Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nama Inovasi | SISTEM INFORMASI PENGAMANAN DAN PENOMORAN BARANG MILIK DAERAH ( SIMANDOR ) BMD |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | KAMRANI, SE.MM |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 02 June 2022 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | DASAR HUKUM Grand design Reformasi Birokrasi 2010 -2025 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 bermakna reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Road map reformasi birokrasi dijelaskan lebih detail dan khusus pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 bahwa terdapat tujuh agenda pembangunan yang disusun sebagai penjabaran operasional dari visi misi presiden. Peran Kementerian PANRB secara langsung ada pilar ketujuh, yaitu memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan public. Pada upaya penegakan pilar ketujuh ini, pemerintah kemudian menetapkan bahwa terdapat satu program prioritas, yakni Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola. Program prioritas ini kemudian ditopang dengan empat kegiatan prioritas, yaitu; 1) penguatan implementasi manajemen ASN; 2) penataan kelembagaan dan proses bisnis; 3) reformasi sistem akuntabilitas kinerja; 4) transformasi pelayanan public. Pemerintah Kabupaten telah melaksanakan Reformasi Birokrasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 dan telah selaras dengan RPJMD 2021 – 2026. Pengelolaan Barang Milik Daerah sebelumnya telah dimuatkan dalam regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah yang kemudian telah dilakukan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.Pada tingkat bawahnya kembali dijelaskan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. ISU STRATEGIS Seiring dengan upaya Pemerintah dalam hal menekan kerugian negara terutama dalam hal pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah telah mengeluarkan bererapa regulasi yang mengatur dalam hal ini. Hal ini ditindaklanjuti oleh masing masing Pemerintah Daerah untuk menyikapinya dan melakukan upaya-upaya pengamanan barang milik daerah tersebut termasuk dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya untuk bisa melakukan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan dan melakukan upaya-upaya penertiban dalam rangka meminimalisir hilangnya suatu barang atau tidak diketahuinya keberadaan barang tersebut. Dalam siklus pengelolaan barang milik daerah seperti diketahui adanya kegiatan berupa pengamanan barang milik daerah, pada kegiatan ini melalui bidang pengelolaan barang milik daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan telah melakukan upaya pengamanan barang tersebut dengan memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait tentang pentingnya pengamanan terhadap barang milik daerah dan berupaya untuk mengembangkan sebuah sistem informasi yang dapat mengidentifikasi dan memonitor terhadap setiap barang milik daerah khususnya barang berupa peralatan mesin. |
| Tujuan Inovasi | PERMASALAHAN Seiring dengan upaya Pemerintah Dalam menekan kerugian negara yang diakibatkan oleh Korupsi, Pemerintah juga berupaya untuk menertibkan aset-asetnya dalam bentuk barang milik negara dan milik daerah yang keberadaannya kerapkali sudah tidak ditemukan lagi akibat minimnya informasi terkait pengelolaan barang milik negara atau milik daerah dalam hal pengamanannya.Pada tingkat Pemerintah Daerah saat ini seiring dengan jumlah aset yang dimiliki terus meningkat menimbulkan permasalahan dalam hal pengawasan dan pengamanan aset tersebut. Barang milik daerah tersebut secara admnistrasi pencatatan termasuk dalam aset tetap yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun secara fisik aset tersebut tidak berada dalam pengusaan secara fisik oleh SKPD atau Pemerintah Daerah.Hal ini dikarenakan aset-aset tersebut tidak dilakukan pencatatan dan pengamanannya secara baik. Pada saat dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset tersebut ditemukan adanya aset yang telah hilang, hal ini tentunya akan mengakibatkan kerugian bagi negara atau daerah.Tentu hal ini menjadi salah satu yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Setiap Pemerintah Daerah selalu dihadapkan pada permasalahan dalam menjalankan perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban aset daerah. Mulai dari masalah yang sangat sederhana sampai pada masalah yang cukup kompleks. Semua itu membutuhkan perhatian dan penanganan yang lebih mendalam agar masalah tersebut dapat teratasi. Permasalahan mendasar dalam proses pengamanan dan pencatatan barang milik daerah akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kompleksitas data barang milik daerah |
| Manfaat Inovasi | METODE PEMBAHARUAN Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi Dalam rangka meminimalisir hilang atau tidak diketahuinya informasi suatu barang milik daerah dalam rangpa pengamanannya belum memiliki perangkat atau suatu informasi khusus yang berbasis penggunaan Informasi Teknologi. Pola pengamanannya hanya berdasarkan pemasangan label dan tanda barang milik daerah pada setiap barang khususnya berupa barang peralatan mesin. Selain itu belum terkoneksi secara sistematis pada aplikasi pencatatan barang milik daerah yang telah digunakan sehingga data informasinya masih kurang lengkap bahkan masih banyak yang tidak sesuai dengan kententuan yang ada.
Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi Melihat kondisi yang demikian yang mengakibatkan Pemerintah Daerah berpotensi kehilangan asetnya maka perlu dikembangkan sistem informasi pengamanan barang milik daerah yang berbasis web dan dapat diakses melalui android pada smartphone dan terbuka bagi publik. Adapun Aplikasi tersebut dinamakan Sistem Informasi Pengamanan dan Penomoran Barang Milik Daerah ( SIMANDOR BMD ).Setiap barang oleh masing-masing SKPD sebelumnya telah diberikan label barcode yang telah diintegrasikan dengan sistem pencatatan dan penatausahaan barang milik daerah.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Keunggulan atau kebaharuan dari apalikasi SIMANDOR BMD ini adalah setiap barang milik daerah telah memiliki informasi yang telah termuat pada masing-masing barcode secara lengkap dan terkoneksi melalui sistem pencatatan barang milik daerah yang telah ada serta dapat diakses melalui smartphone oleh siapa saja.
TAHAPAN INOVASI Tahapan inovasi pada aplikasi SIMANDOR BMD adalah sebagai berikut: 1. Membuka website https://sipandabmd.balangankab.go.id/ 2. Memilih menu Pilih menu cetak QR Code pada aplikasi SIPANDA BMD 3. Kemudian tampil halaman untuk mencatak QR Code 4. Pilih KIB yang akan dibautkan QR Code nya 5. Pilih button “Generate Code” untuk menampilkan hasil QR Code 6. Halaman Cetak untuk print QR Code 7. Untuk keluar, tekan logout.
Sedangkan untuk Aplikasi SIMANDOR BMD Versi Mobile 1. Buka aplikasi android, sehingga tampil halaman login 2. melakukan verifikasi data 3. Melakukan Scan data pada barang 4. Menyajikan Data Informasi |
| Hasil Inovasi | TUJUAN INOVASI 1.Perlunya sebuah sistem yang dapat memberikan informasi yang terbuka dan lengkap terkait data barang milik daerah guna mendukung dalam hal pengamanan dan pencatatan barang milik daerah sesuai dengan regulasi 2. Sistem yang diperlukan sudah terkoneksi dengan sistem pencatatan barang milik daerah yang digunakan sehingga bisa dilakukan pembaharuan (Update) data 3. Sistem yang diperlukan bisa diakses oleh siapa saja dengan menggunakan barcode dan berbasis sistem android 4. Terbukanya informasi terkait aset atau barang milik daerah Kab.Balangan
MANFAAT INOVASI Manfaat yang diharapkan yakni : 1. Aset atau barang milik daerah memiliki data informatif yang dapat diperbaharui 2. Mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan penelusuran aset atau barang milik daerah 3. Mempermudah Pemerintah daerah dalam hal proses pengamanan dan pencatatan aset atau barang milik daerah 4. Keterbukaan informasi ke publik terkait aset atau barang milik daerah
HASIL INOVASI Terciptanya sistem yang dapat memberikan informasi yang terbuka dan lengkap terkait data barang milik daerah dan bisa |