Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Kantor Kecamatan Lampihong |
| Nama Inovasi | Panas ( Pelayanan SMART ) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | ARBANIANSYAH, S.Sos |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 14 March 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Daerah Nomor: 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kinerja Pelayanan Publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem Manajemen Pelayanan Publik yang handal adalah keniscayaan bagi daerah kalau mereka ingin meningkatkan kesejahteraan warganya.Tidak mengherankan kalau perbaikan kualitas Pelayanan Publik menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah Daerah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan Pelayanan kepada Kecamatan,Pemerintah berharap Pelayanan Publik akan menjadi lebih Responsif atau tanggap terhadap dinamika masyrakat di wilayah Kecamatan. Ketika manajemen Pelayanan diserahkan ke Kecamatan, kesempatan warga untuk ikut Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pelayanan seharusnya menjadi semakin terbuka. Warga harus dapat dengan lebih mudah mengawasi jalannya penyelenggaraan Pelayanan. Mereka harus dapat menyampaikan Aspirasinya Kepada Petugas Pelayanan. PANAS (Pelayanan Smart) Merupakan suatu inovasi dari bidang pelayanan publik yang ada di kecamatan lampihong, untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik maka mereka di harapkan dapat melakukan inovasi. Maksud dari inovasi itu sendiri adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dihasilkan melalui metode pendekatan dalam pelayanan publik. Pemerintah juga sudah dapat melihat problem tersebut karena masih ada banyaknya keluhan-keluhan yang di berikan kepada para penyelengara publik mengenai prosedur pelayanan yang mengartikan bahwa, kepuasan masyarakat masih rendah terhadap kualitas pelayanan yang di berikan dimana kualitas dari pelayanan itu sendiri belum memenuhi harapan mereka. Pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata.Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang di terima,karena kualitas layanan publik dirasakan masyarakat dari semua kalangan dimana keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif,efisien dan akuntabel akan mengangkat citra positif pemerintah kabupaten balangan dimata warga masyarakatnya. Oleh karena itu, PANAS (Pelayanan Smart) hadir sebagai inovasi dalam pelayanan publik yang dihasilkan oleh seksi pelayanan publik kecamatan Lampihong dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan di kecamatan lampihong menjadi lebih efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan.
|
| Tujuan Inovasi |
Dalam menjalankan tupoksi kerja kami di pelayanan yang mengurus keperluan masyarakat tentunya kami menghadapi berbagai masalah seperti berikut: - Kurang tahunya masyarakat tentang informasi masalah pengaduan dikantor camat lampihong - Dalam permintaan pengajuan dispensasi nikah,Pertama pemohon harus melengkapi berbagai persayaratan di antaranya surat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Kepala Desa setempat, Kedua mekanisme pengajuan berkas dispensasi nikah yang di mulai dari surat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Kepala Desa setempat. Berdasarkan penjelasan yang terpapar masih banyak masyarakat/pemohon yang belum tau akan hal itu. - Perihal e-KTP, sering terjadinya gangguan internet pada sistem perekaman e-KTP maka akan memperlambat proses perekaman |
| Manfaat Inovasi | ISU STRATEGI Untuk strategi, salah satunya adalah dengan memberikan edukasi, arahan dan masukan kepada perangkat desa/Kepala Desa mengenai berbagai persyaratan untuk melengakapi berkas permintaan Despensasi Nikah,Bekerja sama dengan Kepala Desa di Wilayah Kecamataan, Penyampaian materi pengajuan Dispensasi Nikah menggunakan akses internet melalui media sosial ( Whatsapp) agar lebih mudah untuk di ketahui oleh masyarakat. Strategi dalam pelayanan adalah cara bagaimana menyikapi suatu keadaan dan kenyataan dengan memberikan solusi atas problematika yang ada,Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas. METODE PEMBAHARUAN 1) Upaya yang di lakukan sebelum adanya inovasi pelayanan informasi yang di lakukan masih berfokus pada layanan informasi secara tatap muka,sehingga kadang jika masyarakat yang datang ingin membuat permintaan despensasi nikah msih banyak hal-hal yang perlu dibenahi, untuk itu saran, koreksi/masukan, dan arahan sangat kami perlukan guna penyempurnaan lebih lanjut. 2) Metode Upaya setelah adanya Inovasi , adalah dengan melakukan musyawarah dengan masyarakat tentang apa saja persyaratan untuk meminta despensasi nikah sehingga masyarakat dapat mempersiapkan persyarataan apa saja yang di perlukan untuk membuat permintaan Despensasi Nikah. Perubahan yang dihasilkan/dicapai dapat di kelola dengan baik karena sdh adanya akses internet jadi sebelum masyarakat membuat permintaan despensasi nikah mereka bias bertanya dulu kepada bidang yang bersangkutan apa saja persyaratannya. B. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN Untuk Keunggulan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas jasa ( service quality management ), dalam rangka memperbaiki kualitas layanan ini, manajemen harus mampu menerapkan teknik-teknik manajemen yang beroreintasi pada kebutuhan customer dengan pendekatan citizen's Charter ( Maklumat Pelayanan ) yaitu sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan, artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan public, Keunggulan lainnya ialah dapat mempermudah masyarakat untuk membuat permintaan Despensasi nikah karena sudah adanya akses internet melalui media social (Whatsapp) TAHAPAN INOVASI Untuk membangun inovasi ini muncul Ketika banyakanya masyarakat yang kurang tahu tentang apa saja persyaratan untuk pembuatan despensasi nikah, adanya keluhan dari masyrakat tentang pelayanan yg kurang”ramah” saat melaksanakan perjalanan musyawarah dengan perangkat desa yang ada di kecamatan lampihong.Tahapan Inovasi pada PANAS , menyerbarluaskan pamflet/brousor yang berisikan kontak person admin PANAS, Pada bulan Maret 2023, Inovasi PANAS (Pelayanan SMART) Resmi di tetapkan dan dijalankan oleh bidang Pelayanan Publik Kantor Kecamatan Lampihong Kab. Balangan Yang Beranggotakan 6 orang, 1 Admin, 1 Inovator dan 4 Anggota. TUJUAN INOVASI Dapat memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif. Mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik. Dapat mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan terhadap public/masyarakat. Dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Terlaksananya pelayanan yang senang,melayani ,amanah ramah, dan transparan. Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas jasa ( service quality management ), dalam rangka memperbaiki kualitas layanan ini, manajemen harus mampu menerapkan teknik-teknik manajemen yang beroreintasi pada kebutuhan customer dengan pendekatan citizen's Charter ( Maklumat Pelayanan ) yaitu sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan, artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Strategi/metode dalam pelayanan adalah cara bagaimana menyikapi suatu keadaan dan kenyataan dengan memberikan solusi atas problematika yang ada,Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara memperbaiki manajemen kualitas metode & strategi yg di lakukan yaitu: - Bekerja sama dengan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan - Penyampaian materi pengajuan Dispensasi Nikah menggunakan akses internet melalui media sosial ( Whatsapp) agar lebih mudah untuk di ketahui oleh masyarakat. - Mengadakan Sosialisasi tentang tata cara pengaduan urusan dispensasi nikah dan perekaman E-ktp |
| Hasil Inovasi | MANFAAT INOVASI Dengan adanya Program Inovasi (PANAS) ini kami berharap akan membawa manfaat yang baik bagi kita semua.Penyebaran informasi dari Kecamatan ke Masyarakat dapat menyeluruh. Kinerja Pelayanan Publik akan semakin berkualitas dan modern seiring perkembangan teknologi yang ada. Inovasi "Pelayanan Smart" ini sesuai dengan motto pelayanan, yaitu Senang , Melayani, Amanah, Ramah dan transparan, sehingga masyarakat yang melakukan urusan akan menghasilkan kesan yang baik, problem akan lebih cepat di atasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. HASIL INOVASI Hasil inovasi kecamatan ini adalah untuk memperluas penyebaran informasi dari kecamatan ke masyarakat secara luas dan menyeluruh, karena didalam inovasi kecamatan ini sudah informasi entah itu berupa berita yang ada di kecamatan ataupun syarat untuk mendapatkan pelayanan yang ada di kecamatan Lampihong, sehingga masyarakat ketika tidak tau berkas-berkas syarat pelayanan yang ada di kecamatan bisa melihat dari Group Whatsapp kecamatan, sehingga hal tersebut dapat membantu masyarakat ataupun pegawai kecamatan dikarenakan setiap orang tidak perlu repot - repot datang ke kantor kecamatan untukmenanyakan berkas yang dibutuhkan. Dengan adanya Program Inovasi (PANAS) ini kami berharap akan membawa manfaat yang baik bagi kita semua. Kinerja Pelayanan Publik akan semakin berkualitas dan modern seiring perkembangan teknologi yang ada. Inovasi "Pelayanan Smart" ini sesuai dengan motto pelayanan, yaitu Senang , Melayani, Amanah, Ramah dan transparan, sehingga masyarakat yang melakukan urusan akan menghasilkan kesan yang baik, problem akan lebih cepat di atasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. -Maka dengan adanya program pembuatan e- KTP di kecamatan akan lebih mempermudah masyarakat dan jarak tempuh lebih dekat. Manfaat dibuatnya inovasi website kecamatan ini adalah untuk memperluas penyebaran informasi dari kecamatan ke masyarakat secara luas dan menyeluruh, karena didalam website kecamatan ini sudah berisi informasi entah itu berupa berita yang ada di kecamatan ataupun syarat untuk mendapatkan pelayanan yang ada di kecamatan sidoharjo, sehingga masyarakat ketika tidak tau berkas-berkas syarat pelayanan yang ada di kecamatan bisa melihat dari website kecamatan, sehingga hal tersebut dapat membantu masyarakat ataupun pegawai kecamatan dikarenakan setiap orang tidak perlu repot - repot datang ke kantor kecamatan untuk menanyakan berkas yang dibutuhkan.
|