Detil Inovasi SINOVDA
Laporan Indeks Inovasi Daerah
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Nama SKPD / Kelompok | BLUD RSUD Balangan |
| Nama Inovasi | BERJABAT TANGAN (BERJALAN-JALAN PENGANTARAN OBAT KE PELANGGAN) |
| Tahapan Inovasi |
|
| Inisiator Inovasi Daerah | dr. Sindhu Buana |
| Bentuk Inovasi |
|
| Jenis Inovasi | Belum ditentukan |
| Inovasi Dimulai | 06 February 2023 |
| Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | Bahwa berdasaarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Balangan memiliki tugas melaksanakan tata kelola administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta fasilitasi hukum dan koordinasi perencanaan rumah sakit. Bahwa pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik disebutkan bahwa. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penilaian terhadap penerapan hasil inovasi daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah ini membuka kesempatan bagi daerah untuk berkreasi dan menciptakan terobosan baru (inovasi). Inovasi sangat diperlukan bagi instansi yang memberikan pelayanan publik, hal ini dikarenakan besarnya harapan masyarakat akan layanan publik yang baik dan berkualitas. Selain itu negara juga mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat wajib berkualias dan sesuai dengan standar pelayanan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Salah satu instansi yang melaksanakan pelayanan publik adalah rumah sakit. Rumah sakit merupakan instansi yang bergerak dibidang layanan kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, banyak unsur yang terlibat didalamnya. Diantaranya unsur pelayanan medis, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, diantaranya · Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit · Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian · Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis · Surat Keputusan Direktur BLUD RSUD Balangan Nomor 188.4/004/BLUD-RSUD-BLG/2023 tentang Pedoman Pelayanan Rawat Inap |
| Tujuan Inovasi | Layanan kesehatan merupakan salah satu layanan publik yang banyak disoroti oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Balangan. Salah satu pelayanan yang menjadi sorotan adalah pelayanan farmasi pasien rawat jalan. Selama ini pasien yang menunggu antrian di pelayanan farmasi rawat jalan mulai pasien menyerahkan resep sampai pasien mendapat obat yang harusnya bisa selesai dalam 30 menit ternyata bisa sampai 1 jam 20 menit. Berdasarkan masalah tersebut, pihak manajemen rumah sakit menganalisa penyebab terjadinya permasalahan tersebut. Diantara penyebab permasalahan tersebut adalah lamanya pelayanan di instalasi farmasi rawat jalan : · Jumlah pasien rawat jalan yang meningkat tajam setelah penurunan kasus covid 19 · Proses penginputan resep masih dan persiapan resep racikan masih manual memasukkan ke SIMRS |
| Manfaat Inovasi | Dalam inovasi ini menggunakan metode, antara lain : 1. Fase Analisis Masalah Beberapa masalah yang menjadi dasar inovasi ini adalah : · Penumpukan antrian pasien di pelayanan instalasi farmasi rawat jalan · Semakin banyaknya pasien lansia, pasien kronis dan disabilitas yang melakukan kunjungan rawat jalan
2. Fase Penyusunan Inovasi
Kegiatan ini meliputi: · Penyusunan SPO Berjabat Tangan · Penyediaan sarana dan prasarana berupa sepeda motor yang bisa digunakan, · Penyediaan tenaga untuk mengantarkan pasien, · Penentuan rute /wilayah pengantaran pasien, · Penentuan jam pelayanan, · Penentuan pasien prioritas · Pembuatan media promosi, berupa banner tentang layanan
3. Fase Uji Coba Uji coba dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua februari 2023, dengan wilayah pengantaran wilayah paringin.
4. Fase Evaluasi dan Perbaikan Inovasi Dilakukan untuk melihat seberapa besar inovasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan bagi RSUD Balangan, serta sebagai dasar untuk pengambilan tindakan perbaikan pelaksanaan inovasi. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah penambahan link survei kepuasan masyarakat atas layanan Berjabat Tangan. |
| Hasil Inovasi | 1. Tujuan Inovasi Tujuan inovasi ini adalah membantu mengantarkan obat pasien rawat jalan sampai ke rumah menggunakan fasilitas kendaraan yang dimiliki oleh rumah sakit.
2. Manfaat Inovasi Manfaat dari inovasi ini adalah : · Kepuasan pasien meningkat, karena pasien tinggal menunggu obat di rumah tanpa menunggu antrian yang lama · Penumpukan pasien di antrian pelayanan farmasi rawat jalan berkurang |