesuai dengan motto pelayanan, yaitu Senang , Melayani, Amanah, Ramah dan transparan, sehingga masyarakat yang melakukan urusan akan menghasilkan kesan yang baik, problem akan lebih cepat di atasi  guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

-Maka dengan adanya program pembuatan e- KTP di kecamatan akan lebih mempermudah masyarakat dan jarak tempuh lebih dekat.

        Manfaat dibuatnya inovasi website kecamatan ini adalah untuk memperluas penyebaran informasi dari kecamatan ke masyarakat secara luas dan menyeluruh, karena didalam website kecamatan ini sudah berisi informasi entah itu berupa berita yang ada di kecamatan ataupun syarat untuk mendapatkan pelayanan yang ada di kecamatan sidoharjo, sehingga masyarakat ketika tidak tau berkas-berkas syarat pelayanan yang ada di kecamatan bisa melihat dari website kecamatan, sehingga hal tersebut dapat membantu masyarakat ataupun pegawai kecamatan dikarenakan setiap orang tidak perlu repot - repot datang ke kantor kecamatan untuk menanyakan berkas yang dibutuhkan. 

 

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/046/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  Pembentukan aktor inovasi, jejaring inovasi, dan pelaksana inovasi di Kecamatan Lampihong
Dokumen  :  SK Regulasi (1).pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  Nomor : 188.46/043/K
Tanggal Surat    :  14/03/2023
Tentang   :  Pembentukan aktor inovasi, jejaring inovasi dan pelaksanaan inovasi PANAS di Kecamatan Lampihong
Dokumen  :  SK INOVASI SDM (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  7.01.02.2.04
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
Dokumen  :  RKA lampihong (2).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  Menggunakan Laptop Komputer beserta perangkat pembuatan E- KTPT, Printer, Alat tulis dll
Dokumen  :  IT PANAS.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  076/566/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  17/03/2023
Tentang   :  BIMTEK INOVASI PANAS
Dokumen  :  FOTO BIMTEK PANAS.jpeg

No Surat  :  076/566/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  16/03/2023
Tentang   :  DAFTAR HADIR BIMTEK INOVASI
Dokumen  :  DAFTAR HADIR BIMTEK INOVASI.pdf

No Surat  :  076/550/BAPPEDALITBA
Tanggal Surat    :  13/03/2023
Tentang   :  BIMTEK KE 2 INOVASI
Dokumen  :  FOTO BIMTEK INOVASI.jpeg

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  65 Tahun 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan 2023
Dokumen  :  RKPD pelayanan.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/043/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  17/03/2023
Tentang   :  PEMBENTUKAN AKTOR INOVASI PANAS (PELAYANAN SMART)
Dokumen  :  SK SDM PANAS.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/043/K
Tanggal Surat    :  16/03/2023
Tentang   :  SK Tim Pelaksana Inovasi PANAS (Pelayanan SMART)
Dokumen  :  SK SDM PANAS.pdf

No Surat  :  188.46/043/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  16/03/2023
Tentang   :  PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI PANAS (PELAYANAN SMART)
Dokumen  :  SK SDM PANAS.pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 3-4 Perangkat Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.46/043/KEC.LPHG/
Tanggal Surat    :  16/03/2023
Tentang   :  PENETAPAN JEJARING INOVASI PANAS (PELAYANAN SMART)
Dokumen  :  SK SDM PANAS.pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOSIALISASI BIMTEK INOVASI PANAS
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-11 at 09.24.30.jpeg

Tentang   :  INFORMASI INOVASI MELALUI MEDIA SOSIAL
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-05-22 at 15.11.49.jpeg

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  BUKU PEDOMAN PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN LAMPIHONG
Dokumen  :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYAN PUBLIK baru.pdf

Tentang   :  PEDOMAN TEKNIS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ONLINE
Dokumen  :  PEDOMAN TEKNIS BERBASIS ONLINE.docx

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  AKUN INSTAGRAM KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  KEMUDAHAN MENDPTKAN INFORMASI.jpg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  Standar Operasional Pelayanan, yang ada di kecamatan lampihong
Dokumen  :  SOP pelayanan.pdf

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  REKAPITULASI HASIL PENYELESAIAN LAPORAN PENGADUAN DI KECAMATAN LAMPIHONG
Dokumen  :  REKAP PENGADUAN INOVASI PANAS (1).pdf

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  penyampaian laporan lewat media sosial
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 10.27.08.jpeg

16 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  Laporan Proposal Inovasi PANAS ( Pelayanan Smart)
Dokumen  :  proposal panas (3).pdf

17 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  DATA DUKUNG PENERIMA MANFAAT INOVASI
Dokumen  :  penerima manfaat inovasi Panas.pdf

18 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat

Bukti Pendukung

Tentang   :  survey kepuasan masyrakat di kantor kecamatan lampihong
Dokumen  :  Survey kepuasan masyarakat (1).pdf

19 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 3 atau 4 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  https://youtu.be/gaoc-FNY-yQ
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-03-31 at 15.43.59.jpeg