Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama Inovasi
SISTEM PENILAIAN INSTRUMEN KINERJA (SI PETRUK)
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Sukiman, S.Sos, MPA
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
29 March 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 48 ayat 2 dijelaskan sebagai berikut:
“Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi serta pemberian penghargaan bagi PNS”.
Dalam pasal 51 ayat 4 poin f dijelaskan sebagai berikut:
“PyB sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan laporan dokumen penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dijadikan acuan dalam memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 20 ayat(2) dijelaskan sebagai berikut:
“ Dalam hal pegawai menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pimpinan dapat memberikan: apresiasi dan/atau penugsan baru.
Dalam pasal 27 dijelaskan sebagai berikut:
“Tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d terdiri atas pelaporan kinerja pegawai, keberatan, pemeringkatan kinerja pegawai, penghargaan dan sanksi”.
Dalam pasal 31 ayat 3 dijelaskan sebagai berikut:
“Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi
Merujuk pada poin dasar hukum yang disampaikan di atas menegaskan bahwa bahwa instansi baik pusat maupun daerah harus memberikan apresiasi terhadap aparatur sipil negara yang menunjukkan integritas, dedikasi dan prestasi dengan kinerja yang baik dengan memberikan penghargaan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan sebagai salah satu sarana untuk memberikan motivasi untuk terus bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan publik.
Tujuan Inovasi
Aparatur sipil negara terbiasa dalam melaksanakan pekerjaan lebih kepada menunggu arahan pimpinan sehingga yang bersangkutan kesulitan untuk mengembangkan diri untuk bekerja secara profesional dan kompeten.
Kondisi lingkungan kerja yang kurang kondusif yang menyebabkan motivasi untuk peningkatan kinerjanya tidak stabil.
Pimpinan unit kerja kurang memberikan apresiasi atas capaian kinerja terbaik bawahannya baik secara material ataupun non material.
Masih belum adanya upaya dari pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara atas kinerja, dedikasi dan idenya dalam mempermudah pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus memberikan dampak dan manfaat yang besar bagi masyarakat (publik).
Manfaat Inovasi
Upaya yang dilakukan sebelum adanya inovasi
Melaksanakan diskusi dengan pejabat yang bertanggungjawab mengelola manajemen kepegawaian tentang upaya memberikan apresiasi/penghargaan kepada pegawa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam pencapaian kinerja organisasi.
Menyusun instrumen kinerja yang bisa dijadikan acuan dalam rangka penilaian awal.
Membuat rancangan aplikasi sederhana yang akan digunakan sebagai sarana dalam melaksanakan seleksi bagi pegawai yang berprestasi yang merupakan usulan dari masing-masing uni kerja yang didalamnya terdiri dari komponen disiplin, kinerja dan inovasi yang dilakukan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Melakukan ujicoba aplikasi SI PETRUK sesuai dengan rancangan yang ditetapkan.
Upaya yang dilakukan sesudah adanya inovasi
Melaksanakan Sosialiasi SI PETRUK kepada perwakilan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Implementasi Aplikasi Sistem Penilaian Instrumen Kinerja(SI PETRUK) menjadi sistem yang digunakan untuk melaksanakan seleksi terhadap pegawai berprestasi pada setiap kinerja yang dipilih oleh Kepala OPD tentunya dengan pertimbangan terkait dengan kelayakan pegawai yang bersangkutan. Calon pegawai yang diusulkan akan dinput oleh admin OPD yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Melaksanakan ceremonial pemberian penghargaan yang disampaikan oleh Kepala Daerah.
Hasil Inovasi
SI PETRUK merupakan sistem sederhana yang dibangun sebagai upaya untuk menilai kinerja pegawai yang selanjutnya ditetapkan sebagai aparatur sipil negara berprestasi/berkinerja terbaik yang belum pernah ada sebelumnya.
Menjadi salah satu alternatif untuk memberikan penilaian kinerja pegawai di seluruh SKPD pada Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan mencanangkan dan menekankan perubahan pola pikir dan pola bersikap (mindset & culture set) ASN menjadi lebih bersikap melayani dan berpikir inovatif.
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 3 atau Lebih Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalu informasi digital dalam satu portal unit organisasi bersangkutan (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%