Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Inovasi LAPAK JIWA (Layanan Pendampingan Konsultasi Perizinan Melalui WA)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah Akhmad, SH, MM,
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 05 August 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam hubungan antara pemerintah dengan warga masyarakat seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah suatu organisasi pemerintahan sudah mencapai kondisi good governance atau belum. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemerintah membuat suatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Periiznan Berusaha di Daerah. Tujuan kebijaksanaan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntuk untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani.
Pemerintah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam penduduk untuk hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa tujuan dari pelayanan publik adalah untuk mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani.
Komitmen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam melayani masyarakat sangat tinggi. Hal ini tercermin dari konsistensi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya di Kabupaten Balangan.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan ingin memberikan pelayanan yang maksimal dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang ingin mendapatkan kan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan. Dari pengkuran ini diharapkan Unit Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan dapat memperbaiki kekurangan yang dimiliki dan mempertahankan pelayanan yang sudah baik.
Pelayanan pendampingan Konsultasi yang diberikan kepada masyarakat dan para pelaku usaha tidak hanya pada saat jam kerja yang dilakukan secara tatap muka (luring) tetapi pelayanan perizinan berusaha juga diberikan diluar jam kerja atau selama 24 (Dua Puluh Empat) jam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara daring atau melalui Whats App (WA).

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4265);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang lnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 tahun 2012 tentang Pelayanan publik; Peraturan bupati Kabupaten Balangan 13 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.

Tujuan Inovasi

Permasalah dan kendala yang dihadapi terkait layanan pendampinagan konsultasi perizinan melalui WA :

1. Ketidakpahaman dari pemohon izin atau pelaku usaha terhadap sitem perizinan berusaha, baik mengenai syarat, pendaftaran,      prosedur maupun proses penginputan data dalam sistem OSS RBA.

2. Tidak ada waktu bagai pemohon izin atau pelaku usaha untuk datang langsung ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan                Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan untuk melakukan konsultasi dikarenakan kesibukan        dalam bekerja.

3. Sering terjadi kesalahan dan permasalahan dalam penginputan data dari pelakudalam proses di sitem OSS. Dan Si Cantik            Cloud

Manfaat Inovasi

Strategi yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan pendampingan Konsultasi Perizinan adalah dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Dimana para pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan untuk berkonsultasi dalam hal pengurusan izin usahan dan non berusaha tetapi cukup di rumah atau di Kantor saja atau sudah mendapatkan pelayanan pendampingan dari operator atau petugas pelayanan dalam proses memperoleh izin usaha.

Hasil Inovasi

Manfaat yang diperoleh :

1. Para pelaku usaha dan masyarakat tidak harus datang langsung ke Kantor penyelanggara pelayanan perizinan untuk                    mendapatkan jasa konsultasi pengurusan perizinan berusaha dan non berusaha namun cukup di rumah atau di Kantor saja.

2. Para pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan layanan pendampingan konsultasi perizinan yang sangat baik dan prima            oleh petugas penyelanggara perizinan dan proses perizinan berusaha.

3. layanan pendampingan konsultasi perizinan berusaha selama 24 (dua puluh empat) jam tanpa batas waktu.

4. Pendampingan layanan konsultasi Perizina berusaha dan non berusaha tidak mengenal waktu libur, yang artinya pelayanan          tetap dilaksanakan pada hari sabtu dan hari minggu  full (dua puluh empat) jam.

5. Penyelanggaraan Pelayanan perizinan menjadi lebih efektif, hemat dan efisien.

6. Untuk mengukur kinerja penyelanggara pelayanan publik khususnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,      Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan.

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/25/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  11/8/2021
Tentang   :  INOVASI PELAYANAN PUBLIK DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINRU, TRANSMIGRAS DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  Inovasi Pelayanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (1).pdf

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/14/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  25/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI LAPAK JIWA (LAYANAN PENDAMPINGAN KONSULTASI PERIZINAN LEWAT WA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK PENUNJUKAN LAPAK JIWA (2) (1).pdf

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  DPA/A.1/2.18.0.00.0.
Tanggal Surat    :  4/1/2021
Tentang   :  DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Dokumen  :  DPA INOVASI LAPAK JIWA (1).pdf

4 Alat Kerja Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain Pelaksanaan kerja secara elektronik

Bukti Pendukung

Tentang   :  PENGGUNAAN WA
Dokumen  :  PENGGUNAAN IT.jpeg

5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daearah Dalam 2 tahun terakhir pernah 2 kali bimtek (Bimtek, Training dan TOT)

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/50/DPMPTSPTTK-BL
Tanggal Surat    :  1/11/2022
Tentang   :  UNDANGAN SOSIALISASI DAN BIMTEK
Dokumen  :  Undangan Bimtek Dan Sosialisasi 1.pdf

No Surat  :  800/32/DPMPTSPTTK-BL
Tanggal Surat    :  14/04/2022
Tentang   :  UNDANGAN SOSIALISASI DAN BIMTEK
Dokumen  :  Undangan Bimtek Dan Sosialisasi 2.pdf

6 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1, T-2 dan T-0

Bukti Pendukung

No Surat  :  NOMOR 52 TAHUN 2020
Tanggal Surat    :  15/07/2020
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
Dokumen  :  1. RKPD DPMPTSPTTK 2021 Lapak Jiwa.pdf

No Surat  :  NOMOR 34 TAHUN 2021
Tanggal Surat    :  1/7/2021
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAHA DAERAH TAHUN 2022
Dokumen  :  4. RKPD DPMPTSPTTK 2022 Lapak Jiwa.pdf

No Surat  :  NOMOR 65 TAHUN 2022
Tanggal Surat    :  6/7/2022
Tentang   :  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2023
Dokumen  :  7. RKPD DPMPTSPTTK 2023 Lapak Jiwa.pdf

7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Inovasi melibatkan lebih dari 5 aktor

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/05/DPMPTSPTTK-BL
Tanggal Surat    :  21/08/2021
Tentang   :  UNDANGAN RAPAT INOVASI
Dokumen  :  Undangan Rapat Inovasi 2021.pdf

No Surat  :  800/18/DPMPTSPTTJ-BL
Tanggal Surat    :  13/10/2022
Tentang   :  UNDANGAN RAPAT INOVASI
Dokumen  :  Undangan Rapat Inovasi 2022.pdf

8 Pelaksana inovasi daerah Penetapan tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksana dan ditetapkan dengan surat penugasan atau surat perintah kepala SKPD atau yang setara

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/14/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  25/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI LAPAK JIWA (LAYANAN PENDAMPINGAN KONSULTASI PERIZINAN LEWAT WA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK PENUNJUKAN LAPAK JIWA (2) (1).pdf

9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau Lebih

Bukti Pendukung

No Surat  :  188.45/14/DPMPTSP-BL
Tanggal Surat    :  25/09/2021
Tentang   :  PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA, ADMIN DAN INOVATOR INOVASI LAPAK JIWA (LAYANAN PENDAMPINGAN KONSULTASI PERIZINAN LEWAT WA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  SK PENUNJUKAN LAPAK JIWA (2) (1).pdf

10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Media Berita

Bukti Pendukung

Tentang   :  BERITA INOVASI DPMPTSPTTK BALANGAN
Dokumen  :  Berita.pdf

Tentang   :  Inovasi Lapak Jiwa Permudah Masyarakat Dalam Mengurus Izin Berusaha
Dokumen  :  berita.pdf

11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat Pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutoria

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pedoman Inovasi
Dokumen  :  Panduan di Website.jpeg

Tentang   :  Pedoman Teknis Lapak Jiwa
Dokumen  :  Pedoman Teknis Konsultasi Perizinan.docx

Tentang   :  Link Website
Dokumen  :  Link Website.jpg

12 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  INFORMASI LAYANAN
Dokumen  :  INFORMASI LAYANAN.jpg

Tentang   :  Link Website
Dokumen  :  Link Website.jpg

13 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP
Dokumen  :  LAPAK JIWA.docx

14 Penyelesaian layanan pengaduan Rasio penyelesaian pengaduan dalam tahun terakhir >= 91%

Bukti Pendukung

Tentang   :  Pengaduan
Dokumen  :  Foto 2.docx

15 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  WHATSAPP
Dokumen  :  ONLINE SISTEM.jpeg

16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 sampai dengan T-1) Pernah 2 Kali direplikasi mandiri antar SKPD dengan daerah lain

Bukti Pendukung

No Surat  :  050/026/LB-Bappelitb
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Kesepakan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Batola _ Balangan_Baru (1).pdf

No Surat  :  070/390-Litbang/ Bap
Tanggal Surat    :  26/12/2022
Tentang   :  Surat Keterangan Replikasi Inovasi Daerah
Dokumen  :  Replikasi Balangan-Banjarmasin.pdf

17 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL INOVASI ”LAPAK JIWA” DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BALANGAN
Dokumen  :  Proposal LAPAK JIWA 1_compressed.pdf

18 Kemanfaatan Inovasi Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%

Bukti Pendukung

Tentang   :  LAPORAN KONSULTASI IZIN NON USAHA 2021
Dokumen  :  LAPORAN KONSULTASI IZIN NON USAHA 2021.pdf

Tentang   :  Layanan Konsultasi Izin Usaha 2021
Dokumen  :  Izin Usaha2.pdf

Tentang   :  LAPORAN KONSULTASI IZIN NON USAHA 2022
Dokumen  :  Rekap Konsultasi IZIN NON USAHA 2022.pdf

Tentang   :  LAPORAN KONSULTASI IZIN USAHA 2022
Dokumen  :  Rekap KONSULTASI IZIN USAHA 2022.pdf

Tentang   :  LAPORAN KONSULTASI NON PERIZINAN 2022
Dokumen  :  REKAP KONSULTASI NON PERIZINAN 2022.pdf

Tentang   :  Laporan Konsultasi Non Perizinan Tahun 2021
Dokumen  :  1 Konsultasi Non Perizinan Tahun 2021.pdf

19 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  KEPUASAN INOVASI
Dokumen  :  KEPUASAN LAPAK JIWA.pdf

20 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 5 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO INOVASI
Dokumen  :  VIDEO.jpg