Detil Inovasi SINOVDA

Laporan Indeks Inovasi Daerah
Preview

Rincian Keterangan
Nama SKPD / Kelompok BLUD RSUD Balangan
Nama Inovasi BERJABAT TANGAN (BERJALAN-JALAN PENGANTARAN OBAT KE PELANGGAN)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah dr. Sindhu Buana
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi Belum ditentukan
Inovasi Dimulai 06 February 2023
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan

Bahwa berdasaarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Balangan memiliki tugas melaksanakan tata kelola administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta fasilitasi hukum dan koordinasi perencanaan rumah sakit. Bahwa pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang  Penyelenggaraan Pelayanan Publik disebutkan bahwa.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian terhadap penerapan hasil inovasi daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah ini membuka kesempatan bagi daerah untuk berkreasi dan menciptakan terobosan baru (inovasi).

Inovasi sangat diperlukan bagi instansi yang memberikan pelayanan publik, hal ini dikarenakan besarnya harapan masyarakat akan layanan publik yang baik dan berkualitas.  Selain itu negara juga mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat wajib berkualias dan sesuai dengan standar pelayanan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Salah satu instansi yang melaksanakan pelayanan publik adalah rumah sakit.  Rumah sakit merupakan instansi yang bergerak dibidang layanan kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, banyak unsur yang terlibat didalamnya.  Diantaranya unsur pelayanan medis, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, diantaranya

·       Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

·       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

·       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian

·       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis

·       Surat Keputusan Direktur BLUD RSUD Balangan Nomor 188.4/004/BLUD-RSUD-BLG/2023 tentang Pedoman Pelayanan Rawat Inap

Tujuan Inovasi

Layanan kesehatan merupakan salah satu layanan publik yang banyak disoroti oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Balangan.  Salah satu pelayanan yang menjadi sorotan adalah pelayanan farmasi pasien rawat jalan. Selama ini pasien yang menunggu antrian di pelayanan farmasi rawat jalan mulai pasien menyerahkan resep sampai pasien mendapat obat yang harusnya bisa selesai dalam 30 menit ternyata bisa sampai 1 jam 20 menit.

            Berdasarkan masalah tersebut, pihak manajemen rumah sakit menganalisa penyebab terjadinya permasalahan tersebut. Diantara penyebab permasalahan tersebut adalah lamanya pelayanan di instalasi farmasi rawat jalan :

·       Jumlah pasien rawat jalan yang meningkat tajam setelah penurunan kasus covid 19

·       Proses penginputan resep masih dan persiapan resep racikan masih manual memasukkan ke SIMRS

Manfaat Inovasi

Dalam inovasi ini menggunakan metode, antara lain :

1.     Fase Analisis Masalah

Beberapa masalah yang menjadi dasar inovasi ini adalah :

·       Penumpukan antrian pasien di pelayanan instalasi farmasi rawat jalan

·       Semakin banyaknya pasien lansia, pasien kronis dan disabilitas yang melakukan kunjungan rawat jalan

 

2.     Fase Penyusunan Inovasi

 

Kegiatan ini meliputi:

·       Penyusunan SPO Berjabat Tangan

·       Penyediaan sarana dan prasarana berupa sepeda motor yang bisa digunakan,

·       Penyediaan tenaga  untuk mengantarkan pasien,

·       Penentuan rute /wilayah pengantaran pasien,

·       Penentuan jam pelayanan,

·       Penentuan pasien prioritas

·       Pembuatan media promosi, berupa banner tentang layanan

 

3.     Fase Uji Coba

Uji coba dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua februari 2023, dengan wilayah pengantaran wilayah paringin.

 

4.     Fase Evaluasi dan Perbaikan Inovasi

Dilakukan untuk melihat seberapa besar inovasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan bagi RSUD Balangan, serta sebagai dasar untuk pengambilan tindakan perbaikan pelaksanaan inovasi. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah penambahan link survei kepuasan masyarakat atas layanan Berjabat Tangan.

Hasil Inovasi

1.     Tujuan Inovasi

Tujuan inovasi ini adalah membantu mengantarkan obat pasien rawat jalan sampai ke rumah menggunakan fasilitas kendaraan yang dimiliki oleh rumah sakit.

 

2.     Manfaat Inovasi

Manfaat dari inovasi ini adalah :

·       Kepuasan pasien meningkat, karena pasien tinggal menunggu obat di rumah tanpa menunggu antrian yang lama

·       Penumpukan pasien di antrian pelayanan farmasi rawat jalan berkurang

No. Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung
1 Regulasi Inovasi Daerah Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah SK Kepala Daerah atau Keputusan yang Ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah a.n Kepala Daerah

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/32/BLUD-RSUD-BLG
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  SK PEMBENTUKAN DAN AKTOR INOVASI BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN
Dokumen  :  sk Pembentukan dan Aktor Inovasi BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN.docx

2 Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah Jumlah SDM yang mengelola inovasi (Tahun Terakhir) Lebih dari 30

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/32/BLUD-RSUD-BLG
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  SK PEMBENTUKAN DAN AKTOR INOVASI BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN
Dokumen  :  sk Pembentukan dan Aktor Inovasi BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN.docx

3 Dukungan Anggaran Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0 (Tahun Berjalan)

Bukti Pendukung

No Surat  :  1.02.02.2.02.32 Oper
Tanggal Surat    :  2/1/2023
Tentang   :  Tenaga Administrasi Rumah Sakit S-1 Masa Kerja < 4 Tahun
Dokumen  :  apbd 2023.pdf

4 Program Dan Kegiatan inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 atau T-2

Bukti Pendukung

No Surat  :  RKPD PERUBAHAN KAB.
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  RKPD PERUBAHAN KAB. BALANGAN TAHUN 2022 POIN 9. PENGEMBANGAN RSUD BALANGAN
Dokumen  :  RKPD 2023.pdf

5 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/32/BLUD-RSUD-BLG
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  SK PEMBENTUKAN DAN AKTOR INOVASI BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN
Dokumen  :  sk Pembentukan dan Aktor Inovasi BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN.docx

6 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)

Bukti Pendukung

No Surat  :  800/32/BLUD-RSUD-BLG
Tanggal Surat    :  1/2/2023
Tentang   :  SK PEMBENTUKAN DAN AKTOR INOVASI BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN
Dokumen  :  sk Pembentukan dan Aktor Inovasi BERJABAT TANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN.docx

7 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Konten melalui Media Sosial

Bukti Pendukung

Tentang   :  KEGIATAN SOSIALISASI
Dokumen  :  WhatsApp Image 2023-06-09 at 00.07.46.jpg

8 Pedoman Teknis Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book

Bukti Pendukung

Tentang   :  KAK BERJABAT TANGAN
Dokumen  :  KAK BERJABAT TANGAN.docx

9 Kemudahan informasi Layanan Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode

Bukti Pendukung

Tentang   :  SCREENSHOT IG BERJABAT TANGAN
Dokumen  :  SCREENSHOOT IG.jpg

10 Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi

Bukti Pendukung

Tentang   :  SOP BERJABAT TANGAN
Dokumen  :  SOP BERJABAT TANGAN.docx

Tentang   :  ALUR PELAYANAN
Dokumen  :  Alur Pelayanan Pasien.docx

11 Layanan Terintegrasi Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)

Bukti Pendukung

Tentang   :  Aplikasi IG media online RSUD Balangan
Dokumen  :  SCREENSHOOT IG.jpg

12 Kecepatan Inovasi Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks

Bukti Pendukung

Tentang   :  PROPOSAL BERJABAT TANGAN
Dokumen  :  proposal BERJABAT TANGAN.docx

13 Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)

Bukti Pendukung

Tentang   :  LINK VIDEO TESTIMONI
Dokumen  :  Link VIDEO PELAYANAN PENGANTARAN OBAT DAN TESTIMONI.docx

14 Kualitas Inovasi Daerah Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Memenuhi 1 atau 2 unsur substansi

Bukti Pendukung

Tentang   :  VIDEO BERJABAT TANGAN
Dokumen  :  INOVASI BERJABAT TANGAN_compressed.pdf