Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama Inovasi
Coaching Clinic SKP
Tahapan Inovasi
Inisiator Inovasi Daerah
Sukiman, S.Sos, MPA
Bentuk Inovasi
Jenis Inovasi
Belum ditentukan
Inovasi Dimulai
11 October 2021
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa “Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan perilaku kerja”.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa “Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a terdiri atas penyusunan rencana SKP dan peentapan SKP”.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aaparatur Sipil Negara
Dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa “Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan dan pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi”.
Berdasarkan penjelasan beberapa pasal yang disampaikan dalam peraturan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai Tahunan menjadi dokumen wajib yang harus dibuat oleh pegawai. Untuk melakukan pembinaan dan bimbungan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai yang menjadi tanggungjawab unit kerja pengelola manajemen ASN
Tujuan Inovasi
Indikator untuk mengukur kinerja pegawai melalui SKP Tahunan berdasarkan peraturan yang ada masih berbasis aktivitas pekerjaan belum berbasis output dan outcome.
Perubahan mindset dalam birokrasi yang masih cenderung menjunjung budaya paternalisti sehingga mengalami kesulitan untuk mengembangkan diri.
Kinerja pegawai belum menjadi salah satu acuan dari menentukan bahwa antara satu pegawai dengan yang lain berbeda karena masih berbasis aktivitas pekerjaan.
Antara kinerja organisasi dengan kinerja individu belum menjadi hal yang saling berkaitan yang akan mencerminkan kondisi organisasinya.
Kinerja pegawai tahunan yang tercermin dalam SKP hanyalah merupakan dokumen formalitas yang menjadi bagian administrasi kepegawaian. Pimpinan cenderung memberikan penilaian antara Baik dan Sangat Baik karena lebih bersifat subjektif dan terkadang penilaian berasal dari individu yang bersangkutan.
Kesulitan dalam menterjemahkan tugas pekerjaan dalam kalimat dalam dokumen SKP Tahunan.
Antara SKP Atasan dan Bawahan kadang tidak selaras (cascade) karena tidak ada diskusi sebelumnya.
Pemahaman berkaitan dengan peraturan tentang SKP Tahunan yang masih minim sehingga dalam cenderung “asal”.
Manfaat Inovasi
Dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam masa transisi peralihan dari Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 ke Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021pada tahun 2021 dan kemudian mengalami revisi lagi pada tahun 2022 dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dengan format yang begitu banyak dan jauh berbeda menuntut upaya yang lebih keras dalam memberikan pemahaman kepada pegawai. Dalam upaya untuk menyampaikan amanah perundang-undangan dilakukan workshop penyusunan SKP dengan peraturan terbaru dengan mengundang perwakilan satuan kerja perangkat daerah dalam hal ini Kepala Sub Bagian umum dan Kepegawaian. Dari hasil evaluasi yang dilakukan ternyata perwakilan unit kerja masih belum bisa dan kurang mampu menyampaikan kembali sehingga masih banyak pegawai yang mengalami permasalahan dalam penyusunan SKP Tahun 2021 maupun 2022.
Untuk mengantisipasi dan mempercepat pengenalan sekaligus penyusunan SKP Tahunan berdasarkan peraturan terbaru maka Tim BKPSDM dalam hal ini bidang Pembinaan, Kesejahteraan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN Balangan dalam hal ini bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian berinisiatif melakukan Coaching Clinic penyusunan SKP secara maraton dengan mendatangi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Kegiatan coaching clinic dilaksanakan untuk menjembatani dinamisnya perubahan aturan setelah diambil alih oleh KemenpanRB dalam penyusunan SKP Tahunan dengan berbagai tahapan yang harus dilaksanakan dengan melibatkan Atasan dengan Bawahan yang bersinergi sehingga SKP yang disusun bisa cascading top down.
Hasil Inovasi
Manfaat yang dirasakan berupa ASN di Kabupaten Balangan dapat memahami dan menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Permenpan 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara karena :
Coaching Clinic dalam penyusunan SKP Tahunan merupakan suatu bentuk inovasi sederhana dengan mengedepankan pegawai yang minimalis dan terjalinnya diskusi 2 (dua) arah karena menuntut partisipasi aktif antara coach dengan peserta.
Peserta coaching clinic merupakan 1 (satu) kelompok pegawai yang berada pada level tertinggi sampai dengan terendah dijelaskan, mempraktekkan dan selanjutnay diberikan bimbingan penyusunan SKP Tahunan (penyusunan rancangan awal sampai dengan koreksi draft.
Keterlibatan pegawai dengan jenjang berbeda untuk mempermudah cascading adari atasan ke bawahan serta dalam penyusunan lebih spesifik, mengerucut dan jelas
No.
Indikator
Keterangan
Parameter
Bukti Dukung
1
Regulasi Inovasi Daerah
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), uji coba (pilot project), perekayasaan, laboraturium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi di T-0, T-1 dan T-2
Alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi yang mudah diakses oleh pengguna misalnya pemanfaatan platform digital untuk media sosialisasi, pemberian layanan inovasi, dan peroleh data/informasi dan lain-lain
Kemudahan mendapatkan Informasi layanan melalui metode sebagai berikut: 1. Manual, seperti : tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi 2. Hotline, seperti : layanan email/telp 3. Media Sosial, seperti : instagram/facebook/whatsapp. dsb 4. Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios)
Informasi Layanan Diperoleh Melalui 2 dari 4 Metode
Inovasi dibangun secara terpadu dengan mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas layanan. Prinsip integrasi bermaksud menggabungkan beberapa layanan terpisah kedalam satu platform atau dalam satu siklus berkelanjutan, sedangkan interoperabilitas bermakna menghubungkan data antar layanan
Ada dukungan melalui informasi digital yang berjalan terpisah (Digital)
Kemanfaatan inovasi yang diukur berdasarkan satuan ukur yang sesuai target inovasi yang dipilih : satuan orang (pegawai, peserta didik, pasien, dsb), satuan unit (OPD/UPTD/Desa/RT/RW/Kampung/KK/Organisasi, dsb), satuan biaya (Rupiah), satuan pendapatan (rupiah), satuan hasil produk/satuan penjualan
Jumlah Pengguna 501 Orang Keatas / Unit Diatas 50% / Efisiensi Belanja 20,01% - 30%